Warga berjalan di Jalan Suryakencana yang telah selesai dibeton di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/11/2021). Jalan Suryakencana yang dikenal dengan destinasi wisata, pusat niaga dan kuliner tersebut tengah direvitalisasi menjadi seperti Jalan Braga di K | Republika/Putra M. Akbar

Kabar Utama

'Tetap Batasi Tempat Wisata'

Ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat dalam periode libur tersebut.

JAKARTA -- Kalangan epidemiolog berharap pemerintah dapat terus menjalankan pembatasan kapasitas tempat wisata pada periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Bahkan, pembatasan ketat di tempat wisata dinilai tetap diperlukan bagi daerah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 demi mencegah munculnya gelombang ketiga Covid-19.

Berkaca pada periode yang sama tahun lalu, ada kenaikan kasus harian nyaris tiga kali lipat dari awal Desember 2020 hingga akhir Januari 2021. Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University, Australia, Dicky Budiman, mengatakan, potensi risiko penyebaran Covid-19 bergantung pada seberapa ketat pembatasan dan pengawasan aktivitas di ruang publik.

Menurut dia, hal yang perlu diperhatikan adalah memastikan pengunjung sudah divaksinasi, tidak sedang Covid-19, dan tidak ada kontak dengan penderita Covid-19.

Kriteria tersebut, kata Dicky, harus dipenuhi agar berkurang risiko dari pembukaan tempat wisata ataupun mal. Ia menjelaskan, dalam suatu tempat harus dihitung pula berapa banyak kapasitas yang bisa ditampung. "Karena, satu orang itu setidaknya empat meter persegi di tempat publik seperti itu. Kalau 100 orang, berarti 400 meter persegi. Kalau 10 ribu kali empat berarti harus 40 ribu meter persegi," ujar Dicky kepada Republika, Rabu (3/11).

Ia mengingatkan semua pihak agar prinsip 5M tidak diabaikan. Sebab, saat ini masih ada ancaman gelombang tiga Covid-19 dan varian baru. "Jadi, pelonggaran ini jangan 100 persen. Harus disesuaikan dengan kemampuan dari manajemen menerapkan protokol. Pemerintah juga harus bisa menjalani pengawasan dengan baik," katanya menegaskan.

photo
Wisatawan berjalan-jalan di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta, Selasa (2/11). Pemkot Yogyakarta melakukan pembatasan durasi kunjung di objek wisata Malioboro. Wisatawan yang berkunjung diimbau untuk membatasi durasi selama dua jam dan parkir selama tiga jam. Hal ini dilakukan untuk mengontrol jumlah pengunjung di Malioboro. Malioboro masih menjadi favorit kunjungan wisatawan saat senja hingga malam. - (Wihdan Hidayat / Republika)

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa-Bali, tempat wisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen. Adapun pusat perbelanjaan, seperti mal, diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen. 

Epidemiolog dari Universitas Diponegoro Ari Udiyono menilai, permasalahan dari pelonggaran aturan adalah perilaku individu yang cenderung menjadi orang yang bebas. "Masalahnya ketika berada dalam komunitas, perilaku individu cenderung menjadi orang yang bebas. Harus diakui, sudah ada beberapa orang dengan santai pergi ke swalayan tanpa masker, " ujarnya.

Perihal cuti bersama yang dihilangkan pada periode Nataru, menurut Ari, hal itu belum bisa menekan mobilitas masyarakat yang tinggi. Menurutnya, hal terpenting dalam mengendalikan mobilitas adalah dengan melaksanakan prokes yang benar serta menghindari kerumunan dalam jumlah besar.

"Saya rasa pembatasan mobilitas dan kesadaran diri untuk terlibat dalam perilaku hidup baru, itu yang penting, " katanya menegaskan.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pada Selasa (2/11) meminta agar tempat-tempat tujuan wisata dibuka terbatas pada periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat dalam periode libur tersebut.

"Pastikan tempat-tempat tujuan wisata dibuka terbatas pada periode nataru dan telah membentuk satgas protokol kesehatan 3M di fasilitas publik," ujar Wiku. 

Wiku mengatakan, menjelang periode Natal dan Tahun Baru, kebijakan akan terus disesuaikan dengan perkembangan kasus terkini dan kondisi di lapangan. Penyesuaian mencakup pergerakan orang di berbagai lokasi, seperti lokasi wisata, pertokoan, dan tempat peribadatan.

Ia juga menegaskan perlunya penguatan protokol kesehatan dan peningkatan angka vaksinasi. "Karena itu, masyarakat diminta untuk selalu mematuhi kebijakan pemerintah sebagai upaya untuk melindungi diri dan orang lain dari penularan Covid-19," katanya.

Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin saat memimpin rapat terbatas evaluasi PPKM pada awal pekan mengingatkan semua pihak untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat menjelang libur Natal dan Tahun Baru. Wapres meminta kewaspadaan agar pergerakan masyarakat yang tinggi tidak menjadi titik lonjakan gelombang baru di Indonesia.

Kiai Maruf mengatakan, saat ini sudah terjadi peningkatan pergerakan masyarakat seiring dengan berbagai kebijakan relaksasi yang dikeluarkan pemerintah. “Perlunya memikirkan mitigasi terbaik agar penurunan atau relaksasi daripada penerapan PPKM itu kita sesuaikan secara terkendali dan terukur,” katanya. 

Wapres menyebut, selain mitigasi, pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment) dan vaksinasi Covid-19 juga perlu terus ditingkatkan untuk memberi perlindungan terhadap masyarakat dan mencegah terjadinya gelombang ketiga.

photo
Dua anak bermain luncuran air kolam renang di salah satu resort pantai wisata di Teluk Palu, Sulawesi Tengah, Ahad (31/10/2021). Setelah sepi pengunjung akibat pembatasan pemanfaatan kawasan wisata terbuka, sejumlah resort pantai kini menggeliat kembali ditandai dengan kedatangan kembali pengunjung terutama pada hari libur. - (ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.)

Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate mengatakan, pemerintah menyiapkan beragam strategi guna mencegah melonjaknya kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat pada Hari Libur Nasional Natal dan Tahun Baru pada pengujung tahun ini. 

Berkaca dari tahun lalu, terjadi lonjakan kasus pascalibur akhir tahun. Pada awal Desember 2020, kasus harian mencapai 5.000 kasus per hari. Namun, pada 30 Januari 2021, angka tersebut melonjak hampir tiga kali lipat per harinya hingga 14.500 kasus per hari.

"Kita tidak ingin pengalaman itu  terulang. Kita ketahui pula, kenaikan kasus sudah terjadi di beberapa daerah. Meskipun angka tersebut rendah, tapi tentu saja butuh perhatian kita bersama untuk berusaha mengantisipasinya,” kata Johnny, Rabu (3/11).

Menurut dia, fokus utama pemerintah adalah menyiapkan regulasi yang mengatur pergerakan manusia atau mobilisasi dalam jumlah besar. Sebab, mobilitas dalam jumlah besar berisiko menimbulkan transmisi Covid-19 jika tak disertai dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kebijakan lintas kementerian pun diterapkan agar mobilitas tidak terlalu padat atau memunculkan kerumunan. Beberapa kebijakan yang sudah dikeluarkan pemerintah adalah memotong cuti bersama 24 Desember 2021. Kemudian, melarang ASN mengambil cuti pada saat hari libur nasional. 

Ia menekankan, penerapan kebijakan dan langkah intervensi tetap harus diiringi dengan percepatan dan perluasan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan ketat, serta penguatan 3T. 

“Kami harapkan masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang ditetapkan karena pencegahan gelombang ketiga Covid-19 ini adalah tanggung jawab kita bersama. Perlu diingat, yang paling penting dan efektif dalam mencegah gelombang ketiga yaitu tetap mempertahankan disiplin protokol kesehatan dan segera vaksinasi,” katanya. 

Aturan Perjalanan Darat

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan regulasi terhadap ketentuan perjalanan orang yang menggunakan transportasi darat di dalam negeri. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, dalam surat edaran terbaru disebutkan, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, dan angkutan penyeberangan di dalam dan luar Jawa- Bali, wajib menunjukkan hasil tes antigen maksimal 1x24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Ketentuan itu berlaku untuk daerah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) Level 3, Level 2, dan Level 1. "Selain syarat vaksin dan antigen, penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (3/11). 

Budi mengungkapkan, dalam SE terbaru Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik masih berlaku ketentuan yang sama seperti peraturan sebelumnya.

Salah satu aturan itu, menunjukkan surat keterangan hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis lengkap. Jika baru vaksin dosis pertama, sampel tes antigen harus diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam. 

photo
Bus pariwisata menjalani pemeriksaan oleh petugas dinas perhubungan saat penerapan one gate system di Terminal Giwangan, Yogyakarta, Ahad (31/10). Setiap bus pariwisata yang akan masuk ke Yogyakarta akan diperiksa dokumen sudah vaksin Covid-19 bagi penumpang. Bus yang lolos pemeriksaan akan diberikan stiker lolos pemeriksaan dan kartu rujukan untuk parkir. Untuk pemeriksaan bus terpusat di Terminal Giwangan. - (Wihdan Hidayat / Republika)

Budi menjelaskan, dalam SE terbaru juga disebutkan bahwa pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen.

Pembatasan jumlah penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum, serta kapal sungai, danau, dan penyeberangan juga berlaku maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk bagi daerah PPKM Level 3 dan PPKM Level 2.

Selanjutnya, untuk daerah dengan PPKM Level 1, kendaraan dapat diisi hingga maksimal 100 persen dari kapasitas tempat duduk. Terkait pengawasan pelaksanaan SE ini, menurut Budi, akan dilakukan pemeriksaan acak oleh pihak-pihak terkait, seperti kepolisian, TNI, Ditjen Hubdat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan Dinas Perhubungan.

Pemeriksaan acak akan dilakukan di terminal, pelabuhan penyeberangan, rest area, pos koordinasi, dan lokasi pengecekan lainnya.

"Dalam pengawasan ini juga dilakukan bersama dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah daerah,” ujarnya. Persyaratan wajib antigen atau tes swab PCR negatif telah diterapkan di terminal, salah satunya di Terminal Kalideres sejak Selasa (2/11). 

"Wajib bagi para penumpang untuk membawa hasil tes PCR atau antigen negatif, sebelum bepergian," kata Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen, Rabu (3/11). Revi mengatakan, penumpang bisa memilih salah satu, yakni membawa surat hasil tes PCR atau antigen negatif dengan masa berlaku 1x24 jam untuk antigen dan 3x24 jam untuk PCR. Namun hingga saat ini, pihaknya masih berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Jika tidak sempat melakukan tes PCR ataupun antigen, Revi mempersilakan para penumpang melakukan tes di gerai yang ada di Terminal Kalideres. Gerai tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihak terminal dan Kimia Farma selaku pihak swasta. "Untuk PCR seharga Rp 275 ribu sedangkan antigen seharga Rp 95 ribu," kata Revi.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat