Suasana pertemuan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Taufig F Alrabiah di Makkah, Senin (22/11/2021). | kemenag

Khazanah

Menag Berhentikan Enam Pejabat Eselon I

Pemberhentian sejumlah eselon I Kemenag merupakan upaya penyegaran dan rotasi jabatan yang biasa terjadi.

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberhentikan enam pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Keenam pejabat itu adalah inspektur jenderal, kepala Badan Litbang-Diklat, direktur jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen, Katholik, Hindu, dan Buddha.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali, membenarkan adanya mutasi enam pejabat eselon I tersebut ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021. "Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," kata Nizar Ali dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (21/12).

Menurut Nizar, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), Menag memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran. "Alasan atau pertimbangan melakukan mutasi itu menjadi hak PPK dan bukan untuk konsumsi publik," ujarnya.

Yang pasti, kata dia, mutasi tersebut bukanlah bentuk hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. “Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," katanya.

Nizar mengatakan, pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan. Ia juga menjelaskan, mutasi juga dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari pola pembinaan karier pegawai.

"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," kata Nizar.

Ia juga memastikan proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Berkenaan dengan rencana para pihak melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan tersebut, Nizar mempersilakan.

"Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang, jadi silakan saja," ujarnya.

Sementara saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Buddha Kemenag, Caliadi, mengaku, tiba-tiba mendapatkan surat pemberhentian dari jabatan dirjen Bimas Buddha pada Senin (20/12). Dia menilai, pemberhentian sejumlah dirjen oleh Menag yang secara tiba-tiba adalah cacat hukum.

"Baru kemarin kami tahu SK-nya dipecat oleh menteri agama tanpa ada alasan," ujar Caliadi kepada Republika, Selasa (21/12).

Ia mengatakan, langkah pertama yang akan dilakukan pihaknya adalah mengirim surat ke Presiden untuk klarifikasi. "Kedua, sekarang ini kami sedang di Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), (untuk) melaporkan cara-cara pemberhentian yang tidak prosedural, tidak melalui proses, cacat hukum," ujarnya.

Sedangkan langkah ketiga, pihaknya akan menggugat Menag ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Alasannya, kata dia, proses pemberhentian tersebut tidak prosedural dan catat hukum.

Terkait alasan Menag memberhentikan sejumlah dirjen dan pejabat eselon satu lainnya, Caliadi mengaku, tidak paham. Menurut dia, jika ingin memberhentikan dirjen ada tahapan yang harus dilakukan. Artinya, pemberhentian tidak dilakukan secara serta-merta.

“Kami tidak menerima perlakuan seperti itu, kaya (seperti) barbar.”

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat