Pengendara melintas di depan mural Pilkada 2020 di kawasan Jati Raya, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (28/8/2020). Mural tersebut dibuat sebagai salah satu bentuk sosialisasi serta ajakan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak | Umarul Faruq/ANTARA FOTO

Nasional

Timsel Dinilai Langgar UU Pemilu

UU 7/2017 menyebut timsel terdiri dari tiga orang unsur pemerintah.

JAKARTA—Formasi tim seleksi penyelenggara pemilu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia Anwar Razak menuturkan, ada empat orang anggota timsel dari unsur pemerintah.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah menabrak ketentuan UU 7/2017 dalam mengisi formasi timsel. "Penunjukkan empat orang dari unsur pemerintah ini telah menabrak amanat UU dan lagi-lagi menunjukkan ketidakhati-hatian Presiden (Jokowi) dalam membuat keputusan," ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika, Rabu (13/10).

Keempat anggota timsel dari unsur pemerintah yakni Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik Juri Ardiantoro (ketua timsel), Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar (sekretaris timsel), Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (anggota timsel), serta anggota Kompolnas Poengky Indarty (anggota timsel).

Penunjukan keempat orang ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2022-2027 dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027.

photo
Pekerja melipat surat suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau 2020 di Gudang Logistik KPU Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (17/11/2020). - (ANTARA FOTO/Teguh prihatna)

Anwar menuturkan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, presiden membentuk timsel yang beranggotakan paling banyak 11 orang, terdiri dari tiga orang unsur pemerintah, empat orang unsur akademisi, dan empat orang unsur masyarakat.

Penunjukan empat anggota timsel dari unsur pemerintah akan menjadi preseden buruk terhadap nilai-nilai integritas pada kepemiluan.

Dia mengatakan, hal ini pun juga akan berimplikasi pada melebarnya konflik kepentingan saat proses seleksi penyelengara pemilu. Sebab, proses seleksi menjadi kunci terbangunnya integritas para anggota KPU dan Bawaslu yang bersih dari konflik kepentingan.

Terlebih, Ketua Timsel Juri Ardiantoro sebagai mantan tim kampanye nasional (TKN) untuk pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin saat Pemilu 2019.

Kepentingan kelompok

Sekretaris Prodi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie menilai, Timsel KPU-Bawaslu berpotensi melahirkan konflik kepentingan. Sebab, 11 nama yang ditetapkan Presiden Jokowi lebih banyak representasi ormas tertentu.

Ia berpendapat, timsel yang dipilih presiden akan sulit menegakkan independensi dalam proses seleksi. "Maka, potensi conflict of interest dengan para calon komisioner sangat tinggi. Bahkan berpotensi muncul para calon komisioner titipan, yang diusung oleh ormas dan gerbong kepentingan kelompok," kata Gugun kepada Republika, Rabu (13/10).

Gugun menilai, hampir semua peserta pemilu membutuhkan kedekatan dengan KPU dan Bawaslu. Karenanya, memang wajar kalau parpol, bahkan ormas selalu punya orang titipan di KPU dan Bawaslu, dari pusat sampai kabupaten, bahkan di level KPPS.

Maka itu, ia menekankan, satu-satunya harapan, publik harus ikut mengawasi orang-orang yang ditunjuk sebagai timsel ini sejak kick off proses seleksi. Jangan sampai ada main mata, antara tim seleksi dengan calon komisioner.

 
Dari 11 timsel pilihan presiden, hampir separuh, sangat kental warna baju kelompoknya.
 
 

"Sebab, dari 11 timsel pilihan presiden, hampir separuh, sangat kental warna baju kelompoknya," ujar Gugun.

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 juga menilai pembentukan timsel tidak mengungkapkan latar belakang 11 anggota timsel yang dipilih pemerintah. "Tidak memberikan penjelasan secara rinci dan terbuka latar belakang 11 anggota tim seleksi tersebut," demikian bunyi catatan Koalisi Masyarakat Kawal Pemilu 2024 yang diterima Republika dari Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana sebagai perwakilannya, Rabu (13/10).

Di lain pihak, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menyebutkan Pemilu 2024 membutuhkan anggota KPU dan Bawaslu yang juga mampu menangani Covid-19.

"Calon anggota KPU Bawaslu bukan hanya memahami soal teknis kepemiluan tapi juga yang mampu mengubah proses tahapan dan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 menjadi sarana instrumen untuk juga menangani Covid-19 dan menangani dampak dampaknya," kata dia, Rabu.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat