Penyedik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mendatangi Gedung KPK Lama, Jalan Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Pegawai tak Lulus TWK Ditawari Posisi di BUMN

Pimpinan KPK membantah menawarkan posisi di BUMN setelah keluar dari KPK.

JAKARTA – Pegawai Komisi Pemberatasan  Korupsi (KPK) yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dikabarkan mendapatkan tawaran untuk bekerja di perusahaan-perusahaan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Informasi ini diungkap oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan.

"Bagi kami itu adalah suatu penghinaan. Di KPK adalah upaya untuk berjuang melawan korupsi, tidak hanya untuk bekerja," kata Novel dalam keterangan, Selasa (14/9).

Novel mengungkapkan, ada sebagian pegawai tak lulus TWK diminta untuk menandatangani dua surat, yakni pengunduran diri dan permohonan disalurkan ke BUMN. Menurutnya, pegawai yang diminta menandatangani dua surat itu dihubungi insan KPK lain yang diyakini sepengetahuan pimpinan lembaga antirasuah.

Novel berpendapat, tawaran kepada pegawai tak lulus TWK itu semakin jelas menunjukkan adanya upaya sistematis untuk membunuh pemberantasan korupsi. Menurutnya, ada kepentingan lain yang tengah mencoba menguasai KPK.

"Hal ini semakin menggambarkan adanya kekuatan besar yang ingin menguasai KPK untuk suatu kepentingan yang bukan kepentingan memberantas korupsi," katanya.

Pimpinan KPK membantah telah meminta kepada pegawai yang tidak lulus TWK untuk mengundurkan diri. Terlebih menawarkan mereka untuk mengisi jabatan di BUMN setelah keluar dari KPK.

"Yang jelas dari kita enggak ada meminta pengunduran diri dan lain-lain," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Selasa.

Ghufron mengatakan, pimpinan KPK tidak pernah memikirkan untuk menyingkirkan pegawai untuk kemudian dialihkan ke BUMN. Dia menduga, munculnya tawaran tersebut berasal dari para pegawai itu sendiri yang meminta bantuan pada pimpinan KPK.

"Artinya, mereka yang TMS kan ada macam-macam levelnya, ada yang melawan, kemudian ada yang meminta tolong. Mungkin ada yang minta tolong begitu, mereka mungkin inisiasi di antara mereka sendiri, itu mungkin," katanya.

TWK menjadi salah satu syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK itu menyingkirkan 75 pegawai seperti Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid.

Dalam perkembanganya, dari 75 pegawai TMS itu, sebanyak 24 dinyatakan masih dapat dibina kembali. Sedangkan, 51 sisanya dipastikan tidak bisa dibina ulang dan masa kerjanya berakhir pada November 2021.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan, tidak mengetahui adanya usulan pegawai KPK tak lulus TWK untuk bergabung ke BUMN. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Kementerian BUMN hingga saat ini tidak menerima informasi mengenai kabar tersebut.

"Tidak ada info itu," singkat Arya saat dikonfirmasi Republika di Jakarta, Selasa (14/9).

Polemik TWK di KPK saat ini berlanjut pada sidang sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Pusat. Pada Senin (13/9), Komisi Informasi Pusat mengadakan persidangan virtual antara pemohon Freedom Information of Network Indonesia (FOini) dan 11 orang pegawai KPK melawan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam sidang dengan Majelis Komisioner Gede Narayana, Romanus Ndau dan M. Syahyan ini ada 13 register permohonan penyelesaian sengketa informasi. Pokok permohonan yang diajukan Foini kepada BKN dan KPK di antaranya terkait dokumen asli yang berisi soal-soal tertulis dan panduan wawancara pada TWK KPK RI.

"Sedangkan pokok permohonan yang diajukan oleh 11 pegawai KPK antara lain landasan hukum penentuan unsur yang diukur dan kriteria memenuhi syarat atau tidak dalam asesmen TWK, nama dan sertifikat asesor/pewawancara serta lembaga/institusi asal asesor/pewawancara, kertas kerja, berita acara dan hasil assesment TWK," kata Ketua KI Pusat sekaligus Majelis Komisioner Gede Narayana dalam keterangan pers, Senin (13/9). 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat