Sejumlah siswa mengikuti pelatihan Dokter Kecil di SDN Kunciran 7, Kota Tangerang, Banten, Rabu (27/10/2021). | ANTARA FOTO/Fauzan

Bodetabek

Tangerang Buka Sekolah, DKI Buka Karaoke

Tiap satuan pendidikan diharuskan membentuk satuan tugas penanganan Covid-19.

TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang mengizinkan seluruh sekolah dasar (SD)/sederajat di Kabupaten Tangerang untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) pada Senin (8/11) seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Sementara pada penerapan PPKM Level 1 di DKI Jakarta, pemerintah setempat menguji coba pembukaan karaoke keluarga.

“Sesuai Inmendagri (Instruksi Mendagri) dan Instruksi Bupati, karena Kabupaten Tangerang sudah masuk PPKM level 1, sekolah jenjang SD sudah boleh melaksanakan PTM terbatas,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah melalui pesan singkat kepada Republika, Ahad (7/11).

Syaifullah menuturkan, jumlah SD di Kabupaten Tangerang yang menggelar PTM pada Senin (8/11) sebanyak 1.090 SD, meliputi 749 SD negeri dan 341 SD swasta. Selain jenjang SD, dia mengatakan, jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dan/atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Tangerang juga diizinkan untuk menggelar PTM terbatas.

“Jenjang TK/ RA dan PAUD juga sudah boleh melaksanakan PTM terbatas, dengan ketentuan penerapan prokes sesuai aturan,” terangnya.

Jenjang SD diwajibkan melaksanakan PTM dengan kapasitas 50 persen dari jumlah peserta didik. Sementara TK/PAUD melaksanakan dengan kapasitas 33 persen dengan jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima orang peserta didik per kelas.

Selain itu, tiap satuan pendidikan diharuskan membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 serta dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar. Jika ada temuan kasus Covid-19 di sekolah, wajib melaporkannya kepada satgas penanganan Covid-19, Dinas Pendidikan, dan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Tangerang. 

Di DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta No. 676 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 pada Sektor Usaha Pariwisata. Salah satu hal yang diatur, yakni pembukaan usaha karaoke keluarga.

"Uji coba pembukaan kembali karaoke tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan. Diharapkan, pelaku usaha karaoke dapat menaati ketentuan operasional dari Pemerintah, hal ini bertujuan untuk tercapainya keseimbangan pemulihan ekonomi dan kesehatan," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, dalam keterangannya, Sabtu (6/11).

Terkait hal itu, khususnya pada sektor usaha pariwisata, implementasi kebijakan relaksasi usaha pariwisata diserahkan kepada daerah yang sudah memasuki PPKM Level 1 Covid-19. Namun, dia mengatakan, tetap dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, penggunaan aplikasi Peduli Lindungi, pengaturan/pembatasan jumlah kapasitas pengunjung, dan jam operasional. 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta)

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat