Wali Kota Bogor Bima Arya (keempat kanan) bersama Staf Khusus Presiden Bidang Sosial Angkie Yudistia (kelima kiri) melihat pelaksanaan vaksinasi massal untuk penyandang disabilitas di Kanama Resto, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/8/2021). Kementerian Ke | ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.

Bodetabek

Kegeraman Bima Arya kepada Zentrum yang Melanggar Aturan

Bima Arya menjelaskan Zentrum tidak memiliki izin untuk menjual minuman keras (miras) dengan alkohol di atas lima persen.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bertindak tegas dengan menutup operasional Zentrum Ktv. Hal itu setelah petugas yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) menemukan tiga pelanggaran di tempat hiburan malam (THM) yang berlokasi di Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada Senin (17/1) malam WIB itu.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menjelaskan, penyegelan dilakukan karena Zentrum Ktv melakukan pelanggaran terhadap aturan keamanan ketertiban umum. "Pertama, karena ada kasus keributan kemarin," ujar Bima yang memimpin sidak Satpol PP di Zentrum Ktv pada Selasa (18/1) dini hari WIB.

Pelanggaran kedua, menurut Bima, THM tersebut tidak memiliki izin untuk menjual minuman keras (miras) dengan alkohol di atas lima persen. Aturan tersebut sudah termaktub dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol di Kota Bogor. Dalam aturan tersebut, pengusaha THM di Kota Bogor dilarang untuk menjual miras golongan B dan C. "Kami banyak menemukan minuman (beralkohol) tadi sampai kadarnya 40 persen, tidak ada izinnya," kata Bima.

Selain itu, sambung dia, Zentrum juga melanggar jam operasional Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Pihaknya memiliki bukti jika Zentrum baru tutup di atas pukul 02.00 WIB. Padahal, selama PPKM Level 2 diatur bahwa seluruh tempat usaha di Kota Bogor hanya boleh buka maksimal sampai pukul 22.00 WIB.

Bima menerangkan, penyegelan Zentrum dilakukan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan manajemen. Dia mengultimatum, jika Zentrum masih nekat beroperasi seperti sebelumnya maka Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tak segan mencabut izin operasi.

"Nggak ada manfaatnya tempat ini. Hanya menimbulkan persoalan, keributan, orang mabuk, pajaknya pun nggak seberapa. Buat apa? Nggak ada manfaatnya untuk Kota Bogor," ucap Bima geram.

Meski begitu, ia tidak melarang jika memang Zentrum masih ingin beroperasi. Syaratnya adalah berkomitmen tidak melanggar aturan dan melakukan penyesuaian berdasarkan aturan yang dibuat Pemkot Bogor. "Tidak melanggar keamanan dan ketertiban, juga tidak melanggar terkait penjualan minuman beralkohol," kata Bima.

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, menjelaskan, penyegelan Zentrum dilakukan sampai pengelola bisa menunjukkan bukti legalitas penjualan miras melebihi kadar alkohol lima persen. Jika pengelola tidak bisa menunjukkan legalitas penjualan miras, pihaknya bakal terus menutup THM tersebut.

Agustian menyatakan, penyegelan Zentrum merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perizinan dan Pendaftaran di Bidang Perindustrian dan Perdangangan. Dia juga meminta manajemen mengubah konsep THM menjadi restoran dan karaoke pada umumnya. "Secara riil (pengelola wajib) tidak menjual alkohol di atas lima persen atau tidak menjual minuman alkohol golongan B dan C," jelas Agustian.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan, miras yang dilarang dijual di Kota Bogor adalah golongan B dengan kadar alkohol hingga 20 persen dan golongan C dengan kadar alkohol 20-55 persen. Aturan tersebut berlaku untuk tempat penjualan ataupun penyimpanan.

Menurut dia, Pemkot Bogor berhak menertibkan THM yang tidak menaati aturan merujuk Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Alma mengingatkan, meski Zentrum berjualan di gedung yang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), mereka tidak memiliki izin untuk menjual miras sembarangan.

"IMB hanya mendirikan bangunan gedungnya saja, kalau untuk perizinan mengedarkan ini, dilihat dari golongan tadi, harus ada sidak lagi. Jadi penyitaan, pengamanan ini akan dilakukan oleh Satpol PP," kata Alma.

Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, mengapresiasi ketegasan Wali Kota Bima yang menyegel THM, yang terbukti melakukan pelanggaran. Dia meminta Pemkot Bogor menindak tanpa tebang pilih, khususnya THM yang menjual miras tidak sesuai ketentuan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat