Petugas berjaga di depan ruang sidang anak saat sidang lanjutan kasus pemerkosaan terhadap 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021). | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Nasional

Jaksa: Herry Setubuhi Korban Berkali-kali

Para korban merasa ketakutan untuk melaporkan peristiwa yang dialami.

BANDUNG – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerkosaan oleh Herry Wirawan terhadap belasan muridnya mengungkap kebejatan terdakwa. Dalam kesaksiannya saat sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (22/12), korban mengaku telah diperkosa berkali-kali oleh terdakwa Herry.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana mengatakan, kesaksian ketua RT dan korban dalam sidang lanjutan kasus pemerkosaan dengan terdakwa Herry Wirawan mendukung pembuktian atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dia menyebut, korban yang tak lain murid Herry mengaku telah diperkosa.

“Dari keterangan saksi tersebut, semua keterangan saksi-saksi semua mendukung pembuktian, pertama dari salah satu saksi yang menyatakan bahwa mereka disetubuhi oleh si pelaku bahkan sampai empat kali,” ujarnya seusai sidang, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (23/12).

photo
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana memberikan keterangan pers usai sidang lanjutan kasus pemerkosaan terhadap 13 santri dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Para korban, kata Asep, merasa ketakutan untuk melaporkan peristiwa yang dialami. Sebab, para korban tinggal di ruangan tertutup dan terkunci selama berada di yayasan yang berada di Cibiru maupun Antapani yang dipimpin Herry Wirawan.

Sekolah yang tertutup dari lingkungan sekitar ini diperkuat kesaksian ketua RT setempat. Asep mengatakan, salah satu saksi yang merupakan ketua RT menjelaskan, masyarakat tidak mengetahui aktivitas di dalam asrama. Warga menganggap kegiatan yang dilakukan di asrama tersebut sangat tertutup.

“Tadi ada RT-nya dan warga sekitar tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu dan kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial, jadi tidak pernah berbaur,” katanya.

Masyarakat sekitar, lanjut Asep, tidak mengetahui di tempat tersebut terdapat kegiatan keagamaan. Sikap antisosial Herry semakin terlihat ketika tidak pernah merespons ajakan untuk hadir dalam kegiatan masyarakat setempat. “Bahkan, saat diundang pun terdakwa tidak pernah datang," katanya.

Asep menambahkan, tempat pendidikan di Cibiru merupakan milik pelaku. Sementara tempat yang berada di Antapani merupakan milik pihak ketiga yang memberikan tempat agar bisa digunakan oleh pelaku meski akhirnya disalahgunakan.

Pada sidang sebelumnya, 11 anak korban kasus pemerkosaan meminta Herry Wirawan dihukum mati. Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukum korban, Yudi Kurnia. Herry dinilai melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan bisa diancam hukuman mati hingga kebiri.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai, hukuman mati bisa diterapkan berdasarkan UU Perlindungan Anak. Menurutnya, jika korban lebih dari satu orang mengalami trauma, gangguan alat reproduksi, atau gangguan jiwa, maka pelaku dapat dihukum mati.

Hal ini berdasarkan pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak. “Apabila tidak sampai pada hukuman mati, kami berharap dilakukan kebiri kimia sebagaimana pasal 81 ayat 7,” kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat