Senior Vice President (SVP) Operations dan Product Management Blibli.com Lisa Widodo (kanan), memeriksa stok makanan beku (frozen food), di ruangan khusus penyimpanan bersuhu minus 18 derajat Celcius, di warehouse, Jakarta, Rabu (2/5). | ANTARA

Ekonomi

Akumindo: Perkuat Edukasi Produk Makanan Beku

Tidak semua produk makanan beku harus mengantongi izin BPOM.

JAKARTA — Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun meminta penguatan sosialisasi dan edukasi mengenai izin edar produk di Indonesia. Hal ini merespons polemik terkait pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) makanan beku yang terancam pidana.

Ikhsan mengakui, banyak pelaku usaha mikro dan kecil yang belum mengetahui perlunya izin produk skala rumahan seperti produksi industri rumah tangga (PIRT) maupun izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Menurut Ikhsan, hal ini menunjukkan upaya sosialisasi pemerintah belum maksimal.

"Jadi, polisi jangan asal tangkap karena usaha skala mikro dan kecil tak perlu izin BPOM. Polisi tidak bisa menyamaratakan antara pengusaha besar dan menengah dengan mikro dan kecil yang cukup melalui PIRT," ujar Ikhsan kepada Republika, Selasa (19/10).

Ikhsan menyebut, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk rumahan makanan beku tidak harus mengantongi izin edar BPOM. Menurut dia, izin PIRT sudah cukup untuk UMK.

"Makanya, di situ kewajiban pemerintah (menentukan) apa batasan izin produk PIRT dan BPOM. Kalau pelaku usaha skala mikro kecil cukup PIRT dari pemerintah kabupaten atau kota," ujar Ikhsan.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menegaskan, tidak semua produk makanan beku atau frozen food harus mengantongi izin BPOM. Dia menjelaskan, ada beberapa kriteria produk frozen food yang harus mendapatkan izin edar dari lembaganya. Penny mengatakan, salah satu kriteria produk tersebut harus memiliki izin edar BPOM, yakni apabila penyimpanannya bisa lebih dari tujuh hari.

"Di bawah tujuh hari bisa tanpa izin BPOM, bisa izin edar dari dinas kesehatan PIRT," kata Penny dalam sambutannya di acara World Food Day secara daring, Selasa (19/10).

Kemudian, Penny melanjutkan, apabila makanan beku diproduksi secara massal dan didistribusikan oleh distributor formal, harus ada izin edar BPOM. Ketentuan ini juga menekankan adanya bukti dari produsen mengenai tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa. Selain itu, produk makanan beku yang diolah dan dijual berdasarkan permintaan serta langsung dikirim oleh produsen tidak perlu izin edar dari BPOM.

"Jadi, pengolahnya menerima order kemudian dikirimkan ke konsumen, saya kira tidak perlu izin edar dari BPOM. By order itu tentunya antara produsen dan konsumen yang memesan mau disimpan lebih lama," ujarnya.

Ketua Jaringan Wirausaha (Jawara) Kota Depok Ubaidillah pun angkat bicara menanggapi hal tersebut. Dia mengatakan, seharusnya pemerintah mendorong agar usaha para pelaku UMKM untuk makin berkembang dengan mempermudah segala bentuk perizinan.

"Masalah perizinan jangan sampai ada bahasa pembinasaan, tapi harusnya pembinaan. Karena usaha-usaha kecil pada masa pandemi Covid-19 ini harus didukung untuk berkembang. Jangan sampai karena regulasi yang mungkin tidak kompatibel dengan mereka, para pelaku UMKM dibinasakan," ujar Ubaidilah.

Sebelumnya, media sosial ramai karena disebutkan sebuah restoran mendapat undangan klarifikasi dari polisi terkait produk makanan beku yang dijual di aplikasi Grab Food. Alasannya, produk itu tak memiliki izin edar dari BPOM maupun PIRT. Informasi tersebut dibagikan lewat Twitter oleh akun @astridmokoginta.

Dalam unggahan itu diceritakan, restoran tersebut menjual makanan beku hanya melalui aplikasi daring. Hal itu dianggap lumrah karena dalam masa PPKM banyak restoran yang memutuskan menjual menu makanan dalam versi beku untuk kemudian dimasak sendiri oleh konsumen di rumah.

Akan tetapi, hal itu kemudian dipermasalahkan karena dinilai harus memiliki izin edar PIRT atau BPOM. Restoran itu pun mengeklaim terkena tindak pidana dengan hukuman ancaman penjara atau denda Rp 4 miliar. Menurut pemilik restoran tersebut, terdapat sejumlah pelaku usaha yang terjerat kasus serupa.

Pemilik restoran itu juga berpesan agar para pelaku UMKM yang memberi merek pada produknya segera mengurus izin BPOM atau PIRT, terutama produk makanan beku.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat