Jaksa Penuntu Umum duduk diatas boks berkas perkara saat sidang sidang lanjutan PT Asabri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Sidang Ungkap 'Pihak Luar' Pengatur Transaksi Saham ASABRI

Perbedaan harga saham tidak disampaikan kepada PT ASABRI.

JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di PT ASABRI dengan terdakwa Adam Rachmat Damiri (Dirut PT Asabri 2012–Maret 2016) dan Bachtiar Effendi (Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/10), berlanjut dengan pemeriksaan 10 saksi dari pihak perusahaan sekuritas yang mengelola dana dan saham-saham PT ASABRI.

Dari keterangan saksi terungkap, ada nama-nama orang suruhan dari pihak-pihak yang sudah menjadi terdakwa yang bisa mengatur dan menentukan mana saja saham-saham PT ASABRI yang ditransaksikan dan dengan harga berapa.

Saksi dari Direktur Utama PT Pool Advista Asset Manajemen Ronald Abednego Sebayang mengungkapkan, bermula dari ketika ia diminta hadir di sebuah pertemuan oleh seorang yang ia sebut sebagai Pak Prem di Plaza Indonesia, di sana ia bertemu dengan Adam Damiri dan Ilham Wardhana (almarhum). Dalam pertemuan tersebut, ia masih mewakili PT Kharisma Asset Mandiri diminta untuk menawarkan propektus perusahaannya.

Prospektus itu, sebut saksi, guna penempatan dana Rp 50 miliar dari PT ASABRI di perusahaannya. Namun disebutkannya, ada peran orang lain selain orang dari perusahaannya dan orang dari PT ASABRI. Saksi menyebut ada nama Bety Halim dan Lim Angie Christina, setelah dana Rp 50 miliar PT ASABRI masuk ke PT Pool Advista Asset Manajemen atau nama lamanya PT Kharisma Asset Mandiri.

"Anda menyebut ada nama Bety dan Lim Angie Christina, dua orang ini siapa?" tanya anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) SB Siregar kepada saksi. Ronald menjawab, Bety Halim adalah pemilik saham PT Kharisma Asset Mandiri.

"Sebelum kami menerima dana Rp 50 miliar dari PT ASABRI, kami diinstruksikan membuka rekening di PT Millenium Danatama Sekuritas," kata Ronald.

Saksi Ronald menyebut PT Millenium Danatama Sekuritas merupakan perusahaan milik Lim Angie Christina. "Jadi rekeningnya atas nama Bu Bety dan perusahaannya atas nama Bu Angie?" tanya Siregar. "Betul," kata Ronald.

Setelah itu, sebut Ronald, Lim Angie menghubunginya untuk menginformasikan akan ada sales dari PT Millenium Danatama Sekuritas yang akan menghubungi untuk transaksi sahamnya. "Informasi itu setelah pertemuan di Plaza Indonesia?" tanya jaksa. "Iya pak," kata Ronald membenarkan.

JPU menanyakan kenapa penentuan transaksi saham dan dana bukan justru dari PT Pool Advista Asset Manajemen atau nama lamanya PT Kharisma Asset Mandiri, tapi di PT Millenium Danatama Sekuritas. "Kenapa bisa seperti itu? Kok orang lain yang mengatur?" tanya jaksa.

"Itu karena atas instruksi Bu Angie," jawab Ronald. Menurut Ronald, atas instruksi Angie, perusahaannya bisa dipertemukan dan menerima dana dari PT ASABRI. "Dan saham-saham yang dibeli di PT Pool Advista Asset Manajemen sesuai instruksi Bu Angie ke Bu Bety," katanya.

JPU kemudian menanyakan apakah setelah itu harga dan lembar sahamnya sesuai dengan harga saham pada saat itu. "Tidak sama dengan harga pasar, di atas harga pasar," jawab Ronald. Namun, saksi mengakui perbedaan harga saham tersebut, tidak ia sampaikan kepada investor, dalam hal ini PT ASABRI.

Saksi kembali menyebut dapat instruksi dari Lim Angie agar tidak menyampaikan perbedaan harga saham itu kepada PT ASABRI. "Kami dapat instruksi dari Bu Angie, untuk tidak dilaporkan," ungkap Ronald.

JPU juga menanyakan apakah saham saham yang harganya lebih mahal dari harga pasar itu masuk dalam kategori saham LQ45 atau tidak. Saksi Ronald menjawab saham tersebut tidak masuk dalam LQ45.

Kasus megakorupsi PT ASABRI yang merugikan negara Rp 22,78 triliun ini telah menyeret banyak nama terdakwa. Di antaranya nama yang disebut saksi sebelumnya Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto merupakan Direktur PT Maxima Integra, Direktur PT ASABRI Adam Damiri 2012–Maret 2016, Bachtiar Effendi Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI 2012-2015.

Termasuk, nama Bety Halim yang juga pemilik PT Kharisma Asset Mandiri dan Lim Angie terlibat dalam kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi fiktif Millenium Dinamika Investama (MDI).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat