Petugas melayani peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr.Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, Aceh, Rabu (15/12/2021). | ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.

Kabar Utama

Kelas Standar BPJS Paling Lambat Awal 2023

Ada beberapa alasan yang mendasari kelas standar BPJS Kesehatan belum diterapkan.

JAKARTA – Pelayanan rawat inap kelas standar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mulai diterapkan paling lambat awal 2023. Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan, usulan kebijakan tersebut kini ada di tahap finalisasi pembahasan.

Menurut Aaggota DJSN, Muttaqien, ada beberapa alasan yang mendasari kelas standar BPJS Kesehatan belum diterapkan. Selain masih finalisasi pembahasan, kata dia, ada beberapa tahapan yang masih perlu dipersiapkan, seperti harmonisasi regulasi, penyiapan infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).

Dia memastikan, pelaksanaan kelas standar BPJS Kesehatan akan dilakukan secara bertahap. Rencananya, skema tersebut akan diimplementasikan pada tahun depan.

 “Terkait rencana pelaksanaan KRIS JKN (kelas rawat inap standar Jaminan Kesehatan Nasional), masih sesuai dengan amanat Perpres 64/2020 Pasal 54B dan PP 47 Tahun 2021 Pasal 84 huruf b yang menyatakan pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan paling lambat 1 Januari 2023,” kata Muttaqien kepada Republika, Selasa (11/1).

Sampai sekarang, pihak terkait di internal pemerintah masih terus memfinalisasi rencana pelaksanaannya dalam kerangka perbaikan ekosistem JKN dan tetap mendorong keberlanjutan program JKN yang berkualitas dan berkeadilan. Pelaksanaannya, lanjut Muttaqien, akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan masukan dari semua pemangku kepentingan, termasuk rumah sakit dan peserta.

“Tujuannya tentu mengarah perbaikan ekosistem JKN yang mengarah kepada keberlanjutan dan mutu program JKN,” katanya.

photo
Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Jakarta Barat, Senin (13/12/2021). Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf mengatakan kelas-kelas rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan tetap seperti yang selama ini diterapkan, hanya saja akan ada perbedaan fasilitas medis bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun non-PBI yang masih dirancang skema iurannya oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). - (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU)

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, skema kelas standar BPJS Kesehatan masih dalam proses kajian dan penyempurnaan. Iqbal mengatakan, kelas standar BPJS Kesehatan telah diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam aturan tersebut, manfaat jaminan kesehatan sesuai dengan kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap.

 “Saat ini masih dalam proses. Kembali pada tujuan program JKN-KIS, semua warga negara terlindungi dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional,” ujar dia.

Menurut dia, gotong royong semua pihak bersama pemerintah telah memberikan kontribusi besar hingga dapat mendaftarkan penduduk yang miskin dan tidak mampu sebagai penerima bantuan iuran. Seluruh peserta, lanjutnya, berkontribusi membayar iuran JKN-KIS, sedangkan bagi peserta yang tidak mampu akanditanggung dan dibayarkan oleh pemerintah.

 “Saat ini, pelayanan masih berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Alhamdulillah, makin membaik,” kata dia.

Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Bambang Wibowo berharap skema kelas standar BPJS Kesehatan yang disusun dapat memberikan kejelasan waktu implementasi, yaitu implementasi dilakukan secara bertahap. “Adanya kejelasan standar fasilitas dari kelas standar yang akan diberlakukan dan kejelasan besaran tarif,” ujarnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BPJS Kesehatan (bpjskesehatan_ri)

Di tempat lain, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berharap semua rumah sakit dapat menjadi mitra BPJS Kesehatan. Penerapan rawat inap kelas standar akan berdampak pada besaran iuran dan tarif INA-CBGS.

“Besaran iuran dan tarif Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) akan dihitung ulang menyesuaikan dengan dua jenis kelas standar. Saya berharap besaran iuran yang akan ditetapkan bisa terjangkau oleh peserta mandiri sehingga bisa menurunkan jumlah peserta yang nonaktif (yang menunggak iuran—Red),” kata Timboel.

Ia mengatakan, bila nilai iuran nantinya ditetapkan lebih dari Rp 35 ribu per orang per bulan, itu akan makin menyulitkan peserta kelas 3 mandiri. Oleh karena itu, Timboel berharap dalam penerapan KRIS dengan nilai iuran baru nanti, peserta kelas 3 mandiri yang tidak mampu mendaftar di KRIS PBI dengan nilai iuran Rp 42 ribu per orang per bulan bisa memperoleh subsidi Rp 7.000. Artinya, mereka tetap membayar iuran Rp 35 ribu per bulan seperti saat ini.

Demikian juga penyesuaian tarif INA-CBGs untuk kelas standar ia harap bisa mengakomodasi biaya pelayanan kesehatan yang selama ini dilakukan rumah sakit. Ia mengungkapkan, tarif baru sebaiknya bisa mendorong RS yang selama ini tidak mau bekerja sama menjadi tertarik turut bermitra dengan BPJS Kesehatan. Hal itu dapat mendukung peningkatan TT bagi peserta JKN.

“Demikian juga, dengan menjadikan rawat inap kelas standar, maka potensi fraud INA-CBGS dari perbedaan kelas perawatan RS akan dapat dikurangi,” ujar Timboel.

Namun, melihat amanat pasal 54B tentang penerapan kelas rawat inap standar pada akhir 2022, dia menilai belum tentu seluruh rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan mampu memenuhi standar ruangan rawat inap yang ditentukan pemerintah.

“Oleh karenanya, penerapan kelas rawat inap standar ini juga bisa mengakomodasi kesiapan seluruh RS sehingga mereka tetap bekerja sama walaupun belum mampu memenuhi standar pemerintah, dengan tenggat waktu yang diperpanjang,” kata Timboel. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat