Ilustrasi penyelenggaraan pemilu | ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Nasional

Hindari Tumpukan Beban Penyelenggara Pemilu

Usulan hari-H pemungutan suara Pemilu 2024 pada 14 Februari , supaya tidak menciptakan tumpukan beban kerja petugas pemilu.

SEMARANG---Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mendesain tahapan Pemilu 2024 agar tak bertumpuk dengan tahapan pilkada. Hal itu untuk menghindari tumpukan beban penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan tahapan. 

“Hal itu agar kerja-kerja petugas pemilu tidak terlalu berat serta tetap pada koridor beban kerja yang rasional dan manusiawi," kata Titi Anggraini di Semarang, Sabtu (22/1).

KPU sudah bersurat kepada Ketua DPR melalui suratnya nomor 46/PL.01/01/2022 tertanggal 18 Januari 2021. Surat itu berisi perihal Permohonan Konsultasi Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Semula hari pemungutan suara Pemilu 2024 diusulkan KPU pada 21 Februari 2024. Hal itu berdasarkan Surat KPU Nomor 1145/HK.02/08/2021 perihal yang sama.

Titi menilai, KPU pasti sudah memperhitungkan usulan hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024, melalui simulasi dan kalkulasi teknis. Usulan hari-H pemungutan suara Pemilu 2024 pada tanggal 14 Februari ini, supaya tidak terlalu menciptakan tumpukan beban kerja bagi petugas pemilu.

Titi berharap, semua pihak menghormati sekaligus mendukung penuh keputusan KPU tersebut karena sudah terlalu lama penentuan hari-H Pemilu 2024 maju mundur pembahasannya. "Sangat banyak spekulasi yang muncul akibat penentuan jadwal pemilu yang terus tertunda, khususnya menyangkut kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024," ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini.

Di lain pihak, Titi meminta KPU menunjukkan sikap tegas karena lembaga penyelenggara pemilu ini sudah mendengarkan pandangan dan usulan berbagai pihak terkait dengan penyusunan draf PKPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. 

"Kini saatnya KPU membuat keputusan final sesuai dengan kewenangan yang diberikan UU Pemilu kepada mereka," tegasnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mengatakan, salah satu rapat Tim Kerja Bersama yang terdiri atas Komisi II, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Juni 2021, pernah menyepakati tanggal 28 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2024. "Kesepakatan ini harus diubah karena ternyata 28 Februari 2024 bertepatan dengan Hari Raya Galungan yang diperingati umat Hindu," ujarnya.

Dia menjelaskan, bagi PKB, pemungutan suara Pemilu 2024 idealnya dilakukan di antara bulan Januari-Maret 2024. Menurut dia, pertimbangan utamanya adalah agar terdapat jarak waktu yang cukup antara pemilu dan pilkada serentak yang akan digelar pada November 2024. "Karena itu, jika KPU menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada bulan Januari atau Februari atau Maret 2024 akan ideal," katanya.

Luqman memercayakan kepada KPU dalam penentuan jadwal pemungutan suara, tapi yang terpenting dilaksanakan di bulan Januari-Maret 2024. Dia berharap, tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 dapat diputuskan KPU setelah mendapat saran dan pertimbangan konsultatif dari DPR dan pemerintah di dalam Raker Komisi II DPR RI bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP pekan depan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat