Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil (ketiga kiri) didampingi Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto (kedua kiri), Staf Ahli Bidang Hukum BPN Iing Sodikin (tengah) dan Dirreskrimum Polda Banten Kombes Martri Sonny (kiri) memeriksa dokumen pal | ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

Nasional

Soal Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Hukum 125 Pegawai 

Sudah menghukum 125 pegawai Kementerian ATR/BPN dengan hukuman disiplin berat, sedang, dan ringan

JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membentuk Inspektorat Bidang Investigasi sebagai upaya memberantas mafia tanah. Dengan adanya inspektorat tersebut, Kementerian ATR/BPN sejauh ini sudah menghukum 125 pegawai mereka dengan hukuman disiplin berat, sedang, dan ringan.

"Selama terbentuknya bidang investigasi, kita sudah, ini kita tidak bangga ya, menghukum 125 pegawai. Tetapi, ini bentuk pembinaan. Yang bisa dibina, kita bina. Tetapi yang tidak bisa dibina, ya, di antaranya ada yang kita berhentikan," ujar Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal, dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (18/10).

Sunraizal menerangkan, hukuman disiplin yang diberikan dibagi menjadi tiga kategori, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Pegawai yang dikenakan hukuman disiplin berat sebanyak 32 orang. 

Pegawai yang diberi hukuman disiplin sedang ada 53 orang. Sisanya, 40 orang, dikenakan hukuman disiplin ringan. "Bahkan, apabila seseorang akibat dia melanggar hukum ditangani oleh penyidik, kita akan membantu penyidik untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut," ujar Sunraizal.

photo
Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Matri Sonny (kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Edy Sumardi (kedua kiri) menunjukan barang bukti sejumlah dokumen kepemilikan tanah palsu saat ekspos kasus di Mapolda Banten, Serang, Banten, Kamis (29/4/2021). - (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Selain itu, sejak terbentuknya Inspektorat Bidang Investigasi antusiasme masyarakat sangat tinggi. Sudah ada 732 pengaduan yang diajukan oleh masyarakat kepada inspektorat. 

Aduan-aduan yang masuk tersebut terdiri dari kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, kasus terkait pelayanan masyarakat, kasus dugaan korupsi atau pungli, kasus terkait kepegawaian atau ketenagakerjaan. "Sengketa, konflik, dan perkara, ini yang paling banyak, yaitu 493 kasus. Yang lain-lain ada tujuh kasus. Dari jumlah kasus tersebut kita tangani dengan serius," jelas dia.

Jangan coba-coba

Terkait hukuman disiplin kepada pegawai, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, memang ada yang baru sebatas dimutasi dari tempat tugas sebelumnya. "Kita mutasikan dulu, nanti begitu hasil pemeriksaan jelas, apalagi ada keputusan pengadilan, kami tidak segan-segan memidanakan kalau memang ada unsur pidana. Jadi tidak usah khawatir soal itu," kata Sofyan.

Dia memastikan, Kementerian ATR/BPN akan mengambil tindakan yang tegas sebagai bagian dari perbaikan sistem. Sofyan juga mengatakan, dia selalu menekankan prinsip "mafia tak boleh menang" kepada jajarannya di Kementerian ATR/BPN. 

Karena itu, Sofyan A Djalil, memberi peringatan kepada para mafia tanah untuk jangan lagi coba-coba melakukan praktik jahat. “Kalau di masa lalu kalian bisa melakukan secara leluasa, sekarang tidak bisa lagi. Kami akan monitor, kami akan melakukan berbagai upaya (memberantas mafia tanah)," ujar Sofyan.

Menurut dia, para mafia tanah membuat repot semua pihak yang terkait dengan urusan pertanahan di negeri ini. Untuk memberantas praktik-praktik yang kerap dilakukan para mafia di berbagai lini itu, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum.

"Supaya kehidupan atau cara-cara praktik jahat yang dilakukan oleh para mafia tanah itu makin berkurang dan mudah-mudahan kalau kita serius terus memerangi, akan hilang. Perlu waktu," jelas dia. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat