Belum lama ini ramai kasus tendang sesajen di sekitar Gunung Semeru Jawa Timur | ANTARA FOTO

Nasional

Kasus Tendang Sesajen: Proses Hukum dan Desakan Pemaafan

Memang tidak perlu memperpanjang masalah tendang sesajen sampai ke ranah hukum. 

 

 

Hadfhana Firdaus mungkin tak menyangka aksinya menendang sesajen di kawasan terdampak erupsi Gunung Semeru yang kemudian viral berujung pada proses hukum. Pada Kamis (13/1) malam, Hadfhana ditangkap oleh aparat kepolisian di daerah Bantul, Daerah Istimewat Yogyakarta (DIY), dan kini berstatus tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Timur (Jatim).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menegaskan, pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap Hadfhana. Menurut Gatot, ada beberapa ahli yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Saat ini kita fokus ke pelaku HF. Tidak ada rencana untuk dihentikan karena sampai saat ini juga sudah melakukan pemberkasan,” ujar Gatot, Selasa (18/1).

Gatot menambahkan, untuk saksi yang telah dimintai keterangan sudah sembilan orang. Rinciannya, lima saksi merupakan warga setempat dan empat ahli. Ia menegaskan, tidak ada upaya penangguhan penahanan terhadap tersangka.

Polisi juga melakukan pengembangan. Penyidik masih menyelidiki tentang siapa yang mengambil gambar dan juga masih dilakukan penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Jatim dan Polres Lumajang.

"Sementara untuk pengunggah video tersebut bisa saja berpotensi tersangka, namun masih dalam proses penyelidikan," kata Gatot.

Sosiolog Universitas Airlangga (Unair), Prof Bagong Suyanto, turut mengomentari kasus penendangan sesajen di kawasan terdampak erupsi Gunung Semeru yang videonya viral beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu tersangka, Hadfhana Firduas yang ditangkap di Yogyakarta.

Dosen Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) tersebut mengatakan, bangsa Indonesia perlu belajar memaafkan dan memahami orang yang tidak mengerti. Artinya, kata dia, kasus tersebut sejatinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak harus sampai ke ranah hukum.

“Menurut saya, memang tidak perlu memperpanjang masalah ini sampai ke ranah hukum. Kita bisa menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan yang terpenting ketika pelaku sudah meminta maaf maka ya selesai permasalahannya," ujarnya, Selasa (18/1).

Bagong mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, pelaku tidak berasal dari wilayah Lumajang sehingga mungkin tidak mengetahui adat istiadat setempat. Kendati tidak setuju dengan penahanan terhadap Hadfhana, Dekan Fisip Unair tersebut tetap tidak menyetujui tindakan itu.

Menurut dia, Indonesia adalah bangsa multikulturalisme sehingga setiap orang perlu menghargai perbedaan. Hadfhana, Prof Bagong menambahkan, tidak bisa hanya membenarkan tindakannya sendiri dan menganggap yang lain adalah salah. Karena, nanti akan ada kelompok-kelompok lain yang tersinggung.

 “Jadi, masyarakat harus betul-betul memahami bahwa kita hidup di lingkungan yang beraneka ragam. Sehingga, ketika hendak menilai suatu kelompok lain yang berbeda, janganlah memakai ukuran kita sendiri," kata dia.

Sebelumnya, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin juga berharap proses hukum terhadap Hadfhana dihentikan. "Saya menyerukan agar segera proses hukum ini sebaiknya dihentikan dan sebaiknya kita maafkan," kata Al Makin saat konferensi pers di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Jumat, pekan lalu.

Menurut Al Makin, dibandingkan kasus yang menjerat Hadfhana, banyak pelanggaran lain yang lebih berat terkait dengan kaum minoritas, namun tidak masuk ke ranah hukum. "Banyak sekali kasus yang lebih berat. Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," ujar dia.

Menurut dia, sikap memaafkan dengan menghentikan hujatan akan menjadi pendidikan dan pelajaran yang luar biasa bagi Hadfhana daripada menjatuhkan hukuman. Baginya, kata dia, sikap memaafkan bisa menjadi contoh yang baik atas nama toleransi, keragaman, dan kebinekaan.

"Beri pelajaran dengan cara lapangkan dada kita, supaya yang bersangkutan juga belajar bahwa berbeda itu tidak apa-apa. Jangankan berbeda agama, berbeda dalam pandangan agama dan jika itu tidak berbahaya, dan jika itu tidak menyakiti manusia lain lebih baik kita maafkan," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat