Bank muamalat. | Prayogi/Republika.

Ekonomi

BPKH Jadi Pengendali Bank Muamalat

Pemberian hibah saham akan menjadi awal dari pengembangan Muamalat.

JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menerima hibah saham dari sejumlah pemegang saham PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. BPKH mendapatkan hibah saham sebanyak 7,9 miliar lembar saham atau setara 77,42 persen saham Muamalat.

Pemegang saham yang melepaskan sahamnya yakni Islamic Development Bank, Bank Boubyan, Atwill Holdings Limited, National Bank of Kuwait, IDB Investment Foundation, dan BMF Holdings Limited. "Sehingga, total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 78,45 persen," bunyi pengumuman resmi BPKH, Selasa (16/11).

Pengalihan saham tersebut merupakan penyerahan saham dengan hibah sehingga tidak terdapat harga pengalihan per saham. Itu dilakukan dalam rangka mengembangkan usaha BPKH di bidang perbankan syariah. BPKH menjadi pemegang saham pengendali Bank Muamalat berdasarkan jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Bank Muamalat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu juga mengonfirmasi saham dari pemegang saham pengendali (PSP) Muamalat telah diserahkan kepada BPKH. "Alasan PSP menghibahkan saham BMI (Bank Muamalat Indonesia) agar dikelola lebih baik," katanya.

Anggito mengatakan, BPKH terus melakukan kajian terkait langkah-langkah ke depan terutama terkait pengelolaan Muamalat. BPKH merupakan badan hukum publik yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2017 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014. Berdasarkan ketentuannya, BPKH bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri agama sehingga tidak terdapat struktur permodalan dan kepemilikan saham dalam BPKH.

Anggito juga mengatakan, BPKH tidak punya larangan untuk memiliki perusahaan atau menjadi PSP pada sebuah perusahaan. Kegiatan usaha BPKH adalah melakukan pengelolaan keuangan haji yang bisa bersumber dari jamaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Achmad Kusna Permana mengatakan, pihaknya akan menyampaikan informasi lebih terperinci pada hari ini. Menurut dia, pemberian hibah saham tersebut akan menjadi awal dari pengembangan Muamalat yang lebih baik. "Insya Allah kita akan ngebut pada 2022. Bismillah," katanya kepada Republika.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bank Muamalat (bank.muamalat)

Analis Tingkat 1 Jasa Keuangan Syariah  Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Bazari Azhar Azizi menyampaikan, aksi hibah ini akan memberikan dampak signifikan terhadap Muamalat. Menurut dia, ini langkah strategis yang bisa menentukan masa depan bank syariah pertama di Indonesia tersebut.

"Nantinya, Bank Muamalat jadi lebih punya semacam anchor dan support untuk bisa lebih berkembang lagi dan ekspansi," katanya.

Selama ini, Muamalat memiliki keterbatasan kemampuan karena kekurangan modal akibat pembiayaan-pembiayaan yang bermasalah. Langkah ini juga akan berimbas positif pada industri perbankan syariah secara keseluruhan.

Dengan masuknya BPKH dan komitmen dalam menambah modal maka akan lebih banyak bank syariah di industri. Oleh karena itu, potensi ekosistem syariah bisa tergarap lebih optimal. Ini juga berdampak baik untuk masyarakat yang bisa memiliki lebih banyak pilihan. "Bank syariah yang besar nantinya tidak hanya satu, jadi persaingannya lebih sehat dan tidak terkesan didominasi oleh satu bank saja," katanya.

Peneliti ekonomi syariah dari Indef, Fauziah Rizki Yuniarti, mengatakan, BPKH harus punya intervensi penuh untuk merombak organisasi Muamalat. BPKH pun harus menggali kesalahan tata kelola Muamalat pada masa lalu agar bisa memperbaikinya.

Menurut dia, kondisi keuangan Muamalat sedang menurun beberapa tahun belakangan ini. Dia mencatat, aset Muamalat dalam lima tahun terakhir atau 2015 hingga 2020 kontraksi 10,32 persen. Sementara itu, laba bersih Muamalat dalam periode tersebut juga terkontraksi 86,55 persen.

“Cari tahu what went wrong dengan manajemen yang ada. Memang harus dicari tahu apa yang salah, siapa yang bertanggung jawab, supaya akar masalahnya bisa diketahui dengan cepat dan diselesaikan,” ujarnya.

Dia menekankan, investasi BPKH menggunakan dana haji yang merupakan dana umat. BPKH pun memiliki tanggung jawab besar atas pengelolaannya. “BPKH harus memiliki rencana bisnis Bank Muamalat dan memantau penerapannya,” ungkapnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat