Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Berbisnis Menggunakan Rekening Konvensional

Rekening konvensional hanya boleh digunakan saat ada kebutuhan darurat.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

 

Assalamu’alaikum Wr Wb.

Saya punya usaha jual pakaian online di marketplace dan media sosial. Untuk kebutuhan transaksi, selain menggunakan rekening bank syariah, saya juga mempunyai rekening bank konvensional. Apakah dibolehkan menggunakan rekening bank konvensional untuk berjualan? Mohon penjelasan, Ustaz! -- Nabilah, Bandung 

Wa’alaikumussalam Wr Wb.

Berjualan harus menggunakan rekening syariah (tidak boleh menggunakan rekening konvensional). Rekening konvensional hanya boleh digunakan saat ada kebutuhan darurat dengan ketentuan memungkinkan pengalihan dana ke rekening syariah (standing instruction), saat ada pembungaan digunakan sebagai dana sosial, hanya digunakan saat bisnis yang tidak bisa dilakukan dengan rekening syariah.

Kesimpulan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut. Pertama, berjualan dengan menggunakan rekening bank syariah itu menjadi keharusan saat rekening bank syariah itu tersedia. Tegasnya, selama ada bank syaraiah, tidak boleh menggunakan rekening bank konvensional.

Kedua, boleh menggunakan rekening bank konvensional dalam kondisi darurat dengan ketentuan bersyarat, yaitu (a) memungkinkan pengalihan dana ke rekening syariah (standing instruction) atau tarik tunai berkala sesuai dengan prinsip sad dzari’ah.

Standing instruction (instruksi pembayaran berjangka/suatu sistem pemindahbukuan/transfer yang dilakukan secara otomatis atas perintah nasabah dengan nilai transaksi dan frekuensi tertentu yang ditentukan saat pendaftaran standing instruction) dari bank konvensional ke bank syariah secara berkala dalam waktu minimal sehingga dana tidak mengendap lama.

(b) Setiap bunga yang didapatkan selama penempatan dana di rekening bank konvensional menjadi dana sosial yang harus disalurkan sesuai peruntukannya. (c) Selama aktivitas bisnis tidak bisa dilakukan dengan rekening syariah atau aktivitas bisnis tidak bisa berjalan kecuali dengan rekening konvensional.

Ketiga, bagi penjual harus menggunakan rekening bank syariah karena saat ini tidak ada alasan untuk menggunakan rekening bank konvensional. Begitu pula dengan benefit transaksi online sudah tersedia dalam rekening syariah.

Bagi para konsumen, rekening yang digunakan penjual itu dapat dijadikan alat untuk memilih dan menjadikannya sebagai mitra atau tidak. Maksudnya, penjual atau mitra yang menggunakan rekening bank syariah itu dijadikan mitra oleh konsumen.

Keempat, di antara tuntunan yang menjadi referensi kesimpulan tersebut di atas adalah penjelasan dalam standar syariah AAOIFI Nomor 21, “Pendapatan nonhalal tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan apa pun, walaupun dengan cara hilah, seperti digunakan untuk membayar pajak.”

Kemudian, sebagaimana tuntunan umum untuk memilih mitra usaha yang dipastikan kehalalannya. Di antaranya  hadis Rasulullah SAW, “Janganlah berteman kecuali dengan orang mukmin dan jangan ada yang memakan makananmu kecuali orang yang bertakwa.” (HR Abu Dawud).

Menggunakan rekening konvensional itu mendukung aktivitas bank konvensional yang inti aktivitasnya adalah kredit ribawi. Begitu pula, menggunakan rekening bank konvensional itu juga salah satu kecenderungan dan perilaku yang tidak baik, yaitu abai dengan prinsip-prinsip syariah dan lemahnya sense of sharia terhadap penyimpangan.

Selain itu, dengan menggunakan rekening bank syariah berarti telah berkontribusi menjadi mitra Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan mendukung aktivitas maupun syiar LKS.

Menurut praktisi bank syariah, dengan membuka rekening konvensional, para mitra akan menggunakan rekening konvensional  juga. Kemudian, akan ada dana yang ditempatkan (saldo minimal) yang digunakan untuk kredit dan peruntukannya tidak mempertimbangan aspek syariah.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat