Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021). Mural tersebut sebagai sarana imbauan kepada masyarakat terhadap bahaya pinjaman daring atau | ANTARA FOTO/Didik Suhartono/hp.

Khazanah

Ijtima Ulama Telaah Hukum Pinjaman Online

Transaksi pinjol selama ini dinilai efektif dari sisi pelayanan

JAKARTA – Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII pada 9-11 November 2021 membahas masalah strategis kebangsaan, fikih kontemporer, hukum, dan perundang-undangan. Salah satu yang dibahas di dalamnya adalah hukum pinjaman online (pinjol).

Dalam buku materi Ijtima Ulama dijelaskan, transaksi berbasis IT dapat memudahkan masyarakat melakukan transaksi yang menjanjikan kemudahan dan kecepatan seperti transaksi jual beli online, pinjol, dan sejenisnya. Transaksi pinjol menggunakan aplikasi dan pelayanan tertentu menjadi tren bisnis modern yang dipandang efektif, cepat, dan mudah daripada transaksi luring. Saat ini, ada sekitar 68 juta rakyat Indonesia yang telah menjadi bagian dari kegiatan teknologi pinjol.

Namun, transaksi pinjol yang selama ini dinilai efektif dari sisi pelayanan, tetapi dalam praktik dan ekosistemnya banyak menyisakan permasalahan. Masyarakat di beberapa daerah, bahkan di seluruh Tanah Air, banyak mengeluhkan bahaya praktik pinjol yang terus menggurita. Praktik bunga yang mencekik ditambah teror banyak dilakukan oleh pelaku usaha penyedia pinjol.

Melihat banyaknya praktik pinjol yang sangat meresahkan masyarakat, Presiden Joko Widodo telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kemenkominfo, dan kapolri untuk menindak tegas praktik penyalahgunaan pinjol yang belakangan kian marak terjadi. Kemenkominfo telah menutup 4.874 akun pinjol sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021 di website Google Play Store, Youtube, Facebook, dan Instagram. Tahun 2021 sudah 1.856 akun pinjol yang ditutup.

Sehubungan dengan itu, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII membahas bagaimana hukum pinjol menurut pandangan Islam. Bagaimana hukum menunda pembayaran utang bagi yang mampu. Bagaimana hukum memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang. Bagaimana hukum pinjol yang belum mendapat ijin dari OJK dan tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Tim materi Ijtima Ulama menjelaskan, pada prinsipnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar tolong-menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan terpuji yang dianjurkan. Sedangkan sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram.

Mengambil keuntungan dari utang piutang, seperti bunga uang hukumnya haram karena termasuk riba. Layanan pinjaman berbasis ribawi baik luring maupun daring hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.

Memberi pinjaman (kredit), meminjam (debit), memfasilitasi atau memberi izin atas layanan pinjaman berbasis bunga, baik luring atau daring hukumnya haram. Aktivitas mempengaruhi, membujuk rayu, atau melakukan tipu daya yang menyebabkan orang terjebak pada praktik layanan //pinjol// hukumnya haram.

Maka, rekomendasinya pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo, kapolri, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan dan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjol yang meresahkan masyarakat.

Direkomendasikan, pihak penyelenggara pinjol hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat