Indonesia dinilai kurang patuh terhadap peraturan doping sehingga mendapat sanksi dalam pertandingan memperebutkan Piala Thomas. | ANTARA FOTO/Claus Fisker/Ritzau Scanpix via R

Olahraga

Mengulik Regulasi Antidoping

Badan Doping Dunia (WADA) menilai, Indonesia telah bersikap lalai.

Ada duka yang terselip ketika Indonesia menjadi juara Piala Thomas 2021. Kemenangan yang didapat dari Cina itu ternyata tidak menjadi paripurna dalam menumpahkan semua rasa bahagia yang dirasakan oleh atlet dan seluruh rakyat Indonesia.

Penyebabnya sederhana. Ketika lagu Indonesia Raya berkumandang, hanya ada bendera berlogo Persatuan Bulu tangkis Seluruh Indonesia (PBSI). Bendera Merah Putih tak boleh dikibarkan karena ada musababnya.

Badan Doping Dunia (WADA) menilai, Indonesia telah bersikap lalai. Kelalaian itu berasal dari Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) yang tidak sigap dalam merespons sanksi dari WADA pada 7 Oktober 2021.

Sanksi itu dijatuhkan karena Indonesia bersama Korea Utara dinilai tidak menjalankan prosedur pengujian antidoping standar WADA. Tak hanya Indonesia yang mendapat sempritan WADA. Setidaknya, ada Thailand, Korea Utara, serta dua federasi olahraga, yakni Deaf International Basketball Federation (DIBF) dan International Gira Sports Federation (IGSF).

WADA memberikan sanksi kepada Thailand, IGSF, dan DIBF karena belum memiliki aturan yang sejalan dengan standar versi organisasi doping dunia tersebut. Thailand dan kedua organisasi ini hanya diwajibkan melakukan perubahan regulasi.

Sementara, Indonesia dan Korea Utara dinilai tak melaksanakan program pengujian yang efektif dalam merespons kebijakan antidoping kepada setiap atletnya. Sebenarnya, pihak WADA sudah melayangkan surat sejak 15 September 2021. Dalam surat itu disampaikan pemberitahuan tentang ketidakpatuhan Indonesia dan Korea Utara.

Selanjutnya, WADA memberikan waktu 21 hari setelah tanggal penerimaan pemberitahuan resmi untuk membantah pernyataan ketidakpatuhan WADA. Tiga negara lain yang sebenarnya diperingati oleh WADA, yakni Jerman, Belgia, dan Montenegro menjawab serta memberikan bukti yang membantah tudingan tersebut. Rupanya, Indonesia bersikap cuek.

Pada akhirnya, sanksi terhadap Indonesia dan beberapa lembaga lain diberlakukan. Hukumannya, mulai dari tidak boleh menjadi tuan rumah penyelenggaraan event olahraga dunia, tidak mendapatkan pembagian uang pembinaan, hingga bendera negaranya tak boleh dinaikkan walau timnya menjadi juara.

Khusus Indonesia bersama Korea Utara, WADA memberikan sanksi khusus agar kedua negara ini diwajibkan menghadirkan Tim Pengawasan khusus untuk memastikan bahwa regulasi sudah dijalankan dengan benar.

Semua kebijakan ini sesungguhnya menjadi standar kegiatan olahraga internasional. Semangat sportivitas itu harus ditunjukkan dan dibuktikan lewat tidak adanya penggunaan obat maupun bahan kimia yang dipakai para atlet saat bertanding.

Sayangnya, kesadaran semacam ini masih sangat rendah pada pengurus olahraga di Tanah Air. Bahkan, tanpa ada rasa sungkan dan malu, Zaini Khadafi Saragih sebagai ketua LADI 2017-2020 mengatakan, kejadian sanksi semacam ini sebenarnya pernah terjadi pada 2016. Saat itu, kesalahan Indonesia menggunakan laboratorium kesehatan daerah di kawasan Rawasari, Jakarta Timur, untuk memeriksa sampel doping.

Lebih ironis lagi, hingga kini, Indonesia ternyata belum mempunyai laboratorium standar untuk melakukan tes antidoping. Lokasi terdekat untuk melakukan pengujian itu berada di Malaysia dan Thailand. Dari negara itulah baru hasil tes disampaikan ke WADA.

Jika ada yang positif, sang atlet akan mendapatkan larangan bermain. Jika negara, dalam hal ini LADI yang tidak mampu memenuhi apa yang diminta WADA, negara yang akan terkena sanksi.

Jadi, apa yang terjadi di Ceres Arena, Aarhus, Denmark, Ahad (17/10) lalu, sudah seharusnya mendapat perhatian besar dari stakeholders olahraga negeri ini. Sepatutnya, para pejabat dan politisi jangan hanya pandai mencari panggung ketika ada atlet Indonesia yang berprestasi meski kontribusi mereka dapat dikatakan sangat nihil.

Jadi, untuk membuktikan bahwa pejabat dan politisi yang gemar mencari panggung itu punya perannya buat kemajuan olahraga nasional maka bangunlah fasilitas standar yang diminta WADA.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat