Tersangka Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berjalan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Dalam Konferensi pers tersebut KPK resmi menetapkan status tersangka terhadap Wali Kota | Republika/Thoudy Badai

Nasional

KPK Bidik TPPU Rahmat Effendi

KPK mengaku saat ini akan fokus menyidik dugaan perkara gratifikasi yang diterima Rahmat Effendi.

 

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi, dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga antirasuah itu mengatakan, pengenaan pasal TPPU akan dilakukan dengan melihat bukti-bukti yang ada.

"Sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud, maka kami pasti juga akan terapkan Pasal TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (17/1).

Meski demikian, KPK mengaku saat ini akan fokus menyidik dugaan perkara gratifikasi yang diterima Rahmat. Ali mengatakan, KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN). "Jika ditemukan adanya dugaan keterkaitan dengan proyek lain ataupun dugaan tindak pidana lain, misalnya TPPU, maka KPK tentu akan mendalaminya lebih lanjut," katanya.

Pada Senin kemarin, KPK memeriksa tujuh orang pejabat di Kota Bekasi terkait kasus Rahmat. Ketujuh saksi adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Ren Hendrawati, Pejabat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Tita Listia; Camat Rawa Lumbu Makfud Syaifudin; pejabat pembuat komitmen Giyarto, dan Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi, Heryanto.

"Didalami mengenai adanya dugaan aliran sejumlah uang yang dinikmati tersangka RE dan pihak terkaitnya yang berasal dari potongan dana beberapa pegawai," kata Ali.

Para saksi juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya arahan dan perintah Rahmat untuk menentukan proyek-proyek tertentu yang anggarannya dikelola Pemkot Bekasi. Pada saat yang bersamaan, KPK juga meminta kesaksian satu pihak swasta, yakni Bagian Keuangan PT Hanaveri Sentosa dan PT Kota Bintang Rayatri, Sherly, dan seorang karyawan swasta, Intan.

Penyidik KPK menggali keterangan terkait kontrak kerja sama dengan pihak Pemkot Bekasi dalam rangka pengadaan lahan dan dugaan adanya pemutusan kontrak sepihak atas kontrak pengadaan lahan dimaksud. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, KPK sedianya juga memanggil Kasi BP3KB, Lisda guna memberikan kesaksian. "Yang bersangkutan tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali lagi.

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan suap lelang jabatan. Rahmat diringkus tim satuan tugas KPK bersama dengan 14 orang lain dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (5/1) hingga Kamis (6/1/).

Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang total Rp 5 miliar dalam bentuk tunai dan buku tabungan. Lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan sembilan sebagai tersangka korupsi, termasuk Rahmat.

Ia diyakini mengintervensi alokasi ganti rugi dan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah kota Bekasi menggunakan APBD-P tahun 2021. Anggaran dalam APBD-P tersebut berjumlah Rp 286,5 miliar.

Dana itu kemudian digunakan untuk memberikan ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp 21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by ElganggaFM (elganggafm)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat