Terdakwa Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020 Letjen Purn Sonny Widjaja (tengah) berdiri usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi ASABRI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). | ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Kisah Dalam Negeri

Tuntutan Mati Terdakwa ASABRI dan Fokus Erick

Erick berkomitmen membereskan persoalan yang mendera PT Jiwasraya dan ASABRI.

OLEH BAMBANG NOROYONO, M NURSYAMSI

Perkara dugaan korupsi dana milik PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) memasuki fase tuntutan dari jaksa. Pada Senin (6/12), secara marathon JPU dari Kejaksaan Agung (Kejakgung) membacakan tuntutan untuk dua terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.

Setelah pada Senin, jaksa menuntut 10 tahun penjara terhadap terdakwa Letnan Jenderal (Letjen) Purnawirawan Sonny Widjaja, pada Selasa, giliran bos PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dengan tuntutan hukuman mati. Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti bersalah dalam pengelolaan dana investasi saham dan reksa dana PT ASABRI sehingga negara dirugikan Rp 22,78 triliun.

“Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang. Menghukum terdakwa Heru Hidayat, dengan pidana mati,” begitu kata JPU di PN Tipikor, Jakarta, Senin (6/12).

Selain meminta hakim menyatakan terdakwa Heru Hidayat bersalah, dan pantas dihukum pidana mati, JPU, dalam tuntutan lanjutan juga meminta pengadilan menghukumnya mengganti kerugian negara senilai Rp 12,64 triliun. Tuntutan pengganti kerugian negara itu, selambatnya satu bulan setelah putusan hukum yang inkrah atau tetap oleh pengadilan.

photo
Terdakwa Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020 Letjen Purn Sonny Widjaja (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi ASABRI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). Jaksa menuntut Sonny Widjaja dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membebankan uang pengganti senilai Rp64,5 miliar subsider 5 tahun penjara. - (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Pengacara Kresna Hutauruk meminta, agar majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) tak mengabulkan tuntutan mati terhadap kliennya itu. “Tuntutan mati jelas adalah tuntutan yang berlebihan, dan menyalahi aturan,” ujar Kresna dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (6/12) malam.

Menurut Kresna, alasan JPU menuntut mati Heru Hidayat lantaran melakukan tindak pidana korupsi berulang, dengan mengaitkan kasus serupa antara perkara Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya yang dilakukan kliennya, juga rancu. Sebab dikatakan Kresna, mengacu KUH Pidana, defenisi tindak pidana yang berulang, mengharuskan orang tersebut, sudah menjalani masa pemidanaan.

“Pengertian pengulangan tindak pidana, orangnya harus dihukum dahulu, baru kemudian melakukan tindak pidana (kembali),” ujar Kresna. Mengacu penjelasan JPU, kata Kresna, perbuatan korupsi dan TPPU Asabri yang dituduhkan kepada Heru Hidayat, terjadi pada periode 2012-2019. Sedangkan putusan pengadilan atas kliennya pada kasus Jiwasraya, baru terjadi pada 2020.

Dalam kasus Jiwasraya, Heru Hidayat, sudah inkrah sebagai terpidana seumur hidup karena merugikan negara Rp 16,8 triliun. “Sehingga, jelas ini bukan pengulangan,” ujar Kresna.

Mengomentari proses hukum kasus dugaan korupsi dana pensiun BUMN, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan, bakal melakukan pembenahan menyeluruh terhadap dana pensiun  yang ada di BUMN tahun depan.

"Kami ingin membersihkan dan menyetop perampokan pensiunan. Ini tidak setop di sini. Kemarin ASABRI berjalan, kami akan bereskan dana pensiun BUMN juga yang kemarin beberapa kali dirampok," ucap Erick di Jakarta, Selasa (7/12).

Erick menyebut persoalan dana pensiun merupakan salah satu fokus utama, selain menyelesaikan kasus korupsi yang menimpa asuransi BUMN, yaitu Jiwasraya dan Asabri. Erick mengaku ingin menghentikan perampokan dana pensiun.

"Dana pensiun sekarang yang terjadi di banyak tempat, termasuk di dana pensiun BUMN ini terus terang kita akan rapikan pada 2022 karena terlalu banyak dana pensiun ini jadi tempat korupsi yang akhirnya tagihan pensiunan tidak terbayarkan," ujar Erick.

photo
Terdakwa Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020 Letjen Purn Sonny Widjaja (kiri) berdiskusi dengan penasehat hukumnya usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi ASABRI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). - (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Erick mengakui, upaya memberantas korupsi di BUMN tentu memiliki konsekuensi tersendiri. Ia mencontohkan kerap mendapatkan ancaman terkait kasus PT ASABRI.

"Ancaman yang datang bertubi-tubi, berasal dari berbagai macam sumber, bentuknya pun bermacam-macam. Ini sudah jadi makanan sehari-hari," ujar Erick.

Kendati begitu, Erick mengaku tidak gentar dan mundur sedikit pun. Erick telah berkomitmen untuk membereskan persoalan yang mendera PT Jiwasraya dan Asabri. Erick bertekad menjalankan amanah sebagai Menteri BUMN dengan membenahi semua perusahaan milik negara, termasuk dua perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

"Saya serahkan kepada Allah SWT, Yang Maha Esa. Tindakannya ini didasari dengan niat lillahi ta’ala. Amanah ini harus dilaksanakan dengan baik," ucap Erick.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat