Aktivis melakukan aksi kamisan dan mengecam pelecehan dan kekerasan seksual di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/11/2021). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Polri Diminta Pecat Bripda R dan Perbaiki Rekrutmen

Kekerasan terhadap perempuan baik fisik maupun psikis oleh anggota polisi seperti itu tidak bisa dibiarkan.

JAKARTA – Mabes Polri diminta serius dalam proses hukum Bripda R, anggota Polres Pasuruan dalam kasus bunuh diri mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, Novia Widyasari. Sanksi pemecatan secara tidak hormat dinilai bisa memunculkan efek jera dan pembelajaran bagi anggota kepolisian yang lain.

Menurut pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, perlu tindakan tegas dari Mabes Polri agar kejadian ini tidak akan terulang. Mabes Polri juga harus memperbaiki proses rekrutmen anggotanya.

"Sehingga yang terpilih adalah pribadi-pribadi yang bermoral, berintegritas dan profesional," kata diakepada Republika, Senin (6/12).

Senada dengan Suparji, pengamat kepolisian dari Institut for Security an Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto, juga meminta tindakan tegas dari Mabes Polri. Yakni, sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap Bripda R dari institusi kepolisian.

"Kalau sudah (kasus) seperti itu, yang bisa membuat efek jera bagi anggota yang melanggar aturan adalah pemberhentian dengan tidak hormat. Lembaga Kepolisian tidak usah segan-segan untuk membuang anggota yang tidak memiliki moral seperti itu," kata Bambang.

Menurut Bambang, kekerasan terhadap perempuan baik fisik maupun psikis oleh anggota polisi seperti itu tidak bisa dibiarkan. Saat ada anggota polis tidak lagi mempunyai tanggung jawab melindungi dan mengayomi sosok perempuan, artinya polisi itu tidak bisa lagi diharapkan untuk melindungi masyarakat yang lebih luas.

"Memang autopsi, penyelidikan forensik harus dilakukan. Dan kalau terbukti, memang benar korban mengandung janin hasil hubungan dengan anggota tersebut. Tidak ada kata tidak, Polri harus segera memecatnya agar tidak menjadi beban bagi institusi ke depan," kata dia.

Bambang menilai, Bripda R memang tidak secara langsung menjadi penyebab kematian korban. Tetapi, menghamili korban sampai membuat depresi karena ketiadaan sikap tanggung jawab Bripda R sebagai laki-laki maupun anggota polisi adalah tindakan fatal.

"Hal ini juga sudah mencoreng nama baik Korps Polri. Maka dari itu, harusnya anggota seperti itu tidak usah dipertahankan," ujar dia.

Sebelumnya, Mabes Polri memastikan proses hukum terhadap Bripda R. Namun, sanksi pemecatan terhadap Bripda R belum dijatuhkan, lantaran menunggu proses hukum yang bersangkutan.

photo
Universitas Brawijaya (UB) melakukan jumpa pers mengenai kasus meninggalnya mahasiswi berinisial NWR di Gedung Rektorat UB, Ahad (5/12). - (Wilda Fizriyani/Republika)

“Polri berkomitmen untuk penanganan kasus ini. Dan akan menindak tegas yang bersangkutan (Bripda R) jika memang terbukti bersalah,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Polisi Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi Ahad (5/12).

Dedi juga menegaskan, proses hukum terhadap Bripda R tetap berjalan. Seusai ditangkap pada Sabtu (4/12) malam, Bripda R menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur (Jatim) dan sudah ditahan.

Novia Widyasari adalah mahasiswi Universita Brawijaya, Jatim. Perempuan 23 tahun itu, ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, pada Kamis (2/12). NWR, nekat bunuh diri dengan meminum racun.

Beredar viral informasi aksi bunuh diri Novia diduga karena depresi. Dari hasil penyidikan sementara, Polda Jatim, pada Sabtu (4/12) menyampaikan, Novia punya hubungan asmara dengan Bripda R sejak Oktober 2019.

Dari pemeriksaan diketahui Bripda R diduga dengan sengaja menyuruh NWR melakukan aborsi dua kali pada Maret 2020, dan Agustus 2021. Atas perbuatannya itu, Bripda R sementara ini dijerat dengan aturan internal Pasal 7 dan Pasal11 Perkap 14/2011 tentang Kode Etik Polri. Adapun perbuatan pidana terhadap Bripda R, dijerat dengan Pasal 348 juncto Pasal 55 KUH Pidana. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat