Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Haruskah Kita Mencatat Utang?

Jika membayar utang itu adalah sebuah kewajiban, maka mencatatnya itu menjadi sebuah kewajiban pula.

 

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, ANGGOTA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

Assalamualaikum wr. wb.

Ustaz, saya mau tanya apakah setiap orang yang melakukan transaksi utang piutang itu harus mencatatnya? Mohon jawabannya, Ustaz.

Dipta - Bogor

 

Wa'alaikumussalaam wr. wb.

Banyak sekali contoh-contoh utang piutang dalam praktik keseharian. Misalnya, nasabah yang melakukan pembiayaan murabahah KPR di bank syariah. Ia membeli rumah dari bank syariah dengan cara mengangsur setiap bulan. Ia memiliki utang (kewajiban) yang harus dibayar per bulannya. Seseorang yang membeli kendaraan dari bank syariah dengan skema murabahah juga harus mengangsur setiap bulan  (ia memiliki utang/kewajiban yang harus dibayar ke leasing syariah).

Seorang keluarga yang memiliki khadimah (ART) yang sudah jatuh tempo gaji bulanannya tetapi belum dibayar juga adalah utang. Ada pula sebuah perusahaan yang menerima kontrak kerja seorang karyawan dan harus membayar gaji karyawan tersebut per tanggal 1 setiap bulan tetapi belum juga dibayar. Sebuah keluarga yang menyekolahkan anaknya di sebuah MTS atau lembaga pendidikan dan harus membayar SPP bulanan per tanggal 1 di awal bulan tetapi belum terbayarkan.

Dari aspek fikih, ada perbedaan pendapat di antara para ahli fikih dan tafsir seputar apakah utang (kewajiban) itu harus dicatat sehingga berdosa/bermaksiat bagi yang tidak melakukannya. Mayoritas ahli fikih dan tafsir berpendapat bahwa mencatat utang itu tidak wajib. Sedangkan beberapa para ahli fikih berpendapat bahwa mencatat utang itu kewajiban debitur.

Perbedaan tersebut disebutkan dalam penafsiran para ahli tafsir dalam kitab-kitab ayat ahkam seperti al-Qurthubi atau tafsir maqashidi seperti at-Tahrir wa at-Tanwir.

Itu seperti saat menjelaskan penafsiran ayat, “Hai orang orang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang diitentukan, hendaklah kamu menuliskannya ...”. (QS. al-Baqarah : 282).

Thahir bin 'Asyur dalam at-Tahrir wa at-Tanwir memilih pendapat yang mewajibkan mencatat utang selain karena rentan lupa akibat tidak dicatat juga karena terkait dengan kewajiban yang harus ditunaikan yaitu utang. Jika menelaah alasan kedua pendapat tersebut dan kondisi kekinian, maka pilihan wajib mencatat utang khususnya untuk transaksi utang piutang dalam jumlah besar atau potensi lupa mencatatnya itu menjadi kewajiban. Ini karena utang itu harus ditunaikan.

Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda, “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan utangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi)

Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah)

Dari ‘Abdullah bin Ja’far, Rasulullah SAW bersabda, “Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berutang (yang ingin melunasi utangnya) sampai dia melunasi utang tersebut selama utang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah)

Jika membayar utang itu adalah sebuah kewajiban, maka mencatatnya itu menjadi sebuah kewajiban pula. Begitu pula, jika diketahui bahwa saat tidak dicatat, pada umumnya lupa dan melalaikan kewajiban mereka, maka mencatat menjadi kewajiban sebagai salah satu bentuk sadd adz-dzari'ah.

Di antara contoh-contoh dokumentasi dan penulisan utang (kewajiban) tersebut adalah perjanjian murabahah antara nasabah dengan bank syariah yang dilakukan secara tertulis di depan notaris. Selain itu sebagai salah satu upaya agar para pihak menunaikan kewajibannya, juga karena itu salah satu tuntunan nash tersebut di atas terkait dengan mencatat utang. Begitu pula dengan seluruh transaksi tidak tunai di Lembaga Keuangan Syariah, seperti pembiayaan Ijarah Muntahiyah bit Tamlik (IMBT), Musyarakah Mutanaqishah (MMQ), dan lainnya itu dilakukan secara tertulis dan didokumentasikan serta dicatat secara legal. Wallahu a'lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat