Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). | ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Nasional

Forum Ulama dan Habib Jateng Minta HRS Dibebaskan

Komisi III akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan para ulama dan habib dalam RDPU kemarin.

JAKARTA -- Forum Ulama dan Habib se-Jawa Tengah Ahli Sunnah Waljamaah menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR. Salah satu aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, para ulama meminta Habib Rizieq Shihab (HRS) dibebaskan tanpa syarat.

"Kami sampaikan dengan berat hati tetapi ini membawa nama baik dari wakil rakyat terutama Komisi III, maka perlu direspons dan diklarifikasi. Kami harapkan bahwa Al-Habib (Rizieq Shihab) supaya tetap dibebaskan secara tanpa syarat," ujar perwakilan ulama dari Semarang, Ahmad Rofii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/12).

Awalnya Ustaz Rofii mempertanyakan soal apakah proses hukum yang diderita HRS itu berbeda dengan proses hukum pada umumnya. Karena itu, ia meminta agar hukum ini bisa diklarifikasi oleh Komisi III DPR.

Dalam kasus kabar bohong hasil pemeriksaan tes usap Covid-19 di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat, HRS kini tengah menjalani hukuman dua tahun penjara.

Hal senada juga disampaikan perwakilan ulama dari Sragen, Abdul Rouf. Ia mengatakan kedatangan para ulama ke Komisi III tidak melihat siapa Rizieq Shihab. Terlepas dari kekurangan dan kelebihannya ia menganggap diskriminasi terhadap para ulama tidak dibenarkan.

Selain itu ia juga mempertanyakan seberapa parah kesalahan Rizieq yang dipidana usai menyebut kondisi kesehatannya saat menjalani perawatan di RS Ummi, Bogor. Ia khawatir ada banyak ulama-ulama lain dengan kondisi yang serupa terkena proses hukum seperti yang dialami Rizieq.

"Kami mohon bahwa anggota DPR, Komisi III wajib hadir dalam masalah ini. Wajib hadir untuk memberi sumbangsih terhadap posisi yang saat ini dialami oleh beliau," ujarnya.

Para ulama juga menyampaikan aspirasinya terkait penegakan hukum di Indonesia yang dipandang diskriminatif terhadap umat Islam. Dalam pernyataan sikapnya, para ulama meminta agar perlakuan diskriminatif khususnya terhadap para ulama dapat dihentikan.

"Bahwa kami para forum ulama dan habaib Ahli Sunnah Waljamaah Indonesia menyaksikan penegakan hukum saat ini terasa sangat diskriminatif dan sering kali berimbas pada stigma dan labelisasi buruk bagi umat islam serta ajaran Islam," kata perwakilan Forum Ulama dan Habaib se-Jawa Tengah Ahli Sunnah Waljamaah, Hadi.

photo
Petugas Kepolisian memblokade massa pendukung Habib Rizieq Shihab saat akan menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta, Kamis (24/6). Aksi massa tersebut dalam rangka mengawal sidang pembacaan vonis terhadap Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes Swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor. - (Republika/Thoudy Badai)

Para ulama juga menyoroti perlakuan sewenang-wenang para penegak hukum dalam pemberantasan terorisme yang terjebak pada stigma buruk dan labelisasi terhadap umat dan ajaran Islam. Hadi menilai, hal tersebut tidak jauh berbeda dengan kelompok-kelompok Islamphobia.

"Di mana terdapat pihak yang berupaya sistematik memberi citra buruk terhadap umat Islam dan ajaran Islam dengan mengatasnamakan pemberantasan terorisme," tuturnya.

Para ulama juga menyoroti penangkapan terhadap Munarman dan tiga ulama lainnya yang salah satunya merupakan komisi Fatwa MUI. Para ulama dan habaib menganggap desakan pembubaran MUI dinilai tidak tepat.

"MUI ini kami anggap adalah wadah bagi seluruh umat Islam di Indonesia," tuturnya.

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan beberapa fraksi telah menyampaikan sejumlah pandangan terkait kasus Rizieq Shihab kepada penegak hukum dan pemerintah.

Namun, Arsul menyebut ada hal-hal yang tidak bisa disampaikan secara terbuka. Arsul mengatakan upaya tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti aspirasi terkait kasus tersebut.

"Kami yang di Komisi III dalam batas kewenangan konstitusional yang ada pada kami tentu juga melakukan ikhtiar semuanya tanpa, memang DPR ini kan tidak boleh melakukan intervensi dalam proses penegakan hukum, tetapi sebagai sikap-sikap politik tentu ini kita sampaikan," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, mengatakan Komisi III akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan para ulama dan habib dalam RDPU kemarin.

"Tadi disampaikan mereka akan menindaklanjuti hukum harus ditegakkan, dan kita tetap konsisten untuk mengawal kasus ini, insyaallah kita akan memfollow up," kata Pangeran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/12).

Hal senada disampaikan Anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan. Hinca mengingatkan agar penegakan hukum harus ditegakkan.

"Melalui pimpinan, lima dasar pikiran (yang disampaikan para ulama) untuk menghasilkan tiga harapan yang disampaikan kepada komisi III lewat pimpinan, saya mohon ini kita sikapi secara penuh pada waktu rapat terdekat baik dengan kepolisian maupun institusi lainnya yang berhubungan dengan apa yang disampaikan para ulama dan habib. ini kita follow up dengan baik," tegasnya.

Anggota Komisi III DPR, Johan Budi SP, mendukung upaya penegakan hukum oleh para aparat penegak hukum dan pemerintah. Ia menegaskan negara tidak boleh mendiskriminasi seseorang hanya karena berbeda dengan pemerintah. "Penegakan hukum itu harus sama di mata hukum kepada siapa? Kepada semuanya," ucapnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat