
Nasional
Penyitaan Korporasi Didukung
Penyitaan perusahaan tersebut harus berujung sebagai sumber pengganti kerugian negara.
JAKARTA — Sejumlah kalangan mendukung instruksi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung), untuk penguatan kejaksaan-kejaksaan di daerah, dalam penyitaan perusahaan-perusahaan yang terlibat perkara tindak pidana korupsi, dan pencucian uang (TPPU).
Mantan hakim pidana, Asep Iwan Iriawan mengatakan, penyitaan perusahaan milik para terpidana korupsi, dan turunannya, memang objek hukum sita yang semestinya diajukan ke pengadilan untuk dirampas oleh negara.
Menurutnya, tidak ada persoalan, maupun perdebatan soal kebolehan atau tidak terkait penyitaan korporasi yang terbukti bersumber dari uang hasil korupsi. Apalagi, itu menjadi tempat TPPU. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menegaskan soal penyitaan tersebut. “Itu boleh. Dan sah-sah saja. Tidak ada masalah di situ,” kata Asep saat dihubungi Republika, dari Jakarta, Senin (13/12).
Asep, yang juga sebagai pengajar hukum pidana di sejumlah universitas itu menyampaikan, langkah penyitaan korporasi yang terlibat korupsi itu pun sudah umum dilakukan. “Sudah pernah ada itu (sita korporasi) dilakukan. Di pengadilan Banjarmasin, sudah pernah ada perusahaan (hasil korupsi) yang disita negara,” ujar Asep.
Instruksi Jampidsus soal penyitaan korporasi dinilainya lebih kepada tata cara pelaksanaan atau pedoman. Meski begitu, kata Asep, pelaksanaan sita tersebut, pun sudah ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Itu sudah ada di KUHAP. Tinggal ajukan saja ke pengadilan. Kalau terbukti, itu (perusahaan) ya disita,” tegas dia.
Pendapat lain disampaikan pengajar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir. Ia menyarankan Kejakgung berhati-hati dalam melakukan sita korporasi yang disebut terlibat dalam korupsi.
“Pertanyaan pokoknya kepada kejaksaan, apakah suatu badan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT) itu, atau korporasi swasta, itu bisa dituduh melakukan tindak pidana korupsi?,” ujar Muzakir kepada Republika, Senin.
Menurut dia, korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi maupun TPPU sejatinya bukan perbuatan yang dilakukan oleh badan hukum tersebut. Melainkan kata dia, dilakukan atas kebijakan, oleh pengelola, ataupun perorangan yang ada dalam perusahaan tersebut. Sehingga kata Muzakir, tak serta merta kejaksaan dapat melakukan sita utuh terhadap suatu korporasi. Meskipun korporasi tersebut, ada keterkaitan dengan perkara korupsi yang sedang dalam penanganan, ataupun proses hukum.
Apalagi, dikatakan dia, jika korporasi tersebut, pendiriannya dilakukan oleh banyak kepemilikan dari pihak lain yang tak terkait dengan perbuatan si pelaku korupsi. Selain bakal memunculkan persoalan hukum sampingan dari pihak-pihak lain. Juga berisiko bagi kejaksaan menjadi otoritas yang mempraktikkan tindakan hukum yang semena-mena.

Muzakir mengatakan, kejaksaan atas izin pengadilan, hanya dapat menyita harta benda, ataupun aset, boleh juga menyita persentase kepemilikan dari si pelaku korupsi pada perusahaan tersebut.
“Itu pun harus dengan adanya pembuktian yang sah di pengadilan, dengan dua alat bukti yang primer, bahwa kepemilikan tersebut terbukti bersumber dari hasil tindak pidana korupsi. Jadi tuduhan korupsinya dulu yang dibuktikan,” tegasnya. Muzakir menambahkan, penyitaan perusahaan tersebut, pun harus berujung sebagai sumber pengganti kerugian negara.
Sebelumnya, Jampidsus Ali Mukartono, menyampaikan akan menerbitkan instruksi kepada seluruh kejaksaan di seluruh Indonesia terkait tata cara pelaksanaan penyitaan korporasi pelaku tindak pidana korupsi, maupun TPPU.
Menurut Ali, penyitaan perusahaan-perusahaan dalam penanganan kasus Jiwasraya, maupun ASABRI dapat menjadi model baru penuntasan kasus-kasus korupsi. Terutama, kata dia, untuk menjadi sumber pengganti kerugian negara.
“Instuksi itu, cuma tata cara-tata cara regulasi saja. Karena di daerah, belum tahu caranya,” ujar Ali. N ed: agus raharjo
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.