Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jak | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

KPK Ingatkan Azis Konsekuensi dari Keterangan Palsu

Azis membantah telah mengenalkan Stepanus dengan mantan wali kota Tanjungbalai

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan adanya konsekuensi bagi siapa pun yang memberikan keterangan palsu di pengadilan. Hal tersebut diutarakan menyusul sejumlah bantahan yang disampaikan tersangka Azis Syamsuddin saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan terdakwa Stepanus Robin Pattuju.

"Sebenarnya keterangan palsu itu kan ada sanksinya. Makanya kemarin kan sudah diingatkan oleh salah majelis hakim konsekuensinya kalau memberikan keterangan yang tidak benar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Jakarta, Selasa (26/10).

Marwata mengatakan, bahwa KPK akan mengklarifikasi serta mengonfirmasi bantahan yang dilakukan Azis Syamsuddin dengan semua bukti serta keterangan lainnya. Dia menjelaskan, keterangan yang disampaikan Azis tidak bisa berdiri sendiri sehingga akan disandingkan dengan barang bukti dan keterangan saksi lainnya.

Menurutnya, klarifikasi harus dilakukan mengingat ada keterangan berbeda antara pihak satu dengan yang lain. Apalagi, sambung dia, perbedaan keterangan di persidangan biasanya terjadi karena ada yang enggan menyampaikan keterangan secara benar.

photo
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10/2021). - (Republika/Putra M. Akbar)

"Misalnya, ini kok bertentangan dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya yang sudah diperiksa. Itu kan menyangkut keyakinan hakim," katanya.

Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, juga menegaskan, bantahan Azis dalam persidangan terdakwa Stepanus Robin Pattuju tidak akan mempengaruhi dakwaan terhadap mantan penyidik KPK tersebut. KPK optimistis dakwaan yang disusun telah berdasarkan fakta dan bukti yang cukup.

"Kami menilai, bantahan-bantahan saksi M Azis Syamsudin di depan majelis hakim tidak berpengaruh pada pembuktian surat dakwaan jaksa KPK," kata dia.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin menjadi saksi di persidangan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/10) lalu. Dalam kesempatan itu, Azis membantah keterangan saksi sebelumnya saat dikonfrontir dengan beberapa keterangan terkait kasus penyuapan yang melibatkan terdakwa Stepanus dan Maskur.

Azis membantah telah mengenalkan Stepanus dengan mantan wali kota Tanjungbalai, M Syahrial yang saat ini juga menjadi terdakwa suap lelang jabatan. Dia juga membantah kesaksian mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang mengatakan dikenalkan Robin melalui dirinya.

Mantan wakil ketua DPR RI itu juga membantah memiliki delapan kaki tangan di internal KPK yang bisa digerakkan. Bantahan itu dilontarkan menyusul keterangan mantan sekretaris daerah Kota Tanjungbalai, Yusmada.

Azis Syamsuddin juga membantah telah memberikan suap kepada Stepanus. Mantan wakil ketua umum partai Golkar itu mengaku hanya memberikan pinjaman Rp 210 juta kepada Stepanus Robin Pattuju karena kasihan datang dengan wajah memelas.

"Karena saat itu Robin datang kepada saya dengan wajah memelas, mengaku keluarga kena Covid dan dirawat di RS. Jadi alasan saya, alasan kemanusiaan saja mau tolong Robin," kata Azis, Senin.

Terkait keterangan Azis yang sangat berbeda dengan keterangan para saksi, Majelis Hakim lantas mengingatkan dengan tegas apa yang disampaikan Azis. "Ingat ya kalau ada dua keterangan yang berbeda pasti satu, dari dua keterang ada yang berbohong," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto.

"Dari tiga saksi yang telah kami periksa, tapi saudara bantah semua keterangannya. Artinya pasti ada yang berbohong," ujar Djuyamto, mengingatkan saksi. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat