Petugas membawa kantong jenazah korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang untuk dinaikan kedalam ambulance di RSUD Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). | Prayogi/Republika.

Nasional

Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Belum Dinonaktifkan

Penetapan tersangka kebakaran Lapas Tangerang ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

TANGERANG -- Tiga pegawai Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas 1 Tangerang yang ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (20/9) dalam kasus kebakaran belum dinonaktifkan. Hingga Jumat (24/9), ketiganya masih bekerja di lembaga pemasyarakatan tersebut.

“Yang bersangkutan masih bertugas di Lapas 1 Tangerang sambil mengikuti proses hukumnya,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti kepada Republika, Jumat (24/9).

Rika tidak menjelaskan secara detail proses hukum yang dimaksud. Dia hanya menyebut, proses tersebut di antaranya masih berlangsung di kepolisian. “(Mengikuti proses hukum) yang sedang berjalan di kepolisian dan seterusnya," ujar dia.

Padahal, terkonfirmasi pula surat penetapan tersangka ketiga pegawai tersebut sudah diterima pihak Kemenkumham. "Iya, sudah (menerima surat penetapan tersangka dari kepolisian),” ujar dia menambahkan.

Sebelumnya, pada Senin (20/9), Rika mengatakan pihaknya masih menunggu surat penetapan tersangka dari pihak kepolisian untuk menindaklanjuti tiga pegawai lapas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran lapas yang terjadi pada Rabu (8/9) lalu.

Diketahui, Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di Blok C II Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Ketiga tersangka berinisial RU, S, dan Y. Ketiga tersangka itu adalah para pegawai lapas yang sedang bertugas saat malam peristiwa terjadi.

Menurut Yusri, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dalam perkara itu, penyidik menemukan alat bukti dan memeriksa para saksi yang mengetahui peristiwa kebakaran itu. Adapun proses pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen baru terkait peristiwa kebakaran itu dilaksanakan Senin (20/9) dan penyidik pun selesai melaksanakan gelar perkara.

“Sementara ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yang semuanya adalah petugas dari lapas. Sedangkan, bentuk kealpaannya mungkin tidak kita uraikan secara khusus karena ini materi daripada penyidikan,” kata Yusri.

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah memeriksa dua pejabat Lapas Kelas 1 Tangerang terkait kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan pada Kamis (23/9) lalu. Menurut Yusri, keduanya sudah pernah diperiksa sebelumnya, tetapi kembali dipanggil untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

"Yang bersangkutan kedua pejabat Lapas Tangerang ini sudah pernah diperiksa, tapi kita panggil ulang lagi untuk penambahan di BAP-nya," ujar Yusri.

Perwira menengah kepolisian ini juga mengungkapkan salah satu saksi yang dipanggil adalah teknisi yang melakukan instalasi listrik di Lapas Kelas 1 Tangerang. "Kemudian juga BAP untuk saudara BB, yang saat ini dalam kondisi sakit. Dia yang memasang listrik di Lapas," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat