Warga berswafoto di atas jembatan gantung Desa Pauh Timur, Kota Pariaman, Sumatera Barat, Ahad (30/5/2021). Jembatan gantung yang usianya sudah puluhan tahun itu direnovasi menggunakan dana desa dengan konsep pariwisata untuk menarik minat pengunjung ke d | ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Kisah Dalam Negeri

Besaran Dana Desa Berdasarkan Penduduk dan Wilayah

Keberhasilan dalam memajukan desa akan menjadi pemicu kembalinya masyarakat kota ke desa atau ruralisasi.

OLEH FEBRYAN A, MIMI KARTIKA

Seorang kepala desa dari Provinsi Aceh meminta besaran Dana Desa ditentukan berdasarkan jumlah penduduk dan luas wilayah. Permintaan untuk mengubah formula pembagian Dana Desa itu disampaikan Kepala Desa Miruek Taman, Ulyani, ketika menghadiri Pertemuan Nasional Kepala Desa secara virtual, Rabu (15/9).

Mireuk Taman adalah desa atau gampong yang berlokasi di Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar. Ulyani mengatakan, terdapat beberapa desa di Aceh yang luas wilayahnya lebih kecil dibanding Desa Miruek Taman, tetapi mendapat Dana Desa yang sama besarnya.

"Yang saya hormati Pak Gus Menteri, kalau boleh pak, Dana Desa itu untuk ke depannya dikirim atau disesuaikan dengan jumlah penduduk dan luasnya desa," kata Ulyani.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, yang mengikuti pertemuan itu, langsung memberikan tanggapan. Ia menyebut, pihaknya terus berupaya menemukan formula yang paling adil dalam pendistribusian Dana Desa.

"Terkait usulan formula dana desa, kita terus berupaya untuk menghitung dan mencari formula yang seadil-adilnya," kata Halim.

Menurut Halim, kini terdapat sejumlah faktor yang digunakan untuk menentukan besaran Dana Desa untuk tiap desa. Beberapa di antaranya adalah tingkat ekonomi desa, luas wilayah, dan juga jumlah penduduk.

Permintaan Ulyani sebenarnya sudah diakomodasi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam beleid itu disebutkan bahwa Alokasi Formula (AF) besarannya 25 persen dari total anggaran Dana Desa. AF dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa.

Meski demikian, AF hanya 25 persen dari total anggaran untuk Dana Desa. Pagu terbesar adalah Alokasi Dasar (AD), yakni 69 persen dari total anggaran Dana Desa yang dibagi secara merata kepada setiap desa di Indonesia.

Halim mengatakan, keberhasilan dalam memajukan desa akan menjadi pemicu kembalinya masyarakat kota ke desa atau ruralisasi. Salah satu pemicu agar masyarakat mau hidup di desa adalah kehadiran BUMDes yang kini sudah bisa berbadan hukum.

Di Indonesia, terdapat 74.961 desa yang mendapat kucuran Dana Desa. Meski sudah enam tahun program Dana Desa berjalan, ternyata mayoritas desa di Indonesia belum masuk kategori mandiri, apalagi kategori maju.

Direktur Advokasi dan Kerja Sama Desa dan Perdesaan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kemendes PDTT, Muhammad Fachri, mengatakan, desa berstatus maju baru sebanyak 15.321 per tahun 2020. Sedangkan desa berstatus mandiri tercatat 3.269.

"Totally desa maju dan mandiri 18.500-an atau sekitar 24 persen dari total desa," kata Fachri dalam kesempatan sama.

photo
Warga memperlihatkan uang usai menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di desa Toabo, Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (25/08/2021). - (ANTARA FOTO/ Akbar Tado/hp.)

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasial (BPIP) Yudian Wahyudi berharap perencanaan pembangunan desa berorientasi pada kepentingan publik, keadilan, pelestarian lingkungan, dan perawatan nilai-nilai tradisi kebhinekaan. Menurut dia, penguatan basis ekonomi dan demokrasi di tingkat desa merupakan amanat Pancasila.

"Damai dan penuh gotong rotong tidak saja hanya romantisasi sejarah, tetapi juga spirit dan cita-cita bersama sebagai bangsa dengan masyarakat yang menjunjung tinggi gotong royong," ujar Yudian dalam pertemuan yang sama.

Yudian mengatakan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membuat desa mendapatkan pengakuan akses pengeloaan wewenang di dalam wilayahnya untuk kemakmuran warganya. Yudian juga berharap, pengembangan ekonomi desa tidak hanya membuat desa sebagai pemasok kebutuhan kota, tapi desa juga mampu menghidupi dirinya dan warganya.

"Maka ekonomi pedesaan dapat kita pahami sebagai ekonomi masyarakat pedesaan yang memiliki landasan umum etik, demokratik, dan mandiri dalam pelaksanaannya," kata Yudian.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat