Petugas menunjukan cabe di dalam mobil cold storage di Area Dirjen Hortikultura, Gedung Kementerian Pertanian, Rabu (1/9/2021). | Republika/Thoudy Badai

Opini

Mengakselerasi Korporasi Petani

Melalui korporasi petani, asas economic of scale dapat diterapkan.

HERMANTO; Koordinator Substansi Perencanaan Wilayah, Biro Perencanaan, Kementerian Pertanian 

Korporasi petani merupakan salah satu bentuk pemberdayaan ekonomi petani yang memiliki dimensi strategis dalam pembangunan pertanian.

Dengan kondisi pertanian Indonesia yang sebagian besar digeluti  petani dengan skala usaha tani relatif sempit atau kurang dari 0,5 hektare (ha), hampir tidak mungkin petani dapat mengorganisasikan dirinya sendiri secara efektif dan efisien sehingga petani cenderung bekerja sendiri-sendiri.

Akibatnya, biaya transaksi usaha taninya menjadi lebih besar per satuan nilai output yang dihasilkan.

Karena itu, sudah saatnya para petani diorganisir dan didorong untuk berkolaborasi dalam suatu korporasi petani yang memiliki skala ekonomi sehingga mampu meningkatkan efisiensi usaha taninya dan kesejahteraannya.

Dengan demikian, pengembangan korporasi petani sudah menjadi suatu keharusan dalam pembangunan pertanian.

 
Dengan demikian, pengembangan korporasi petani sudah menjadi suatu keharusan dalam pembangunan pertanian.
 
 

Namun, pengembangan korporasi petani belum berjalan mulus, meskipun telah tertuang dalam RPJM 2020-2024 sebagai proyek prioritas strategis nasional (major project) dengan program “Penguatan Jaminan Usaha serta 350 Korporasi Petani dan Nelayan”.

Artikel ini menguraikan konsep dasar dan menganalisis kendala pengembangan korporasi petani serta strategi untuk mengakselerasi pengembangan korporasi petani dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani.

Konsep dasar

Korporasi petani adalah suatu satu kesatuan badan usaha yang dibentuk dari, oleh, dan untuk petani. Melalui korporasi petani, asas economic of scale dapat diterapkan sehingga pengelolaan sumber daya dalam suatu kawasan pertanian bisa lebih optimal.

Hal ini bisa dilakukan dengan mengintegrasikan fungsi keseluruhan rantai nilai dari hulu ke hilir, subsistem prasarana, sarana dan budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, dan pemasaran, serta jasa pendukung dan industri penunjang dengan budi daya pertanian sebagai simpul inti.

Transformasi pertanian dari semula berdasarkan asas ekonomi konvensional menjadi berbasis ekonomi modern adalah esensial dalam membangun korporasi petani. Transformasi tersebut ditempuh melalui tiga jalan secara bersamaan.

Pertama, transformasi pengembangan bisnis/usaha sehingga potensi berusaha para petani ditumbuhkembangkan dan kemudian diimplementasikan menjadi sumber pendapatan yang optimal.

 
Transformasi pertanian dari semula berdasarkan asas ekonomi konvensional menjadi berbasis ekonomi modern adalah esensial dalam membangun korporasi petani. Transformasi tersebut ditempuh melalui tiga jalan secara bersamaan.
 
 

Kedua, transformasi pengembangan kelembagaan petani sehingga peluang berusaha dapat didistribusikan, dan modal ekonomi dan modal sosial disinergikan, serta potensi manfaat/keuntungan berusaha dapat dibagikan secara berkeadilan.

Sedangkan yang ketiga, transformasi teknologi melalui adopsi inovasi modern.

Kendala pengembangan

Pengembangan korporasi petani mulai diinstruksikan Presiden Joko Widodo pada saat Rapat Terbatas Kabinet Kerja, 12 September 2017, tetapi hingga saat ini belum berjalan secara optimal di lapangan.

Kendala yang dihadapi dalam pengembangan korporasi petani,  di antaranya, pertama, belum adanya payung hukum korporasi petani dan nelayan melalui  peraturan presiden (perpres) yang mengatur tata laksana, pembagian tugas, dan kewenangan di tiap kementerian/lembaga (K/L) dalam membangun korporasi petani.

Kedua, belum terkoordinasi dan terintegrasinya kegiatan pengembangan korporasi petani antar K/L sehingga perencanaan dan pelaksanaannya masih berjalan sendiri-sendiri dengan skema dan lokasi yang berbeda-beda.

Ketiga, belum adanya penguatan kebijakan afirmasi untuk mendorong terbentuknya korporasi petani yang profesional. Keempat, masih terbatasnya jejaring kerja sama bisnis dan akses pembiayaan untuk korporasi petani dalam menjalankan bisnisnya.

Kendala kelima, masih belum memadainya prasarana dan sarana pendukung kegiatan produksi serta pengelolaan dan pemasaran hasilnya, lalu keenam, tidak mudahnya mengonsolidasi petani karena petani terbiasa bekerja sendiri-sendiri dengan manajemen mandiri.

 
Karena itu, diperlukan suatu terobosan strategi, mengingat pengembangan korporasi petani bukan semata persoalan manajemen bisnis di tingkat mikro tetapi sangat berkaitan dengan kebijakan di tingkat makro.
 
 

Halangan yang ketujuh, masih terbatasnya kapasitas SDM petani dalam mengelola korporasi petani secara profesional.

Strategi akselerasi 

Dengan berbagai kendala yang dihadapi dalam pengembangan korporasi petani, maka tujuan dan sasaran pengembangan korporasi petani yang tertuang dalam RPJM 2020-2024, yaitu terjadinya peningkatan produktivitas dan pendapatan petani rata-rata lima persen per tahun, tidak mudah dicapai.

Karena itu, diperlukan suatu terobosan strategi, mengingat pengembangan korporasi petani bukan semata persoalan manajemen bisnis di tingkat mikro tetapi sangat berkaitan dengan kebijakan di tingkat makro.

Keterpaduan formasi strategi makro-mikro yang diperlukan dalam pengembangan korporasi petani, di antaranya, membuat payung hukum pengembangan korporasi petani dan nelayan melalui perpres sebagai panduan bagi K/L untuk mempercepat pengembangan korporasi petani.

Regulasi tersebut akan menjadi arah bagi pengembangan korporasi petani yang efisien, bentuk hukum, skema/sumber pembiayaan, dan keterlibatan pemangku kepentingan terkait dalam mendukung pengembangan korporasi petani.

Selain itu, penguatan kelembagaan petani (kelompok tani, gabungan kelompok tani/Gapoktan) yang dilakukan secara integratif dan konsolidatif melalui peningkatan kapasitas SDM petani dan pengembangan investasi sosial.

Ada pula pengembangan sarana dan prasarana pendukung, peningkatan jejaring kerja sama bisnis dan penguatan manajemen kelembagaan petani. Kelembagaan petani ini diupayakan menjadi basis utama dalam pengembangan korporasi petani.

 
Selain itu, penguatan kelembagaan petani (kelompok tani, gabungan kelompok tani/Gapoktan) yang dilakukan secara integratif dan konsolidatif melalui peningkatan kapasitas SDM petani dan pengembangan investasi sosial.
 
 

Strategi lain yang bisa ditempuh adalah, pendampingan petani, kelompok tani dan Gapoktan dalam proses awal pengembangan korporasi petani, fasilitasi bantuan sarana dan prasana, membangun tata kelola yang baik dalam sistem korporasi yang terbentuk.

Hal ini sangat penting karena pengembangan korporasi petani membutuhkan dukungan lintas kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah dan perguruan tinggi.

Hal yang juga penting adalah pelibatan sektor usaha swasta serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan mengintegrasikan bisnisnya dalam korporasi petani, yang sekaligus menjalankan fungsi pemberdayaan untuk kemandirian dan keberlanjutan korporasi petani.

Terakhir, menyempurnakan berbagai dokumen terkait pengembangan korporasi petani khususnya rancangan besarnya, pedoman umum, dan petunjuk pelaksanaan pengembangan korporasi petani supaya menjadi lebih mudah dipahami dan diimplementasikan para pihak yang terlibat.

Dari semua uraian di atas,  dapat disimpulkan,  membangun korporasi petani bukanlah pekerjaan  mudah karena spektrum korporasi petani mencakup berbagai aspek kelembagaan, legal, permodalan, organisasi, bisnis dan kebijakan yang harus disiapkan.

Korporasi petani harus dibangun secara komprehensif dengan menjalankan prinsip dan nilai korporasi petani serta melakukan perubahan dan percepatan tata kelola bisnis yang lebih modern.

Ini bisa ditempuh  melalui berbagai strategi yang mengedepankan upaya peningkatan daya saing, inovasi, dan kreativitas pengembangan tata kelola bisnis dengan mensinergikan keterlibatan pemangku kepentingan terkait dalam satu pola sikap dan pola tindak pengembangan korporasi petani untuk kesejahteraan petani.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat