Petugas membersihkan kaca yang dipasangi stiker sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Senin (12/10/2020). | Republika/Putra M. Akbar

Opini

Mendorong Kontribusi Farmasi Halal

Per Maret 2021, jumlah kelompok farmasi bersertifikat halal baru 13,27 persen.

MUHAMMAD JASRIF TEGUH, Manajer Operation & Compliance PT Kimia Farma dan Mahasiswa Doktoral Manajemen Stratejik, Universitas Brawijaya, Kampus Jakarta

Dengan kemajuan teknologi yang pesat, berbagai penemuan inovatif dibuat melalui rekayasa genetika dan bioteknologi medis, yang mengarah pada pengembangan berbagai produk farmasi.

Inti konsep farmasi halal melekat pada konsep halal itu sendiri, yang berasal dari kata Arab dan dapat didefinisikan sebagai diperbolehkan oleh hukum syariah (Al-Qaradawi, 2001).

Pengertian halal dalam Islam erat kaitannya dengan konsep maqasid al-syariah, yaitu menjaga kesucian agama, jiwa, mentalitas Islam, harta, dan generasi yang akan datang serta menjaga harga diri dan integritas.

Ajaran Islam menekankan kesehatan yang baik dan kesejahteraan individu dalam masyarakat. Umat wajib berobat jika sakit, menunjukkan penggunaan obat dalam Islam dilegalkan, yang harus berbahan halal juga higienis, murni, dan berkualitas.

Berdasarkan data State of the Global Islamic Economy Report 2020/2021, sektor farmasi dan kosmetik halal Indonesia menduduki peringkat keenam, di bawah Malaysia, UEA, Singapura, Iran, dan Mesir.

 

 
Berdasarkan data State of the Global Islamic Economy Report 2020/2021, sektor farmasi dan kosmetik halal Indonesia menduduki peringkat keenam, di bawah Malaysia, UEA, Singapura, Iran, dan Mesir.
 
 

Pada 2019, jumlah konsumsi farmasi halal Indonesia 5,4 miliar dolar AS dari total konsumsi farmasi global 94 miliar dolar AS. Konsumsi kosmetik halal 4 miliar dolar AS dari total konsumsi kosmetik global 66 miliar dolar AS.

Angka ini diperkirakan meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk Muslim, peningkatan kepatuhan pada nilai etika Islam yang berdampak pada konsumsi, dan semakin banyak strategi untuk pengembangan produk dan layanan halal di Indonesia.

Tantangan yang muncul

Terdapat sejumlah tantangan mengimplementasikan aspek halal pada produk farmasi dan kosmetik, yang dihadapi produsen dalam mengembangkan ceruk pasar.

Industri farmasi dan kosmetik halal didorong agar tak hanya menonjolkan nilai halal dalam produksi, tapi juga harus memproyeksikan citra nilai Islam lebih luas, seperti baik, bersih, aman, dan sehat dalam proses produksinya yang menarik segmen pasar lebih luas.

Produsen pun perlu melakukan proses farmasi halal dalam praktik berkelanjutan, yakni bahan baku harus diproduksi secara berkelanjutan. Tantangan lainnya, masih terbatasnya produk obat dan kosmetik tersertifikasi halal di Indonesia.

 
Salah satu kendala percepatan sertifikasi halal industri farmasi disebabkan 95 persen bahan baku masih impor dari Cina, India, AS, dan Eropa.
 
 

Ini terlihat dari data pertumbuhan sertifikasi halal pada sektor industri farmasi per Maret 2021, jumlah kelompok farmasi (obat dan vaksin) bersertifikat halal baru  13,27 persen atau 2.586 produk dari total 19.483 produk yang tercatat di BPOM.

Salah satu kendala percepatan sertifikasi halal industri farmasi disebabkan 95 persen bahan baku masih impor dari Cina, India, AS, dan Eropa.

Perubahan kebijakan

Pemerintah Indonesia mengeluarkan sejumlah inisiatif perbaikan kebijakan, di antaranya dengan membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) untuk mengakomodasi potensi pasar produk halal domestik.

Pemerintah juga menerbitkan PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal untuk melengkapi UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pasal 141 ayat 1 pada PP itu menyebutkan penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi obat tradisional, suplemen kesehatan, obat bebas, dan obat bebas terbatas, kosmetik sampai 2026, untuk obat keras sampai 2034, untuk produk obat keras.

Masa transisi yang cukup panjang ini bertujuan agar perusahaan farmasi mempersiapkan produknya untuk disertifikasi halal, tanpa harus menunggu batas akhir proses penahapan sertifikasi halal.

 
Konsep farmasi halal mencakup semua aspek sistem manajemen, yang meliputi pengadaan, prosedur pembuatan, penyimpanan, pengemasan, dan logistik.
 
 

Peran industri

Konsep farmasi halal mencakup semua aspek sistem manajemen, yang meliputi pengadaan, prosedur pembuatan, penyimpanan, pengemasan, dan logistik.

Kegiatan produksi farmasi halal harus dilakukan di bawah standar internasional yang ketat, termasuk Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk kontrol dan manajemen manufaktur, pengujian, dan kontrol kualitas keseluruhan produk farmasi.

Pendekatan kontrol ini memastikan produsen meminimalkan atau menghilangkan kontaminasi dan kesalahan dalam proses produksi, melindungi konsumen dari pembelian barang-barang berbahaya.

Karena itu, produsen farmasi yang mengajukan sertifikasi halal harus memastikan produknya memenuhi persyaratan ini selain hukum syariah. Produsen juga harus memastikan produknya aman dan efektif.

Dengan meningkatnya kesadaran konsumen, tenaga kesehatan, dan dukungan kebijakan pada produk yang aman, berkhasiat, bermutu, dan higienis sekaligus memenuhi kewajiban agama, produsen farmasi perlu terus menciptakan nilai baru dalam proses produksinya. Yakni, dengan menjadi lebih inovatif dan pada akhirnya, meningkatkan kontribusi farmasi dan kosmetik halal pada perekonomian nasional.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat