Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) memberikan penjelasan kepada wartawan usai bertemu Pimpinan KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/11/2021) . | ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Nasional

KPK Hibahkan Aset ke Lima Instansi

KPK menghibahkan aset hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi kepada lima instansi.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) kepada lima instansi. Lima instansi itu, yakni Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum, dan Pemerintah Kota Yogyakarta. 

"Barang rampasan ini dalam berbagai wujud, seperti kendaraan, tanah, dan bangunan dengan nilai taksiran total sekitar Rp85,1 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/11).

Ia mengatakan Pelaksanaan Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah tersebut digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa pukul 13.30 WIB-15.30 WIB dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan perwakilan lima instansi penerima hibah. KPK mengharapkan melalui PSP dan hibah, barang-barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dapat memberikan manfaat optimal dalam mendukung pelaksanaan tugas pada instansi penerima.

"Hal ini selaras dengan penegakan hukum pada konteks pemberantasan korupsi yang tidak hanya memberikan efek jera kepada pelakunya, namun bagaimana upaya tersebut memberikan manfaat yang sebesar-besarnya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara," kata Ali.

photo
Ketua KPU Ilham Saputra (tengah) memberikan penjelasan kepada wartawan usai bertemu Pimpinan KPK, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/11/2021) . - (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, penyerahan aset rampasan KPK melalui PSP dan hibah merupakan salah satu dari rangkaian akhir penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK melakukan penyerahan aset juga sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery). 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, aset tanah hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi yang diterima dari KPK akan dimanfaatkan untuk Kantor Urusan Agama (KUA) dan layanan pendidikan.

"Kami harus menyampaikan terima kasih kepada KPK yang telah memberikan barang sitaan ini kepada Kementerian Agama karena sebagaimana kita tahu Kementerian Agama itu memiliki dua fungsi layanan layanan keagamaan dan layanan pendidikan dan di dua layanan ini, Kementerian Agama banyak memerlukan, misalnya kalau dalam fungsi layanan bidang agama KUA-KUA," kata Yaqut.

Ia mengaku selama ini banyak KUA yang bukan dimiliki oleh Kementerian Agama sehingga sering kali kesulitan untuk meningkatkan pelayanan. "Kami ini masih banyak yang bukan dimiliki oleh Kementerian Agama, banyak dimiliki oleh pemda sehingga kami sering kali kesulitan jika harus berusaha untuk melakukan peningkatan pelayanan, terutama dalam infrastruktur. Alhamdulillah, hari ini Kementerian Agama mendapatkan barang sitaan ini," ucap Yaqut.

Kementerian Agama mendapatkan aset berupa tanah seluas 493 meter persegi dan 2.769 meter persegi di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur. Dengan total aset senilai Rp 6.042.270.000,00. 

Aset itu merupakan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Kepada KPU, KPK menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan kepada lembaganya. Ketua Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra mengatakan, KPU berencana untuk memanfaatkan aset bangunan tersebut untuk pengarsipan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat