Sejumlah tersangka dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus pinjaman online di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/10/2021). | REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA

Nasional

Mahfud: Pinjol Ilegal tak Penuhi Syarat Perdata

LPSK juga akan melakukan pendalaman beberapa korban pinjol ilegal.

JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, penindakan hukum terhadap pinjol ilegal telah sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan, pinjaman online (pinjol) ilegal tidak memenuhi syarat hukum perdata sebagai lembaga usaha yang diakui oleh negara.

"Secara perdata kami menganggap itu tidak memenuhi syarat. Terutama syarat subjektifnya karena ada sebagian hal-hal dan kemudian yang kedua secara pidana sudah ada alternatif seperti yang kami kemukakan," kata Mahfud dalam konferensi pers secara daring, di Jakarta, Jumat (22/10).

Bahkan, para pemilik pinjaman online ilegal bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi, seperti menyebarkan foto-foto di media sosial. "Ada pasal 27 pasal 29 pasal 32. Nah pasal 27 itu misalnya penyebaran foto tidak senonoh atau foto porno yang disebar untuk mengancam orang untuk malu dan banyak kasus ini. Nanti semuanya akan ditindaklanjuti," kata dia.

Karena itu, Mahfud meminta masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal agar melaporkan ancaman dan terror ke kepolisian. " Polisi akan memberikan perlindungan kalaupun nanti terkait dengan perlindungan yang lebih spesifik bisa dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang semuanya itu disediakan sebagai instrumen Undang-Undang," ujarnya.

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, lembaganya sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri serta pihak terkait untuk melindungi para korban. "Ini penting agar pelapor atau pemohon merasa aman tidak takut, dapat menerangkan keterangan yang sebenar-sebenarnya. LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi pelapor maupun korban," katanya.

LPSK juga akan melakukan pendalaman kepada beberapa korban. Menurut dia, pinjol ilegal begitu meresahkan masyarakat karena menetapkan bunga tinggi dan menjerat meski peminjamannya cepat dan mudah.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan, kepolisian sudah mengungkap 13 kasus pinjol dengan 57 tersangka di seluruh Indonesia. “Bareskrim, dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Jawa Tengah," kata Agus.

photo
Petugas kepolisian merapikan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus pinjaman online di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/10/2021). - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Agus mengatakan, penyidik polisi masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. Saat ini, lanjut dia, aparat kepolisian sedang melakukan analisis terkait pinjol ilegal.

“Hasil analisis tersebut akan kami distribusikan ke seluruh wilayah agar pelaku-pelaku usaha pinjol ilegal bisa kami tindak sesuai apa yang sudah diputuskan pemerintah," kata dia.

Ia pun menegaskan, Polri siap memberikan perlindungan bagi masyarakat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menerbitkan surat telegram kepada seluruh untuk memberikan respons cepat terhadap keluhan masyarakat yang jadi korban pinjol ilegal.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat