Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Adab Sebagai Nasabah

Di antara adab-adab sebagai nasabah adalah berniat dengan penuh ikhlas.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Assalamualaikum wr wb.

Bertransaksi melalui perbankan menjadi kebutuhan sebagian orang. Bahkan, dengan adanya transaksi daring saat ini semakin memudahkan mitra dan nasabah bank. Apa saja adab-adab yang harus ditunaikan sebagai nasabah? Bagaimana tuntunan syariahnya? Mohon penjelasan ustaz! -- Asnawi, Depok

Waalaikumussalam wr wb.

Berbisnis dan berkolaborasi dalam usaha itu sarat dengan dinamika. Oleh karena itu, Umar bin Khattab pernah menegaskan bahwa jika ingin mengetahui sahabat yang sebenarnya, maka bisnis menjadi areanya.

Sebagaimana perkataan Umar bin Khattab yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi, “Ada seorang lelaki yang bersaksi di hadapan Umar bin Khattab RA, Umar berkata kepadanya: Aku tidak mengenalmu, dan tidak masalah meskipun aku tak mengenalmu, tapi datangkanlah seseorang yang mengenalmu."

Tiba tiba seorang laki-laki di antara hadirin berkata, "Aku mengenalnya dengan baik wahai Amirul mukminin."

Umar lantas bertanya, "Bagaimana engkau mengenalnya? ...Apakah engkau pernah berbisnis dengannya sehingga kau ketahui bahwa ia adalah seorang yang wara’? ...."

Meskipun sarat dengan dinamika, bisnis juga menjadi sarana yang penting karena perannya sebagai sumber penghasilan dan kesejahteraan para pelaku usaha dan masyarakat.

Oleh karena itu, adab-adab, tuntunan, serta komitmen untuk menunaikannya itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Hal itu agar target dari bisnis, usaha, dan pembiayaan sesuai dengan koridor syariah dan memenuhi target-targetnya.

 
Adab-adab, tuntunan, serta komitmen untuk menunaikannya itu menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
 
 

Di antara adab-adab sebagai nasabah adalah berniat dengan penuh ikhlas. Di antaranya dengan memastikan bahwa perjanjian yang dilakukan bersama mitra/Lembaga Keuangan Syariah (LKS) itu halal dan legal serta berazam untuk menunaikan kesepakatan dan perjanjian tersebut.

Kedua, mengetahui dan memahami isi perjanjian, yaitu dengan membaca seluruh isi perjanjian tentang hak dan kewajiban, saat terjadi wanprestasi, jaminan, dan klausul lainnya agar menjadi tolok ukur apakah kewajibannya sudah ditunaikan atau belum. Ini juga untuk menjadi rujukan saat terjadi konflik atau wanprestasi.

Ketiga, amanah dengan perjanjian yang telah disepakati. Misalnya, jika sebagai pembeli, menunaikan perjanjian sebagai pembeli. Jika jual belinya secara angsur seperti Murabahah, tidak melakukan pemindahan kredit karena itu menyalahi perjanjian.

Misalnya, jika sebagai pengelola, melakukan seluruh kewajibannya, seperti melaporkan kondisi usaha dan hasilnya secara periodik ke LKS dengan jujur dan amanah. Jika sebagai penyewa atas aset yang dimiliki oleh LKS, seperti produk berbasis Ijarah Muntahiya Bitamlik (IMBT), maka menjaga dan merawat aset tersebut layaknya aset milik pribadi, karena itu menjadi kewajiban.

Keempat, berperilaku santun dan muru’ah. Karena kesantunan dan muru’ah itu menjadi akhlak yang melekat dalam profesi apa pun, termasuk nasabah LKS.

Kelima, menjadikan adab dan perjanjian sebagai referensi khususnya saat terjadi konflik dan salah paham. Di antara adab-adab tersebut adalah merelakan hak. Tidak sedikit terjadi saat konflik berkepanjangan tak berujung karena semua pihak menuntut haknya, tidak ada lagi perjanjian sebagai referensi, tidak ada lagi syariah sebagai referensi, yang menjadi tuntutan semua pihak adalah bagaimana ia tidak rugi.

Oleh karena itu, adab merelakan hak menjadi penting agar sengketa, konflik, dan salah paham ini bisa diselesaikan sesuai dengan tuntunan tanpa merusak ukhuwah dan persaudaraan.

Keenam, menjadikan syariah dan adab sebagai referensi. Mungkin akan terjadi calon nasabah yang sudah melewati masa negosiasi dan telah menyepakati SP3 yang dikeluarkan oleh LKS, kemudian membatalkan transaksi dan meninggalkan kesan yang tidak positif (termasuk kerugian materiel) hanya karena masalah yang masih diperselisihkan antara ahli fikih.

Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat