Sejumlah mantan pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kelaur dari gedung KPK di Jakarta, Kamis (30/9/2021). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Novel dkk Siap Bertemu Kapolri

Mekanisme dan prosedur perekrutan eks pegawai KPK masih dibahas lintas lembaga.

JAKARTA -- Puluhan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disingkirkan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) siap bertemu Kepala Polri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Sebelumnya, Polri merencanakan undangan bagi Novel Baswedan dan kawan-kawan untuk mendiskusikan niat Kapolri merekrut mereka.

"Tentu karena kami ditawarkan, dan tawaran ini atas persetujuan Presiden, tentu kami terbuka untuk mendiskusikan dan membicarakannya dengan Polri," kata mantan pegawai KPK, Hotman Tambunan di Jakarta, Senin (4/10).

KPK resmi memecat 57 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan TWK, termasuk penyidik senior Novel Baswedan per 1 Oktober, lalu. Padahal TWK telah berpolemik karena ditemukan sejumlah masalah dalam proses pelaksanaanya. Investigasi yang dilakukan Ombudman dan Komnas HAM juga menemukan banyak kecacatan administrasi serta sejumlah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam proses TWK.

Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (28/9) mengungkapkan niatnya merekrut 57 mantan pegawai KPK tersebut sebagai ASN Polri. Berdasarkan rekam jejaknya, Novel Baswedan dkk akan memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri.

photo
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan memperlihatkan kartu identitasnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK resmi diberhentikan kerja mulai Kamis (30/9). - (Republika/Putra M. Akbar)

Namun, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto pada Rabu (29/9) mengatakan, penarikan 56 pegawai KPK bukan untuk menjadi anggota tim penyidik kepolisian, melainkan hanya sebagai ASN di Polri.

Menurut dia, UU Kepolisian 2/2002 telah menjelaskan tentang penyidik yang harus menjadi anggota Polri. “Penyidik, penyidik pembantu, maupun penyelidik, itu harus anggota Polri. Bukan ASN Polri,” kata Agus.

Hotman mengatakan, pada prinsipnya mereka menyambut rencana Kapolri tersebut. Menurutnya, niatan Kapolri adalah mencari solusi bagi permasalahan TWK yang terjadi di lembaga antirasuah. Namun, pihaknya mengharpkan mekanisme dan prosedur yang jelas.

"Jika sudah gamblang, kami mengetahui mekanisme dan prosedurnya, maka kami bisa mengambil sikap. Kami akan datang memenuhi undangan Polri," kata dia.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu mekanisme pengangkatan Novel dkk. Kordinasi dan komunikasi untuk menampung para mantan pegawai KPK masih terus dilakukan lintas kementerian dan lembaga kepegawaian negara.

“Saya sampaikan terkait 56 atau 57 mantan pegawai KPK, masih terus berproses. Di mana proses tersebut, masih bekerja sama antara BKN (Badan Kepegawain Negara) dan Kemenpan RB (Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi), ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, kemarin.

Ia mengaku belum mendapat informasi adanya kesimpulan akhir mekanisme perekrutan itu. Ramadhan memastikan, jika sudah ada hasil kordinasi, Novel Cs akan secepatnya diangkat menjadi ASN Polri. “Nanti itu akan segera disampaikan lebih lanjut bagaimana mekanismenya,” ujar dia.

Kontroversi Taliban

Sementara, persoalan pengibaran bendera HTI di gedung KPK pada 2019 lalu, kembali jadi sorotan setelah para pegawai KPK itu diberhentikan. Bendera HTI menjadi pangkal isu Taliban di KPK yang diduga membuat Novel Cs terdepak. Padahal, pengibaran bendera HTI itu berada di lantai 10, yang diketahui ruang kerja dari para Jaksa dari Kejaksaan Agung.

Kemarin, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan jaksa di ruangan tersebut dengan dugaan melanggar kode etik. Koordinator MAKI Boyamin Saiman memastikan ruang itu dipenuntutan bagi jaksa, berdasarkan keterangan KPK. 

"Artinya, pembawa dan penyimpan bendera tersebut adalah diduga Jaksa dari Kejaksaan Agung yang ditugaskan di KPK," ungkap Boyamin, Senin (4/10).

Ia menuding jaksa tersebut telah melanggar kode etik Jaksa dan disiplin PNS sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, kata dia, berwenang memerika dugaan pelanggaran tersebut.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, kami menyampaikan permohonan dilakukan pemeriksaan sesuai tata acara di Jamwas Kejagung," kata dia. Boyamin berharap ada sanksi jika jaksa itu terbukti melanggar.

Isu Taliban dan radikalisme di KPK menjadi salah satu alasan para pegawai KPK tak lolos TWK. Belakangan, isu Taliban dan radikalisme dinilai hanya menjadi alasan untuk memberhentikan mereka. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat