
Nasional
Kejakgung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Asabri
Jampidsus menetapkan juga satu tersangka kalangan pengusaha, yakni Teddy Tjokrosaputro.
JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali menetapkan tersangka perorangan dalam penyidikan lanjutan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tiga tersangka berinisial ESS, B, dan RARL.
“Berdasarkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 14 September 2021, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tinda Pidana Khusus, menetapkan tiga tersangka, masing-masing inisial ESS, B, dan RARL,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjutak di Jakarta, Rabu (14/9).
Ebenezer menolak menyebutkan nama lengkap tiga tersangka baru tersebut. Akan tetapi, mengacu rilis yang sama, disebutkan tiga tersangka baru tersebut, adalah para terpidana, dan terdakwa dalam kasus yang lain. Disebutkan tersangka ESS, adalah terpidana kasus dana pensiun PT Pertamina 2017.
Adapun tersangka B, juga terpidana, dalam kasus yang sama. Sedangkan tersangka RARL, dikatakan juga sebagai terdakwa dalam kasus PT Danareksa. Ketiga nama tersebut, ditahan terpisah, dan menjalani pidana di LP Salemba, dan LP Perempuan Tangerang, serta Rutan Kejakgung.
Mengacu dakwaan para tersangka Asabri yang sudah disidangkan di PN Tipikor, terungkap inisial ESS, sebetulnya adalah Edward Seky Soeryadjaja. Dalam kasus Asabri, ia disebut sebagai mantan direktur Ortos Holding. Sedangkan B, mengacu dakwaan tersangka Asabri, adalah Betty, yang ditetapkan tersangka kali ini, selaku Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas. Adapun RARL, adalah Rennier Abdul Rachman Latief yang ditetapkan tersangka selaku komisaris PT. Sekawan Inti Pratama (SIAP).
Dalam dakwaan para tersangka Asabri yang sudah disidangkan, disebutkan tiga nama tersangka baru tersebut, adalah nama-nama lain yang turut menikmati hasil dugaan korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana Asabri. Edward Seky Soeryadjaja turut menikmati aliran uang dari penyimpangan di Asabri senilai Rp 431,3 miliar lewat lima kali transaksi saham dan MTN.
Juga nama Rennier Latief, yang menerima aliran dana penyimpangan Asabri, senilai Rp 121 miliar. Adapun Betty, menurut dakwaan para tersangka Asabri, juga disebutkan turut menikmati penyimpangan dana Asabri, senilai Rp 431 miliar. Dalam kasus Asabri, Jampidsus menebalkan angka kerugian negara senilai total Rp 22,78 triliun sepanjang pembukuan 2012-2019. Tiga tersangka baru ini, menambah jumlah tersangka perorangan yang kini sudah berjumlah 13 orang.
Para tersangka yang sudah disidangkan, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Keempat nama itu adalah para pengusaha. Sedangkan jajaran direksi Asabri yang sudah disidangkan, yakni Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Hari Setianto, dan Bachtiar Effendi. Tersangka Ilham Wardhana Siregar, batal disidangkan, karena dinyatakan meninggal dunia.
Pekan lalu, Jampidsus, menetapkan juga satu tersangka kalangan pengusaha, yakni Teddy Tjokrosaputro. Sebelum itu, Jampidsus menetapkan 10 tersangka korporasi manajer investasi (MI). Sampai saat ini, penyidikan kasus Asabri, total sudah menetapkan 23 tersangka. Sepuluh tersangka korporasi, dan 13 tersangka perorangan.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.