Suasana Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12/2021). | ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Nasional

Demokrat-PKS Tolak Timus RUU IKN

Tim perumus hanya membahas redaksional rancangan undang-undang IKN.

JAKARTA—Mayoritas fraksi pada panitia khusus (pansus) sepakat membawa pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke tingkat tim perumus (timus). Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak pembahasan ke tahap itu.

Anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menilai ada ketergesaan dalam pembahasan RUU tersebut. Ia mengingatkan agar RUU IKN tak bernasib seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Masa, undang-undang yang sepenting itu begitu (dibahas buru-buru—Red). Masih ingat Undang-Undang Cipta Kerja kan? Kan begitu," ujar Hinca di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12).

Fraksi Partai Demokrat menolak pembahasan RUU IKN tersebut dibawa ke tingkat timus. Fraksi melihat masih ada substansi penting yang perlu dibahas di tingkat panitia kerja (panja).

Tim perumus, kata Hinca, adalah tempat untuk membahas redaksional RUU yang sudah dibahas di tingkat panja. Padahal, saat ini masih ada substansi penting lainnya di luar pembahasan pemerintah daerah khusus IKN yang telah disepakati.

"Jangan buru-buru, jangan didesakkan karena ini urusan bernegara. Lah mindahin ibu kota kabupaten saja butuh waktu yang panjang, nah ini ibu kota negara," ujar ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu.

Anggota Pansus dari Fraksi PKS, Ecky Awal Mucharam, menilai pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU IKN di tingkat panja bukan hanya soal perubahan nama. Masih ada substansi lain yang perlu didalami semua fraksi. 

"Kami memandang, karena ini substansi, ini harusnya masih tetap di panja, tetapi nanti jika ada keputusan yang lain dari masing-masing fraksi. Kita Fraksi PKS, sikapnya kita tetap ingin di panja karena ini banyak berkaitan dengan DIM substansi," ujar Ecky.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Saan Mustopa mengeklaim, mayoritas anggota panja sepakat untuk menghadirkan efisiensi selama pembahasan hal-hal yang berkaitan dengan substansi regulasi RUU IKN. "Sesuai dengan mekanisme dan juga tatib yang sudah kita miliki, ini kita sepakati dibawa ke timus," ujar Saan Mustopa 

photo
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) bersama empat wakil ketua memimpin Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/12/2021). - (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.)

Ia mengeklaim, poin-poin yang bersifat substansial atau inti dalam RUU IKN sudah selesai dibahas. Salah satunya yang selalu menjadi perdebatan adalah pemerintahan khusus IKN yang kini telah disepakati untuk diubah menjadi pemerintah daerah khusus ibu kota negara. Rencananya, rapat tim tersebut akan dilakukan pada awal Januari 2022. 

"Awal pekan kedua (2022) kita sudah mulai rapat lagi," ujar Saan yang juga pimpinan Tim Perumus RUU IKN. Saan juga menjadwalkan akan mengunjungi Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, untuk mengecek lokasi ibu kota negara baru pada 9-10 Januari 2022. 

Anggota dikurangi 

Di sisi lain, ngotot-nya DPR mengakomodasi keanggotaan Pansus RUU IKN sebanyak 56 anggota dengan mengubah tata tertib dikoreksi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pada Rapat Paripurna ke-11 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022, komposisi anggota pansus akhirnya dikurangi. DPR selanjutnya mengesahkan perubahan komposisi 30 anggota pansus RUU IKN. 

"Keanggotaan pansus disahkan oleh paripurna," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis. 

Dasco mengaku telah menerima surat dari pimpinan MKD yang mengingatkan agar pansus RUU IKN menyesuaikan dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 157 ayat (2) dan Pasal 158 ayat (2), serta Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Pasal 104 ayat (2) dan Pasal 105 ayat (2).

"Keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan ini bersifat final dan mengikat," kata Sufmi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat