Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Klik Oke, Apakah Termasuk Ijab Kabul?

Apakah dengan klik oke sudah menunjukkan kabul?

 

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum Wr Wb.

Saat ini bertransaksi menjadi lebih mudah dan bisa dilakukan melalui ponsel serta aplikasi platform digital. Kita bisa membeli barang-barang yang dibutuhkan di marketplace atau bahkan membeli tiket pesawat di platform digital. Apakah transaksi tersebut sah? Bagaimana dengan ijab kabulnya? Apakah dengan klik oke sudah menunjukkan kabul? Mohon penjelasan, Ustaz! -- Helda, Banjarmasin

Wa’alaikumussalam Wr Wb.

Membahas tentang keabsahan “klik oke” sebagai pertanda kabul atau ijab itu tidak hanya membahas "klik oke", tetapi juga membahas tentang sejauh mana perjanjian dalam platform tersebut merepsentasikan akad dan adab-adab syariah.

Selain itu, sebagai pihak yang bertransaksi, sejauh mana entitas yang diwakili oleh platform tersebut itu ada dan legal, serta terkait dengan apa yang ditransaksikan oleh si pengguna. Ini karena keempat poin tersebut saling berkaitan satu sama lain.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, ada empat hal yang harus dipenuhi agar "klik oke" tersebut dapat dikategorikan sebagai kabul pengguna, yaitu sebagai berikut. Pertama, isi perjanjian (akad) dalam platform itu sesuai syariah.

Saat transkasi yang dilakukan adalah transaksi jual beli, maka isi perjanjian dalam platform harus merepresentasikan ketentuan dan syarat jual beli. Begitu pula jika perjanjian dalam platform tersebut adalah perjanjian investasi bagi hasil, maka harus merepresentasikan ketentuan, rukun, dan syaratnya.

Kedua, platform merepresentasikan entitas yang legal. Karena, entitas yang membuat platform tersebut adalah entitas (syaksiyah maknawiyah) bukan perseorangan. Agar entitas tersebut ada wujudnya (bukan fiktif), harus entitas legal sebagai bentuk kehati-hatian. Oleh karena itu, saat entitas platform tersebut itu fiktif, transaksinya menjadi batal karena tidak ada mitranya.

Ketiga, objek transaksi dalam platform digital tersebut halal dan legal. Misalnya, saat seseorang berinvestasi di sebuah platform digital investasi saham, maka saham yang dibeli melalui platform tersebut itu harus saham syariah. Begitu pula saat seseorang membeli barang melalui e-commerce (marketplace//), barang atau jasa yang dibeli itu harus halal dan legal.

Keempat, "klik oke" tersebut itu diletakkan setelah penjelasan hak dan kewajiban serta ijab yang dilakukan oleh mitra (pihak yang memberikan penawaran). Sehingga, "klik oke" itu tidak multitafsir dan menunjukkan persetujuan dari pembeli atau pengguna.

Kesimpulan tersebut didasarkan pada beberapa hal. (1) Substansi ijab kabul itu ada dua, yakni pembeli dan penjual (para pihak) dalam transaksi itu memberikan persetujuan terhadap objek yang ditransaksikan. Kemudian, ada kesepahaman antara penjual dan pembeli. Berdasarkan substansi tersebut, maka alat, fitur, dan sarana apa pun yang menunjukkan kedua hal tersebut itu telah menunjukkan ijab dan kabul, termasuk fitur "klik oke" dalam banyak platform digital.

(2) Standar Syariah Internasional AAOIFI Nomor 38 tentang at-Ta’amulat al-Maliyah bil-Internet, jika media yang digunakan adalah tulisan seperti melalui e-mail dan sarana tulisan sejenis, maka dikategorikan beda majelis dan waktu karena waktu bertransaksi itu tidak sama atau ada jeda waktu antara ijab dan kabul.

Sebagaimana keputusan Nadwah Baraka bahwa ijab kabul dalam transaksi daring antara dua pihak itu transaksi antara dua pihak yang berbeda tempat, karena masing-masing tidak mendengar ungkapan pihak lain. (Nadwah Baraka yang diselenggarakan 3 Desember tahun 2000, di Makkah).

(3) Standar Syariah Internasional AAOIFI Nomor 38 tentang at-Ta’amulat al-Maliyah bil-Internet, “Dengan meng-klik oke itu dikategorikan kabul saat transaksi dilakukan melalui situs dan dikategorikan sebagai kabul yang sah menurut syar’i saat situs tersebut tidak mensyaratkan ada konfirmasi penerimaan. Ketika ada syarat konfirmasi dengan cara yang telah ditentukan oleh situs, kabul tersebut tidak sah kecuali ada konfirmasi tersebut”.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat