Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar | ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.

Nasional

Timsel Diminta Penuhi Keterwakilan Perempuan

MPI juga meminta Timsel agar nama-nama yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo harus memenuhi kualifikasi integritas.

JAKARTA--Tim Seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu untuk masa jabatan 2022-2027 (Timsel KPU Bawaslu) diminta untuk berkomitmen memenuhi keterwakilan perempuan dalam calon anggota penyelenggara pemilu KPU Bawaslu.

Saat ini, proses seleksi sudah selesai tahap ketiga dan terdapat 28 calon anggota KPU dan 20 calon anggota Bawaslu. Selanjutnya, Timsel akan menyaring nama calon untuk disampaikan kepada Presiden sejumlah dua kali lipat kebutuhan anggota KPU dan Bawaslu yakni 14 nama untuk KPU dan 10 nama untuk Bawaslu.

"Meminta agar 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu yang akan dikirimkan kepada Presiden memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan," ujar Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Titi Anggraini dalam keterangan tertulis MPI, Selasa (4/1).

MPI, kata Titi, memandang tersedia pilihan yang cukup, kredibel, dan layak dari daftar perempuan calon KPU dan Bawaslu, yang bisa dipertimbangkan oleh Timsel untuk mengisi formasi keterwakilan perempuan, bahkan dengan komposisi 50-50 sekalipun.

photo
Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI) Titi Anggraini - (Republika/Iman Firmansyah)

MPI juga menilai sejauh ini Timsel telah memenuhi komitmen untuk meloloskan paling sedikit 30 persen perempuan dari daftar calon yang ada. Terdiri dari 10 perempuan dari 28 calon KPU atau 35,71 persen dan 6 perempuan dari 20 calon Bawaslu atau 30 persen.

Namun, Timsel tak cukup berhenti di sana. Keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu mesti dikawal tuntas dalam setiap tahapnya. Sebab, Konstitusi telah menjamin kesamaan hak dan dipertegas UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum agar komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

"Kata memperhatikan mesti ditempatkan sebagai komitmen utama oleh Timsel. Bukan sebagai pilihan yang boleh ada atau tidak. Sebab, digunakannya frasa memperhatikan tentu bukan untuk pelengkap saja, melainkan sebagai penekanan prioritas yang diupayakan penuh oleh para pihak yang terlibat di dalamnya," kata Titi.

Selain itu, MPI juga meminta Timsel agar nama-nama yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo harus memenuhi kualifikasi integritas, kemandirian, kapasitas, dan kompetensi yang mampu menopang kebutuhan kelembagaan KPU dan Bawaslu. Ini mengingat mereka akan menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan tantangan teknis tinggi dan kompetisi yang sangat kompetitif.

photo
Anggota KPPS menunjukkan surat suara kepada pemilih saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 di Kantor KPU Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Kamis (2/12/2021). - (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/hp.)

Apalagi, mempertimbangkan kerumitan dan kompleksitas teknis Pemilu 2024, Timsel perlu memastikan terpenuhinya prasyarat pengetahuan, pengalaman, keterampilan, serta kepemimpinan dan kemampuan manajerial kepemiluan yang baik dari para calon.

"Oleh karena itu, Timsel mutlak mengedepankan obyektifitas, menghindari sikap permisif pada titip menitip calon, menghindari konflik kepentingan, serta lebih mengutamakan kualitas dan kredibilitas pemilu Indonesia dari pada kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan," kata Titi.

Selain itu, MPI meminta Timsel untuk memastikan 24 nama calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan dikirimkan kepada Presiden adalah figur-figur yang memahami dan berpihak pada nilai-nilai keadilan dan kesetaraan gender, anti-KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), antikekerasan (khususnya bukan pelaku ataupun orang yang permisif pada KDRT dan tindak kekerasan seksual), serta menghargai perbedaan dan keberagaman.

Timsel juga kata Titi, diminta memilih para calon yang punya kapasitas dan komitmen untuk melahirkan kebijakan dan regulasi teknis yang berpihak pada upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu, sesuai dengan amanat Konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.

photo
Bakal calon anggota KPU dan Bawaslu melakukan pendaftaran secara daring di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (18/10/2021). - (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.)

"Kami berharap Timsel KPU Bawaslu menyikapinya dengan serius dan sungguh-sungguh, sebagai ikhtiar maksimal mendukung keterwakilan perempuan yang konstitusional di kelembagaan penyelenggara pemilu Indonesia," katanya.

Koordinator Maju Perempuan Indonesia Lena Maryana menyebut representasi keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara Pemilu selama dua periode terakhir belum mencukupi minimal 30 persen. Lena mengatakan, padahal sejak 2007 komposisi keanggotaan kedua lembaga itu sudah memenuhi angka 30 persen di KPU dan Bawaslu.

Lena mengatakan, pada saat itu Komisi II DPR berhasil mendudukan tiga perempuan komisioner dari tujuh anggota KPU dan tiga anggota Bawaslu dari lima anggota Bawaslu.

"Tetapi sejak 2012 kemudian 2017 yang lalu, tidak lagi ada representasi yang mencukupi perempuan di lembaga penyelenggara pemilu. Karena masing-masing keanggotaan KPU maupun Bawaslu hanya diisi oleh seorang perempuan dan tentu saja ini kemunduran dari demokrasi," ujar Lena di acara Webinar Maju Perempuan Indonesia 'Memastikan Keterwakilan Perempuan di Penyelenggara Pemilu 2024', Selasa (4/1).

Lena mengatakan, demokrasi  tanpa menyertakan perempuan seperti halnya defisit demokrasi. Menurutnya, kehadiran perempuan penting untuk mempengaruhi kebijakan yang akan diterbitkan yakni berperspektif gender dan juga mengakomodir kepentingan perempuan.

Karena itu, kehadiran perempuan minimal 30 persen sangat krusial. Untuk itu, ia berharap dalam proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu untuk masa jabatan 2022-2027 (Timsel KPU Bawaslu), keterwakilan bisa terpenuhi kembali.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat