Presiden Joko Widodo mengepalkan tangan saat menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2021 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). | ANTARA FOTO/Bagus Indahono

Nasional

Inkonstitusional Jika Amendemen Bahas Masa Jabatan Presiden

Oleh Payung hukum PPHN tidak kuat jika dilahirkan lewat undang-undang.

JAKARTA – Wakil Ketua MPR Arsul Sani menegaskan, wacana menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) lewat amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tak akan membahas masa jabat presiden. Jikalau memang ada pembahasan, hal tersebut dinilainya bersifat inkonstitusional.

"Kalaupun itu (pembahasan masa jabatan presiden) dilakukan, hemat saya walaupun forumnya juga tidak tahu, tapi perubahan itu menjadi inkonstitusional," ujar Arsul dalam sebuah diskusi, Ahad (24/10).

Untuk melakukan amendemen UUD, ada dua syarat yang harus dipenuhi oleh MPR. Pertama, usulannya harus memenuhi syarat minimal sepertiga dari seluruh anggota MPR yang berjumlah 711 orang.

Kedua, pengusul harus menjelaskan pasal mana yang akan diubah, mekanisme perubahannya, hingga alasan mengajukan amendemen. Selanjutnya, hal tersebut harus terlebih dulu kepada publik dan  menjadi diskursus.

"Meskipun semua fraksi sepakat, pengusul itu tidak mengusulkan katakanlah ya Pasal 7 tentang periode jabatan presiden, yang dua periode tidak diusulkan. Kok tiba-tiba MPR rapat, semua sepakati, tiba-tiba ya sudah Pasal 7 sekalian kita ubah, tidak bisa," ujar Arsul.

photo
Pegawai melakukan geladi bersih pelaksanaan Sidang Tahunan MPR dan pidato kenegaraan presiden di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ahad (15/8/2021). Geladi tersebut dilakukan agar Sidang Tahunan MPR, sidang bersama DPR-DPD dan Rapat paripurna DPR tahun 2021 pada 16 Agustus 2021 berjalan baik dan lancar. Prayogi/Republika - (Republika)

Hal tersebut tak dapat dilakukan, karena selama ini MPR menegaskan, bahwa amandemen UUD hanya berfokus pada Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Jika tiba-tiba ada pembahasan masa jabat presiden, hal tersebut tak memenuhi dua syarat sebelumnya.

Menurutnya, MPR telah mewacanakan PPHN selama satu tahun terakhir. Berbagai elemen masyarakat telah menyampaikan pendapatnya dan terbelah menjadi dua kelompok, yakni mendukung dan tidak.

"Setelah satu tahun ini diluncurkan maka perlu matriks, matriks pro dan kontra. Jadi yang mendukung itu (pro) argumentasi apa saja dan kemudian yang argumen yang kontrak apa saja," ujar Arsul.

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menegaskan, payung hukum PPHN tidak kuat jika dilahirkan lewat undang-undang. Adapun jika lewat UUD 1945, presiden disebut akan memiliki konsekuensi jika tak melaksanakan PPHN.

"Karena haluan negara yang ditetapkan itu mengikat, mengikat ini artinya apa, presiden yang terpilih ataupun perdana menteri yang terpilih, harus mengikuti haluan negara," ujar Syarief.

Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas dalam rilis daringnya, Jumat (15/10), menjelaskan, hanya 10 persen publik yang setuju jika presiden bekerja sesuai PPHN atau GBHN dan bertanggung jawab kepada MPR. Sedangkan, 9 persen menyatakan tidak tahu atau tidak jawab.

"Jumlah warga yang ingin presiden bekerja sesuai janji kepada rakyat, bukan menurut GBHN atau PPHN naik dari 75 persen dari Mei 2021 menjadi 81 persen pada September," ujar Sirojudin.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat