Sunarsip | Daan Yahya | Republika

Analisis

Revisi UU BUMN dan Momentum Penguatan BUMN

RUU BUMN ini ingin menegaskan bahwa modal BUMN merupakan bagian dari keuangan BUMN.

Oleh SUNARSIP

OLEH SUNARSIP

Sebulan terakhir ini, DPR telah memulai kembali pembahasan RUU BUMN untuk mengganti UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Revisi UU BUMN memang sudah lama ditunggu terutama untuk “mengakhiri” sejumlah polemik yang muncul.

Beberapa ketentuan dalam UU No 19 Tahun 2003 memang sering menjadi diskursus, terutama menyangkut kedudukan kekayaan BUMN terhadap keuangan negara, berikut implikasinya serta aspek business judgement rule.

Sejumlah pihak juga beberapa kali mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), baik terhadap UU BUMN maupun UU di bidang keuangan negara. Pada 2014, misalnya, MK menolak judicial review yang diajukan Forum Hukum BUMN terkait dengan Pasal 2 huruf (g) dan (i) UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan sejumlah pasal dalam UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang dinilai telah menyebabkan disharmonisasi antara UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas. Akhir September lalu, MK juga menolak judicial review yang diajukan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu atas Pasal 77 huruf c dan d UU No 19 Tahun 2003 terkait privatisasi BUMN.

Berbagai putusan MK tersebut sebenarnya menegaskan bahwa BUMN adalah institusi badan usaha yang perlu dihormati dan diperlakukan, sebagaimana korporasi pada umumnya. Namun, putusan MK juga menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan (berbentuk penyertaan modal) menjadi bagian dari keuangan negara, sehingga institusi pengelola dan pengawas keuangan negara juga memiliki kewenangan.

Nah, terkait dengan putusan MK yang menyatakan kekayaan BUMN merupakan bagian dari keuangan negara inilah yang menjadi salah satu topik dalam revisi UU BUMN saat ini.

Saya telah membaca RUU BUMN (per Mei 2021). Kesimpulan yang saya peroleh, RUU BUMN ini ingin menegaskan bahwa modal (kekayaan) BUMN merupakan bagian dari keuangan BUMN, yang pengelolaannya dilakukan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Pasal 5 ayat 2). Ketentuan ini tampaknya ingin menegaskan karena modal (kekayaan) BUMN tidak seluruhnya berasal dari APBN, pengelolaan kekayaan BUMN semestinya terpisah dari keuangan negara.

 
RUU BUMN ini ingin menegaskan bahwa modal (kekayaan) BUMN merupakan bagian dari keuangan BUMN.
 
 

Kemudian, Pasal 7 dalam RUU BUMN menyebutkan bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN. Pasal ini sepertinya ingin menegaskan bahwa kerugian yang dialami BUMN bukan kerugian negara. Ketentuan ini tampaknya untuk memberikan kepastian hukum bagi pengelola BUMN, agar kerugian yang dialami BUMN tidak serta-merta dianggap sebagai kerugian negara, yang kemudian sering kali dimasukkan sebagai delik tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum.

Kedua ketentuan ini bila disepakati menjadi produk hukum, tentu akan menjadi sisi positif bagi BUMN secara kelembagaan. Namun, perlu dipastikan bahwa kedua ketentuan ini telah selaras dengan Pasal 2 huruf g UU No 17 Tahun 2003 agar nanti tidak menimbulkan diskursus baru.

Secara umum, RUU BUMN ini cukup akomodatif bagi penguatan BUMN secara kelembagaan. Beberapa isu yang selama ini menjadi diskursus dicoba untuk diselesaikan melalui RUU BUMN ini.

Namun, saya menilai, penguatan secara kelembagaan belum cukup untuk menjawab kebutuhan dan tantangan yang dihadapi BUMN. BUMN juga memerlukan penguatan kapasitas finansial, yang selama ini relatif terpinggirkan. Dalam konteks ini, seyogianya revisi UU BUMN sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas finansial BUMN.

Sebagaimana kita ketahui, BUMN selain sebagai badan usaha yang bertujuan memperoleh keuntungan (profit) juga menjadi agen pembangunan bagi pemerintah. Banyak potensi, peluang sekaligus tantangan yang dihadapi BUMN sebagai agen pembangunan. Dan ini hanya dapat dilakukan bila BUMN memiliki kapasitas finansial yang kuat.

Sebagai contoh, di sektor energi. Kita sebenarnya masih menghadapi potensi krisis energi. Di sektor migas, kita memang mampu memenuhi kebutuhan BBM dan LPG di dalam negeri. Namun, itu kita penuhi dari impor, bukan sepenuhnya berasal dari kilang migas kita. Padahal, potensi migas (terutama gas) kita masih sangat besar, terutama di lepas pantai (offshore). Sayangnya, belum digarap.

Di sektor kelistrikan, potensi krisis listrik juga masih dapat terjadi, terutama di luar Jawa. Padahal, potensi energi primer untuk mengembangkan sektor kelistrikan di luar Jawa masih sangat besar baik fosil, apalagi renewable energy.

 
Padahal, potensi energi primer untuk mengembangkan sektor kelistrikan di luar Jawa masih sangat besar baik fosil, apalagi renewable energy.
 
 

Semua itu tentu membutuhkan dukungan dana besar. Dan hari ini, harus kita akui, BUMN tidak memilikinya. Sehingga, jangan heran, ketika ada penugasan pemerintah, BUMN mengandalkan pendanaan dari utang. Jadi, jangan salahkan Pertamina, bila asing banyak menguasai blok-blok migas kita, karena Pertamina tidak memiliki dana besar untuk investasi di hulu migas.

Jangan pula salahkan PLN, bila pembangkit swasta mendominasi kelistrikan kita, karena PLN tidak memiliki dana untuk membangun pembangkit sendiri. Bukankah kita sendiri yang selama ini kurang (atau bahkan mungkin) tidak peduli dengan penguatan kapasitas finansial BUMN kita? Dalam konteks ini, mungkin kita perlu belajar bagaimana Cina “meraksasakan” BUMN mereka.

China mulai mencanangkan reformasi BUMN, terutama sejak 1994. Salah satu poin penting dalam reformasi BUMN adalah pemerintah menetapkan tidak menarik dividen, atau memberlakukan kebijakan dividend pay out ratio (DPOR) sebesar nol persen, berapa pun laba diperoleh. Seluruh laba yang diperoleh dipergunakan untuk memperkuat modal BUMN.

Tujuannya, agar BUMN-BUMN Cina memiliki kapasitas investasi lebih besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus memperluas lapangan kerja melalui investasi. Kebijakan DPOR nol persen ini berjalan hingga 2006. Baru sejak 2007, Pemerintah Cina mulai menerapkan DPOR paling tinggi sebesar 15 persen dari laba.

Tidak mengherankan bila selama periode tersebut, perekonomian Cina tumbuh pesat, rata-rata sekitar 10 persen setiap tahunnya. Pertumbuhan pesat ini terutama ditopang oleh investasi BUMN Cina yang tinggi. Dan tidak mengherankan pula, kini banyak BUMN Cina mendominasi Fortune 500, daftar perusahaan terbesar di dunia versi majalah Fortune. Termasuk, kini BUMN Cina berhasil melebarkan bisnisnya hingga luar negeri.

Bagaimana formulasi kebijakan penguatan kapasitas finansial BUMN melalui RUU BUMN ini? Saya mengusulkan perlu ada kebijakan maksimal DPOR di BUMN, misalnya maksimal 50 persen dari laba, yang diatur dalam bab Penggunaan Laba di RUU BUMN. Dalam konteks ini, saya mengusulkan pemberlakuan two-tier structure dalam penetapan DPOR BUMN. Komponen pertama (first tier) merupakan komponen bersifat tetap (fixed component), yang akan menjadi instrumen untuk menjaga kepastian penerimaan APBN, misalnya 10 persen dari laba.

Sedangkan, komponen kedua (second tier) bersifat variabel (variable component) hingga maksimal DPOR sebesar 50 persen dari laba, yang dipergunakan sebagai instrumen keselarasan antara kepentingan APBN dan kepentingan bisnis BUMN.

Dengan pengaturan ini, pemerintah tidak dapat lagi “semena-mena” menarik dividen demi penerimaan APBN. Mungkin tidak banyak yang mengetahui bahwa pemerintah pernah menarik dividen hampir 100 persen dari laba di Pertamina. Kejadiannya pada 2006, yakni pemerintah menarik dividen hingga 93 persen dari realisasi laba Pertamina. Tentu kita tidak ingin mengulangi kejadian ini.

Penerapan two-tier structure ini juga menjadi jalan tengah bagi pemerintah dan BUMN. Pemerintah akan memperoleh kepastian dividen minimal sebesar tarif pada first tier plus tarif pada second tier, sedangkan BUMN akan memperoleh kepastian tambahan modal, misalnya, minimal 50 persen dari laba. Dengan ketentuan ini, akan terjadi peningkatan kapasitas finansial secara alamiah bagi BUMN.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat