Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Payroll Menggunakan Bank Konvensional

Apakah dibolehkan menggunakan rekening bank konvensional untuk menerima gaji?

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamu’alaikum Wr Wb.

Saya bekerja di perusahaan swasta dan menerima gaji dengan rekening konvensional karena aturan perusahaan yang menggunakan layanan payroll bank konvensional. Apakah dibolehkan menggunakan rekening bank konvensional untuk menerima gaji? Mohon penjelasan, Ustaz! -- Elsa, Jakarta.

Wa’alaikumussalam Wr Wb.

Jawaban di bawah ini dalam konteks inti aktivitas bisnis perusahaan yang ditanyakan itu perusahaan dengan aktivitas yang sesuai dengan syariah. Jawaban tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut ini.

Pertama, setiap perusahaan harus menggunakan rekening syariah sebagai payroll gaji karyawannya. Hal ini didasarkan pada tuntunan nash dan praktik yang terjadi. Dari sisi praktik, menggunakan rekening syariah berarti telah mendukung inti aktivitas dan syiar lembaga keuangan syariah (LKS).

Sementara itu, menggunakan rekening konvensional itu mendukung aktivitas bank konvensional yang inti aktivitasnya adalah kredit ribawi. Para karyawan yang menggunakan rekening konvensional akan menempatkan dana paling sedikit berupa saldo minimal dan digunakan bank konvensional untuk kredit yang peruntukannya tidak mempertimbangkan aspek syariah.

Payroll itu melibatkan transaksi yang tidak sedikit karena melibatkan jumlah karyawan di perusahaan tersebut. Dengan demikian, kontribusi dan efek payroll ini lebih besar dari berbisnis menggunakan rekening konvensional.

Dari sisi tuntunan nash hadis, sebagian ahli memilah bahwa setiap aktivitas yang berkontribusi secara langsung terhadap aktivitas ribawi itu tidak diperbolehkan. Sedangkan, aktivitas yang tidak berkontribusi secara langsung terhadap aktivitas ribawi, maka diperbolehkan. Tentu, kaidah yang umum ini dalam implementasinya menimbulkan ragam pendapat di antara para ahli.

Di antara rujukan pemilahan kontribusi secara langsung dan tidak langsung tersebut adalah hadis Rasulullah SAW. Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, penyetor riba, penulis transaksi riba, dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba. Beliau bersabda, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR Muslim).

Kemudian, terdapat hadis Rasulullah SAW, “Sesungguhnya yang diharamkan meminumnya (khamar), maka diharamkan juga jual belinya.” (HR Muslim).

Sebagian ahli fikih menjelaskan, alasan penulis dan saksi dalam hadis pertama, begitu pula menjual khamar itu tidak diperbolehkan karena transaksi ribawi atau khamar itu tidak bisa terpenuhi dan terjadi kecuali dengan aktivitas tersebut.

Berdasarkan analisis atau istiqra tersebut, bisa disimpulkan payroll dengan menggunakan rekening konvensional itu termasuk kategori berkontribusi secara langsung terhadap inti aktivitas ribawi yang dilakukan oleh lembaga keuangan konvensional.

Kedua, sebagai karyawan, jika punya kewenangan untuk meluruskan dan mengganti rekening payroll tersebut dengan rekening syariah, itu harus dilakukan. Tetapi, jika tidak mempunyai kewenangan, para karyawan atas inisiatif sendiri membuka rekening syariah sebagai standing instruction atau memilih tempat bekerja yang lebih memberikan tuma’ninah dan keberkahan itu menjadi pilihan walaupun itu dilakukan secara bertahap.

Selanjutnya, memilih mitra dan tempat kerja yang menggunakan rekening syariah sebagai pilihan utama. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW, “Janganlah berteman kecuali dengan orang mukmin dan jangan ada yang memakan makananmu kecuali orang yang bertakwa.” (HR Abu Dawud).

Ketiga, realitasnya, tidak sedikit perusahaan atau lembaga yang menggunakan rekening konvensional sebagai rekening payroll untuk penggajian karyawannya atau kebutuhan lainnya, baik karena kebijakan otoritas atau kebijakan induk perusahaan atau sebab lainnya yang sejenis. Padahal, rekening syariah dengan manfaat yang sama itu tersedia sebagai alternatif.

Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan otoritas termasuk pemilik perusahaan untuk memberikan kebijakan agar rekening syariah dijadikan sebagai rekening perusahaan, termasuk rekening payroll. Selain itu, memberikan tempat bagi rekening syariah sebagai rekening prioritas, memberikan kemudahan, dan relaksasi terhadap pemberlakuan rekening syariah.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat