Sejumlah petugas dari Dina Bina Marga Cibeunying Kota bandung berusaha membersihkan trotoar dan pojokan dinding berbau pesing disalah satu sudut Kawasan Alun-alun Kota Bandung, Jalan Cikapundung Barat, Rabu (27/12). Tempat tersebut kerap dibersikan karena | Republika/Edi Yusuf

Hikmah

Kencing Sembarangan: Perkara Penyebab Laknat

Ternyata kencing sembarangan menjadi permasalahan di sejumlah kota besar di dunia.

OLEH: DR MIFTAH WANGSADANUREJA

Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan dan Humaniora Universitas Pelita Bangsa

 

Betapa mulia menjadi manusia. Karena ciptaan Allah yang satu ini sudah ditakdirkan menjadi pemimpin (QS Al-Baqarah: 30). Makhluk satu ini lebih unggul dibandingkan ciptaan lainnya karena memiliki akal dan berpengetahuan. Allah menunjukkan keutamaan manusia dengan memerintahkan Adam menyebutkan sejumlah nama perbendaharaan kepada para malaikat (QS Al-Baqarah: 31)

Allah memang menjadikan Adam dan keturunannya sebagai makhluk yang lebih baik dari ciptaan yang lain. Allah memang menginginkan mereka hidup dengan memanfaatkan daratan dan lautan, bahkan mendapatkan rezeki yang baik. Dengan begitu, Allah melebihkan mereka (fadhalnahum) di atas makhluk lain (QS Al-Isra ayat: 70).

Namun gelar kemuliaan dan keutamaan itu dirusak dan dilecehkan oleh manusia sendiri. Terkadang perbuatan mereka merusak alam dan mengganggu kenyamanan, bahkan menzalimi orang lain. 

Salah satu bentuk kezaliman terhadap orang lain adalah kencing sembarangan. Kelihatannya sederhana. Sekadar membuang kotoran yang ada di badan. Para sopir kendaraan bermotor misalkan enggan menjangkau toilet umum di masjid dan tempat umum, sehingga mereka mempermalukan diri sendiri dengan kencing sembarangan.

Kalau hal ini dibiarkan, maka akan merusak kenyamanan dan keindahan lingkungan. Coba saja tengok taman kota, halte, stasiun dan yang lainnya, tempat-tempat yang seharusnya dibuat nyaman dan menyamankan itu tiba-tiba rusak dengan bau pesing yang menyengat. 

Kencing sembarangan menjadi permasalahan umum di berbagai kota besar di dunia. Di Belanda contohnya, sejumlah area umum berbau pesing yang menyebabkan pemerintah kota di sana harus berinovasi menangani kebiasaan buruk tersebut.

Hal sama juga terjadi di Ceko. Kebiasaan buruk kencing sembarangan begitu meresahkan sehingga mengharuskan pemerintah setempat berkreasi melawan kebiasaan buruk itu. Di antaranya dengan merekam aksi kencing sembarangan melalui kamera CCTV, kemudian mengunggahnya ke internet untuk mempermalukan warga yang mengabaikan kebersihan tadi.

Pemerintah Inggris menilai kebiasaan kencing sembarangan menimbulkan kesan kumuh, merusak situs bersejarah, dan merusak iklim pariwisata. Seperti Ceko, Inggris juga mempermalukan mereka yang kencing sembarangan dengan merekam aksi tersebut melalui CCTV dan diunggah ke internet agar jutaan orang mengenal wajah pelakunya. Mereka juga disanksi dengan denda sebesar 75 Poundsterling atau sebesar Rp 1,2 juta.

Pemerintah Kota Chester di Inggris merekam setidaknya 30 orang melakukan aksi pelanggaran ketertiban itu. Pelakunya adalah berbagai profesi, mulai dari guru, tentara, pelajar, dan yang paling banyak adalah pengangguran.

Sejumlah pemerintah kota di Indonesia juga menghukum mereka yang kencing sembarangan. Di Jakarta misalkan, siapa yang nekat melanggar ketertiban umum ini akan terkena sanksi kurungan mulai dari 10 hingga 60 hari plus denda mulai Rp 100 ribu hingga Rp 20 juta, sebagaimana diatur dalam pada Pasal 61 ayat (1) Perda DKI Jakarta 8/2007.

Kota Bandung juga memberikan sanksi kepada pelanggar ketertiban umum satu ini. Mereka akan dipaksa membayar denda Rp 250 ribu plus KTPnya ditahan dan diumumkan di media massa. Kalau membuang air kecil di sumber mata air, kolam air minum, dan sungai, akan dikenakan denda yang lebih besar, yaitu Rp 5 juta, sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 huruf ss Perda Bandung 11/2005.

Rasulullah melarang kencing sembarangan

Di hadapan para sahabat, nabi -Shallallahu ‘alaihi wassalam- bersabda, “Hindarilah tiga macam perbuatan terkutuk: buang air di tempat mawarid (yang didatangi orang, seperti air atau sungai, Red), jalan, dan tempat-tempat orang berteduh.” (HR. Abu Dawud). Dalam redaksi yang lain dikatakan jangan kencing di tempat yang berlubang, dikarenakan tempat berlubang adalah tempat tinggalnya jin dan binatang melata lainnya.

Tanpa kita sadari, jika kita kencing sembarangan di tempat manusia lainnya memanfaatkan tempat tersebut, maka kita telah melakukan perbuatan dosa. Hal ini sudah Allah SWT. singgung dalam firman-Nya “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mu’min dan mu’minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. al Ahzab:58)

Dan Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wassalam- bersabda: “Takutlah kalian dari dua perkara yang menyebabkan laknat!” Para sahabat bertanya:”Wahai Rasulullah, apa dua perkara yang menyebabkan laknat tersebut?” Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wassalam menjawab-: “Orang yang buang hajat di jalan manusia dan tempat berteduh mereka.” (HR. Muslim)

Dari penjelasan di atas, tentunya kita sudah menemukan sebuah titik terang. Bahwasannya kencing sembarangan di tempat umum adalah dosa, karena itu adalah sama dengan menzalimi orang lain.  sebagaimana sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- “Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka janganlah ia mengganggu tetangga-nya.” (HR. Bukhari). 

Kalau kita cermati hadits di atas, mengganggu tetangga saja kita tidak diperbolehkan. Lalu, bagaimanakah dengan kencing sembarangan yang akan mengganggu banyak orang dan tentunya rasa kemanusiaan kita pun harus kembali dipertanyaakan. Artinya kita bisa membedakan mana manusia dan mana “bukan” manusia dari sisi cara kencingnya. 

Berbagai pihak harus berupaya melawan kebiasaan buruk ini. Pendekatan agama merupakan salah satu solusi menyadarkan masyarakat tentang betapa buruknya kebiasaan kencing sembarangan. Bahwa mereka yang buang air di sembarang tempat berarti menjatuhkan hakikat dirinya sebagai makhluk mulia di sisi Allah, makhluk yang lebih keren daripada malaikat dan ciptaan lainnya.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat