Sejumlah polisi bersenjata berjaga di depan pos pintu masuk Kantor Polda Sulawesi Tengah di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (20/4/2020). (ilustrasi) | BASRI MARZUKI/ANTARA FOTO

Nasional

Eks Kapolsek Parigi Dipecat

Tindak pidana pemerkosaan yang diduga dilakukan Iptu I Dewa Gede akan diproses hingga pengadilan.

PALU -- Bekas Kepala Polsek Parigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) Inspektur Satu (Iptu) I Dewa Gede Nurate diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Pemecetan tersebut buntut dari pelanggaran hukum dan etik Dewa Gede atas dugaan perkosaan terhadap perempuan berusia 20 tahun.

Kepala Polda Sulteng Inspektur Jenderal (Irjen) Rudy Sufahriadi menegaskan, pemecatan sebagai bentuk ketegasan atas penegakan profesionalitas dan disiplin anggota kepolisian. “Merekomendasikan Iptu IDGN (I Dewa Gede Nurate) untuk PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” begitu kata Rudy, Ahad (24/10).

Kasus dugaan perkosaan yang dilakukan Iptu Dewa Gede terungkap setelah pengakuan korban berinisial S yang mencuat ke media. Perempuan 20 tahun itu merupakan anak dari seorang tersangka kasus dugaan pencurian hewan ternak.

Ayah S ditahan di Polsek Parigi. Dalam pengakuannya, S dibujuk oleh Iptu Dewa Gede selaku Kapolsek untuk menemaninya tidur. Bujukan itu ditawarkan agar ayah S dapat dibebaskan dari tahanan.

Rudy menjelaskan, pemecatan dengan tidak hormat setelah Komisi Etik Profesi Polri menggelar sidang pada Sabtu (23/10). Sidang yang dilakukan Bidang Propam (Bidpropam) Polda Sulteng menghasilkan keputusan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Iptu I Dewa Gede Nurate sebagai anggota Polri.

“Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu, menindak, memberikan sanksi atau hukuman terhadap anggota polisi yang salah,” kata Rudy. Sebab itu, mantan Kapolsek Parigi itu diputuskan dipecat dengan tidak hormat

photo
Polri Dalam Pusaran Kritik - (Republika)

Adapun terkait kasus pokoknya, yakni dugaan pidana berupa perkosaan, Rudy memastikan kasus tersebut tetap berjalan di tingkat penyidikan. “Untuk pidana umumnya (dugaan perkosaan) sedang ditangani Dirkrimum (Direktorat Kriminal Umum) Polda Sulteng,” ujar Rudy.

Sebelum pemecatan, Polri lebih dulu mencopot jabatan Dewa Gede sebagai Kapolsek Parigi sejak 15 Oktober 2021. Ia sempat ditempatkan di pos baru di divisi mirip office boy di unit Yanma (Pelayanan Markas) Polda Sulteng.

Kadiv Propam Mabes Porli, Irjen Ferdy Sambo pada Selasa (19/10), memastikan proses pidana terhadap Dewa Gede dilakukan atas pelaporan S. “Pidananya segera dijalankan sesuai laporan,” kata Sambo lewat pesan singkatnya.

Gede Dewa tidak sendirian dipecat kesatuannya karena kasus kriminalitas sejak pekan lalu. Pada Kamis (21/10), Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mengumumkan pemecatan Bripka IS (40 tahun) sebagai anggota Polri. IS dipecat tidak terhormat setelah melakukan perampokan mobil, penculikan, dan mengonsumsi narkoba.

Hendro mengatakan, IS beroperasi dengan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Disperingdag Provinsi Lampung ARD (39) dan dua rekan mereka. Pada 9 Oktober 2021, mereka merampok dan menculik Guritno Tri Widianto (19) dan satu temannya.

Guritno dan temannya disekap dan ditodong benda diduga senjata api. Pelaku sempat menghubungi orang tua korban dan meminta uang Rp 10 juta untuk membebaskan korban.

Kedua korban ditemukan warga di daerah Serapit, Kabupaten Lampung Tengah pada Ahad (10/10) pagi. "Dua pelaku masih pengejaran, saya minta segera menyerahkan diri, kalau tidak dilakukan tindakan tegas,” kata Hendro.

Hendro mengatakan, hingga saat ini, sudah ada 15 anggotanya yang dipecat secara tidak dengan hormat. Mereka terlibat kasus pidana dan pelanggaran kode etik kepolisian.

Kekerasan

Sejumlah aksi kekerasan yang dilakukan oknum polisi juga menjadi sorotan beberapa pekan terakhir. Pada September lalu, seorang pedagang sayur mengaku dianiaya oleh oknum di Polsek Pecut Sei Tuan, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara. Akibatnya, Kapolsek Percut Sei Tuan Medan AKP Jan Piter Napitapulu dan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu M Karo-karo dicopot dari jabatannya.

Pada 13 Oktober 2021, kasus anggota Polresta Tangerang, Provinsi Banten membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa menjadi sorotan. Pada tanggal yang sama, anggota Satlantas Polresta Deli, Provinsi Sumut melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor. Berbagai kasus itu pun membuat Polri dikecam oleh masyarakat.

Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo, pada Senin (18/10), kemudian menerbitkan surat telegram yang memerintahkan agar jajarannya di semua level kepolisian tak melakukan tindakan yang arogan di masyarakat.

“Surat telegram ini, bersifat perintah untuk dipedomani, kemudian ditindaklanjuti, dan segera melaporkan pelaksanaannya,” begitu bunyi terakhir telegram Kapolri ST/2162/X/HUK.2.8/2021 itu.

Sigit dalam surat tersebut memerintahkan 11 hal. Di antaranya, agar anggota polisi tak menggunakan cara-cara brutalisme dan kekerasan yang berlebihan. “Memberikan punishment/sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin/kode etik, maupun pidana, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan,” begitu perintah Kapolri.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat