Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Pinjam Uang ke Bank Syariah

Jika seseorang membutuhkan uang tunai, apakah bisa meminjam ke bank syariah?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb.

Jika seseorang membutuhkan uang tunai, apakah bisa meminjam ke bank syariah? Apakah ada produk untuk kebutuhan uang tunai? Mohon penjelasan ustaz! -- Agus, Bekasi

Waalaikumussalam wr wb.

Istilah meminjam uang itu lebih familier di benak masyarakat Indonesia pada khususnya. Ini karena telanjur menyamakan bank syariah dengan bank konvensional. Bank konvensional itu memberikan kredit berupa dana tunai kepada nasabah, apa pun peruntukannya.

Persepsi tersebut yang dilekatkan kepada bank syariah, sehingga nasabah yang membutuhkan apa pun baik barang, jasa, maupun uang tunai itu mengistilahkannya dengan meminjam uang ke bank syariah.

Sesungguhnya, istilah meminjam uang ke bank syariah itu tidak tepat. Dari sisi fikih, meminjam itu adalah qardh/utang piutang sebagai salah satu bentuk transaksi sosial. Pihak yang memberikan pinjaman tidak boleh mendapatkan manfaat tambahan sebagai kompensasi atas kredit yang diberikannya.

Artinya, jika bank syariah meminjamkan Rp 10 juta, yang didapatkan nanti saat pelunasan adalah Rp 10 juta (tanpa ada kelebihan). Sesuatu yang sulit dilakukan oleh bank syariah sebagai perusahaan bisnis. Oleh karena itu, istilah yang tepat untuk pengajuan ke bank syariah itu adalah pembiayaan, bukan pinjam uang.

Saat nasabah butuh uang dan mengajukan pembiayaan ke bank syariah, bank syariah akan memenuhinya berdasarkan peruntukannya. Berikut pilihan skema yang bisa digunakan.

(a) Jika peruntukan dana tunai untuk mendapatkan barang, seperti mobil dan rumah, maka jenis pembiayaannya adalah murabahah. Sebagaimana fatwa Nomor 111 DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli Murabahah.

(b) Jika peruntukan dana tunai untuk mendapatkan layanan dan jasa, seperti umrah dan pendidikan, menggunakan skema ijarah multijasa. Sebagaimana fatwa DSN MUI Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa atau Ijarah serta sebagaimana fatwa DSN MUI Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.

(c) Jika peruntukan dana tunai untuk mendapatkan barang, seperti rumah dan kendaraan, tetapi ingin ada fleksibilitas dalam angsuran, menggunakan skema IMBT sebagaimana fatwa DSN MUI Nomor 27/DSN-MUI/III/2002 tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik dan MMQ sebagaimana fatwa DSN MUI Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah.

(d) Jika peruntukannya dana tunai, seperti untuk bayar utang dan lainnya, maka menggunakan skema gadai emas sebagaimana fatwa DSN MUI Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas atau refinancing sebagaimana fatwa DSN MUI Nomor 89/DSN-MUI/XII/2013 tentang Refinancing Syariah. Selain itu, dapat menggunakan kartu pembiayaan syariah sebagaimana fatwa DSN MUI Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Syariah Card.

Jika dilihat dari prosesi akad tersebut, perubahan dan kewajiban lebih banyak terjadi di sisi bank syariah. Sementara itu, nasabah bisa merasakan tidak banyak perbedaan apabila diukur dengan besaran angsuran dan mekanisme pembayarannya.

Nasabah bank syariah terikat dengan kesepakatan dan perjanjian sesuai dengan produk pembiayaannya. Pada saat kebutuhannya adalah kendaraan, ia membeli kendaraan dari bank syariah (bank syariah sebagai penjual) sehingga terikat dengan perjanjian jual beli.

Pemahaman sebagian masyarakat Indonesia bahwa bank syariah itu memberikan pinjaman kepada nasabah seperti halnya yang dilakukan oleh bank konvensional itu menjadi realitas yang nyata.

Pada saat yang sama, ini menyisakan pekerjaan rumah besar bagi stakeholder ekosistem keuangan syariah di Indonesia untuk memberikan edukasi dan literasi yang lebih dan maksimal kepada masyarakat terkait dengan apa itu bank syariah dan perbedaaannya dengan bank konvensional.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat