Buruh dari berbagai aliansi menggelar unjuk rasa menolak besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UU Omnibus Law di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (29/22/2021). Dalam aksinya para buruh menolak penetapan UMP yang tertuang dalam Peraturan Peme | ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Jakarta

Wagub DKI: Kenaikan UMP Berdasarkan Keputusan Bersama

Kalangan buruh menyambut baik keputusan Anies menaikkan UMP DKI 2022.

JAKARTA –  Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI  2022 dari 0,85 persen (Rp 38 ribu) menjadi 5,1 persen (Rp 225 ribu), berdasarkan keputusan bersama. Menurut dia, kenaikan UMP ke 5,1 persen, sudah dibahas dengan Dewan Pengupahan DKI dan disetujui para pengusaha.

“Dan ini sudah dibahas juga sebelumnya dengan dewan pengupahan. Dan sebetulnya pengusaha (juga) tidak keberatan naik sampai angka 5 persen gitu,” kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI, kemarin malam. 

Dengan dasar tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, kata dia, berani memutuskan kenaikan hingga 5,1 persen. Dia meminta, semua pihak bisa menerima keputusan Pemprov DKI itu sebagai solusi terbaik.

“Jadi para pengusaha harapannya bisa memahami, juga pihak buruh, pihak pemerintah dan tentu juga masyarakat,” jelas dia. 

Menurut dia, langkah itu merupakan rasa keadilan dari Pemprov DKI bagi semua pihak. Dalam delapan tahun terakhir, kenaikan UMP DKI memang selalu ada di atas pertumbuhan ekonomi DKI. Alhasil, kenaikan UMP 2022 sebesar 0,85 persen yang tidak sesuai dengan angka inflasi DKI 1,6 persen, atau pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 3,51 persen, dinilai Riza tidak bijak.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menarik keputusan revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022. Pada 2021, UMP DKI ditetapkan sebesar Rp 4.416.186. Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pun menetapkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 225 ribu (5,1 persen) menjadi Rp 4.641.854. Keputusan itu dilakukan Anies setelah berkonsultasi dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

“Kalau tidak urung, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan lakukan upaya hukum termasuk mengadukan ke PTUN,” kata Nurzaman ketika dihubungi Republika di Jakarta, Ahad (19/12).

Dia menyebut, revisi kenaikan UMP DKI 2022 bisa berdampak besar di tingkat nasional. Nurzaman khawatir kepala daerah lain juga akan mengikuti langkah Anies untuk menaikkan UMP yang sebenarnya telah diatur pemerintah pusat. Adapun pemerintah pusat berpatokan kepada Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dalam menentukan besaran UMP 2022.

Nurzaman menyebutkan, Anies telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Menurut dia, Anies tidak bisa seenaknya mengubah peraturna gubernur (pergub) untuk menentukan besaran UMP DKI 2022. Karena saat ini sudah diputuskan, kata dia, pengusaha juga tidak segan untuk melanggar jumlah UMP DKI yang direvisi tersebut. "Kami juga bisa langgar pergub dong," ucap Nurzaman.

Oleh sebab itu, pihaknya berjanji tidak akan tinggal diam dengan keputusan sepihak Pemprov DKI yang menaikkan UMP. Apindo DKI akan berkoordinasi dengan Apindo pusat untuk mendesak pembatalan kenaikan UMP yang diteken Anies lewat pergub tersebut. "Jangan ajarkan kami langgar regulasi," kata Nuruzzaman mengancam.

Berkebalikan dengan pengusaha, kalangan buruh menyambut baik kenaikan UMP DKI 2022. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI, Winarso, mengapresiasi, keputusan Anies yang berani menaikkan UMP DKI 2022. Dia menilai, pengambilan kebijakan yang dilakukan Anies berdasarkan asas keadilan.

"Pertama saya ucapkan terima kasih kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Tentunya angka 5,1 persen ini bukanlah angka yang muncul begitu saja,” kata Winarso.

Dia menyatakan, revisi besaran UMP DKI tentunya telah melalui kajian dan dasar alasan yang tepat. Terlebih, kata dia, revisi UMP bukan hanya menjadi angin segar bagi para buruh, melainkan juga demi kebaikan masyarakat. "Tentunya dengan meningkatnya daya beli masyarakat diharapkan dapat pula menjadi kemajuan perusahaan, karena produk yang mereka hasilkan akhirnya bisa terjual ke masyarakat," ujar Winarso.

Dia menilai, kenaikan 5,1 persen merupakan hal wajar yang disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Sehingga, keputusan tersebut sebaiknya diterima para buruh dan pengusaha agar bisa saling bersinergi.

Winarso tidak masalah jika memang Apindo DKI siap membawa masalah itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk digugat. Bagi dia, Apindo sepertinya memiliki pandangan lain atas keputusan Anies. "Tentunya Apindo punya persepsi hukum sendiri terhadap revisi UMP yang dikeluarkan oleh gubernur," kata Winarso.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menghormati rencana pihak tertentu yang tidak setuju dengan revisi kenaikan UMP DKI 2022. Pemprov DKI, kata dia, mempersilakan mereka yang keberatan dengan keputusan Anies untuk menggugat secara hukum. "Kami hormati apa pun yang dilakukan oleh para pihak. Kami menghargai. Ini kita di era demokrasi," kata Riza saat ditemui di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Ahad.

Meskipun begitu, Riza tetap berharap polemik itu bisa diselesaikan dengan jalur musyawarah. Dia menegaskan, keputusan naiknya UMP sudah dipertimbangkan dengan matang oleh Pemprov DKI. Berbagai sisi sudah diperhitungkan, mulai kondisi perusahaan hingga keadaan buruh di Ibu Kota yang terdampak pandemi Covid-19. Hanya saja, Riza mengakui, keputusan yang diambil tidak bisa menyenangkan semua pihak.

Dia pun ingin agar masalah yang ada tidak sampai berlanjut ke meja hijau. "Mari kita diskusikan apa pun masalahnya yang ada di Jakarta ini bisa diselesaikan secara bersama sama bersinergi berkolaborasi," kata ketua DPD Partai Gerindra DKI tersebut.

Pada Sabtu (17/12), Gubernur Anies mengumumkan menaikkan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.641.854 dari sebelumnya Rp 4.453.935. Kenaikan 225 ribu itu jauh lebih tinggi dibandingkan jika menggunakan formula yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar Rp 37,749. Menurut Anies, formula UMP sebelumnya tidak cocok diterapkan di Jakarta.

"Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," kata Anies. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat