Sejumlah prajurit Komponen Cadangan (Komcad) Kodam XII/Tanjungpura mengikuti upacara pemberangkatan latihan pembulatan di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (20/9/2021). | ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/rwa.

Nasional

Tjahjo: ASN Ikut Wamil Bukan Komcad

Keterlibatan ASN dalam Komcad merupakan bentuk penerapan UU PSDN.

JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) yang isinya meminta ASN/PNS ikut menjadi anggota Komponen Cadangan (Komcad) Kementerian Pertahanan. Bagi ASN yang lulus seleksi, maka wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Peran ASN sebagai Komponen Cadangan tersebut tertera dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

“SE ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara,” bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo pada Senin (27/12).

Keterlibatan ASN dalam Komcad, kata Tjahjo, merupakan bentuk dukungan atas penerapan UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). UU ini menyatakan bahwa, Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama, yakni TNI.

“Keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya nilai loyal. Adapun panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah,” lanjut isi SE Tjahjo itu.

Adapun untuk menjadi anggota, diperlukan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran. Bagi ASN yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, maka diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

Selama masa pelatihan, PNS yang ikut mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan uang santunan kematian. Kemudian, ASN tersebut juga tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan, sebagaimana ketika ASN menjalankan tugas kedinasan di instansinya.

photo
Sejumlah prajurit Komponen Cadangan (Komcad) Kodam XII/Tanjungpura mengikuti upacara pemberangkatan latihan pembulatan di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (20/9/2021). - (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/rwa.)

SE ini juga menyatakan bahwa ASN yang menduduki jabatan struktural tak akan kehilangan jabatannya meski mengikuti pelatihan kemiliteran selama tiga bulan. Selama ASN itu ikut pelatihan, maka PPK diminta untuk menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas dari ASN tersebut.

Dikonfirmasi pada Rabu (29/12), Tjahjo menegaskan, bahwa dirinya memang meminta ASN/PNS menjadi anggota Komponen Cadangan (Komcad) Kementerian Pertahanan, bukan mewajibkan. Sebab, kata Tjahjo, Komcad memang bukanlah wajib militer. "Tidak ada istilah wajib militer," kata Tjahjo kepada Republika.

Menurut Tjahjo, seorang PNS menang harus disiplin, punya wawasan kebangsaan, tegak lurus kepada pimpinan, memamahi dasar negara dan lembaga negara. Karenanya, PNS perlu mendapatkan pendidikan dan pemahaman bela negara, yang salah satu caranya dengan menjadi anggota Komcad.

photo
Sejumlah anggota Komponen Cadangan (Komcad) menyanyikan yel-yel saat tiba di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (11/10/2021). Sebanyak 112 anggota Komcad dari wilayah Kalbar kembali ke Pontianak dengan menggunakan KM Awu, setelah menjalani latihan pembulatan selama 15 hari di Pusdiklatpassus Kopassus Batujajar di Bandung, Jawa Barat. - (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)

Tjahjo mengatakan, dirinya belum memperkirakan berapa banyak PNS yang akan menjadi Komcad. Sebab, program ini sudah disusun secara rinci. Selain itu, anggaran masih terbatas karena APBN difokuskan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. "(Jumlah PNS jadi Komcad) tergantung anggaran dan tergantung berapa PNS yang bersedia ikut," kata Tjahjo.

Republika telah berupaya menanyakan persoalan ini kepada Ketua Umum Koprs Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional Zusan Arif Fakrulloh. Tetapi, dia masih enggan memberikan tanggapan karena belum mempelajari persoalan ini. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat