Wakapolres Semarang Kompol Cahyo Widyatmoko (kiri) menunjukkan tersangka pelaku kasus pencabulan anak, TBS (27), di Polres Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. | ANTARA FOTO

Kabar Utama

Anak Korban Kekerasan Meningkat

Diperlukan sosialisasi dan mekanisme aduan yang optimal soal kekerasan terhadap anak.

JAKARTA -- Sorotan terhadap ditampilkannya mantan terpidana pencabulan Saipul Jamil menggarisbawahi juga perihal masih maraknya kekerasan yang dialami anak-anak Indonesia. Data terkini menunjukkan, kasus kekerasan ini bukan hanya masih terjadi, melainkan juga kian marak.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, pada 2020 lalu mendapat aduan sebanyak 249 anak menjadi korban kekerasan fisik. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan 157 korban pada 2019. 

Terkait kekerasan psikis, angka 32 anak pada 2019 naik berkali lipat menjadi 119 kasus pada 2020. Pada angka korban kekerasan seksual, terjadi lonjakan lebih dari 100 persen dari 190 kasus pada 2019 menjadi 419 kasus pada 2020.

Sepanjang 2016 hingga 2019, KPAI tak mencatat ada satu pun kasus pedofilia atau sodomi. Namun, pada 2020 lalu, KPAI menemukan 20 kasus.

Komnas Perlindungan Anak (PA) juga mencatat, sejak Maret 2020 hingga Juni 2021 mendapat laporan 2.726 kasus kekerasan terhadap anak. Dari jumlah itu, setidaknya 52 persen berhasil dikonfirmasi. Dari yang terkonfirmasi itu, sebagian besarnya merupakan kekerasan seksual.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengingatkan bahwa angka-angka yang dilaporkan ini sebenarnya bisa jauh lebih banyak. “Jadi, ini sebenarnya fenomena gunung es. Yang dilaporkan baru sedikit. Bagaimana mungkin anak yang relasi kuasanya tidak setara kemudian melaporkan,” kata dia kepada Republika, Selasa (7/9).

Pandemi, katanya, punya dampak yang mengakibatkan lonjakan kasus. Penggunaan internet yang meningkat, misalnya, juga membuat marak prostitusi daring yang menyasar anak dan remaja dan berujung kekerasan seksual. 

Sementara, tekanan pandemi terhadap orang dewasa juga memengaruhi kondisi belakangan. Ia mencontohkan, para orang tua meningkat bebannya dengan kondisi perekonomian serta pembelajaran dari rumah. “Situasi triple burden itu sasaran yang paling empuk yang ada di rumah itu yang relasi kuasanya tidak setara, yaitu anak yang rentan. Kalau dengan pasangan, kan juga mikir-mikir gitu ya,” ujar Retno.

Terkait hal itu, ia mendesak pemerintah melakukan upaya sosialisasi layanan aduan. Membangun keyakinan agar korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan saksi dan korban. 

“Edukasi kepada keluarga itu menjadi pokok. Lalu, yang kedua bagaimana kemudian membangun komunitas agar bisa melakukan upaya pencegahan yang maksimal,” ujarnya. Saluran ini bukan semata soal aduan kekerasan, melainkan konseling bagi warga yang tertekan kejiwaannya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) juga mencatat kasus kekerasan melalui sistem pelaporan daring Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA).

photo
Personel Kepolisian menggiring tiga tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur saat gelar kasus di Polres Tegal, Jawa Tengah, Rabu (11/11/2020). Satreskrim Polres Tegal mengamankan tiga tersangka pencabulan anak di bawah umur AS (20), JS (19), dan IB (17) hingga korban DN (15) mengalami kehamilan. - (Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO)

Pada 2019 tercatat total kasus sebanyak 11.057 dengan jumlah korban 12.285 orang. Kemudian, pada 2020 total kasusnya 11.278 dengan korban 12.425 anak.

Pada semester I 2021, tercatat sebanyak 7.089 kasus dengan 7.784 anak korban kekerasan. Jumlah itu ada kenaikan sekitar 39 persen dari angka periode yang sama tahun sebelumnya, yakni 4.615 anak. 

"Kalau (data tahun ini) disandingkan dengan 2019, dari total kasus itu sudah 65,46 persen," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, kepada Republika, Selasa (7/9). "Trennya ini meningkat, tapi tidak signifikan atau relatif sama dengan tahun-tahun sebelum pandemi," katanya menambahkan. 

Menurut Nahar, hal-hal yang memengaruhi terjadinya kekerasan terhadap anak pada masa pandemi ini, antara lain, aktivitas yang terpusat di rumah. Saat-saat seperti itu, efek pandemi yang, salah satunya hilangnya pekerjaan, membuat tingkat stres di keluarga semakin meningkat.

"Kemudian, ada juga beberapa kasus muncul, misalnya, ibu yang tidak punya kemampuan untuk mendampingi putra-putrinya, lalu kemudian emosi. Bahkan, bukan hanya kekerasan fisik biasa, ada meninggal dunia juga," ujarnya.

Dia juga mengatakan, angka kasus tetap tinggi karena beberapa alasan, salah satunya masyarakat yang sudah semakin memahami isu perlindungan anak. Dengan begitu, ketika melihat atau mendengar ada kekerasan terhadap anak, mereka bisa segera melaporkan kasus tersebut.

photo
Data korban kekerasan berdasarkan umur sepanjang 2021. - (Simfoni PPA)

"Jadi, ini kepedulian masyarakat sudah cukup baiklah merespons kasus kekerasan yang ditemui," kata dia.

Nahar mengeklaim, pihaknya terus meningkatkan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Kementerian PPA melakukan penyempurnaan regulasi yang dirasa dibutuhkan oleh masyarakat. Kemudian, pendataan terus dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan setelah banyaknya orang tua yang wafat akibat Covid-19.

Saatnya Mengayomi Anak

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, merasa prihatin melihat kasus kekerasan terhadap anak tetap tinggi pada masa pandemi. Hal ini menyedihkan karena terjadi saat mereka justru terus dekat dengan keluarga. 

Sebelum pandemi melanda, kata Arist, sejatinya angka kejahatan terhadap anak memang sudah meningkat pada 2018 hingga 2019. Namun, pada 2020 hingga 2021, jumlah kekerasan terhadap anak semakin tinggi. 

Belakangan, Komnas PA mencatat, ada 2.726 kasus kekerasan terhadap anak sejak Maret 2020 hingga Juli 2021 dan lebih dari setengahnya merupakan kasus kejahatan seksual. Kasus kekerasan seksual itu bukan hanya pemerkosaan, melainkan juga serangan persetubuhan yang dapat berupa sodomi, hubungan seks sedarah, dan lainnya.

Kasus itu pun terjadi tak hanya kasus orang per orang, tapi juga dilakukan bergerombol. Bahkan, kekerasan seksual itu dilakukan oleh orang terdekat mereka, yakni bapak atau pamannya.

Arist merasa miris hal tersebut terjadi saat anak-anak justru lebih dekat dengan keluarganya pada masa pandemi. "Penyebabnya bahwa anak itu dianggap properti, dianggap milik. Jadi suka-suka orang tua. Bukan disebut anak itu titipan Tuhan," kata dia.

photo
Aktivis yang tergabung dalam Movement So We Can Safe Our Children melakukan aksi simpatik di Bundaran HI, Jakarta, beberapa waktu lalu. Aksi mereka dalam rangka memperingati hari Anak Universal sebagai gerakan penolakan kekerasan pada anak. - (Republika/ Tahta Aidilla)

Dia menyatakan, tak ada alasan bagi para orang tua untuk tak memberikan hak anak meski berada pada masa pandemi. Pemerintah harus mendukung masyarakat dengan membuat gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas.

"Pemerintah masing-masing daerah mengajak masyarakat membangun gerakan perlindungan anak yang berbasis rumah dan komunitas. Jadi, masing-masing komunitas itu peduli. Supaya dia bisa monitoring, evaluasi, melihat apa yang terjadi di kampungnya, di tetangganya," kata dia.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul ‘Aisyiyah (PPNA), Dyah Puspitarini mengungkapkan, perlu adanya gerakan cinta keluarga di tengah meningkatnya kekerasan terhadap anak dalam beberapa tahun terakhir. 

"Saya berharap, ada sebuah program pemerintah, gerakan untuk cinta keluarga. Gerakan memeluk keluarga, yang intinya menyadarkan keluarga. Ini adalah tempat kembali kita semua dan gerakan ini adalah kesadaran kita bersama pemerintah, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, dan rakyat sipil," kata Dyah pada Selasa (7/9).

PPNA memang prihatin dengan naiknya angka kekerasan terhadap anak pada 2021. Apalagi, kata Dyah, faktor kasus kekerasan terhadap anak malah sebagian besar terjadi di rumah, yang semestinya keluarga sebagai tempat aman bagi anak. "Nyatanya ketika pandemi aktivitas di dalam rumah dan anak malah mendapatkan perlakuan kekerasan yang bisa muncul tak hanya dari keluarga inti, tapi juga keluarga besar atau mungkin di sekitar lingkungan rumah," ujar Dyah.

photo
Massa Save Our Sisters menyampaikan orasi sambil membentangkan poster saat aksi damai kasus pencabulan anak di Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (14/2/2020). Mereka menolak hasil putusan Pengadilan Negeri Jambi beberapa waktu lalu yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa (seorang ASN) pencabulan enam anak perempuan. Selain itu selama proses persidangan para korban tidak mendapatkan pendampingan psikolog. - (Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO)

Dyah berpesan kepada seluruh orang tua agar dapat menjadi tempat berlindung yang aman. Mereka harus membuka tangan lebih lebar. Orang tua dapat mendampingi proses perkembangan anak, bukan melampiaskan kekerasan pada anak.

"Tetapi kita lihat faktor keluarga kompleks pada masa pandemi, dari faktor ekonomi, sosial, dan sebagainya sehingga orang tua harus melatih emosi, sikap agar tidak melampiaskan kemarahan, kecapean pada anak," kata dia. 

Koordinator Bidang Dakwah PP Fatayat NU Miftahul Janah menegaskan, anak merupakan titipan Allah SWT yang harus dijaga, dirawat, diasuh, dan dididik dengan sebaik-baiknya. “Hal ini menuntut orang dewasa (orang tua, pemerintah, dan masyarakat) harus bertanggung jawab penuh terhadap setiap anak,” ujarnya kepada Republika, Selasa (7/9).

Penyebab masih tingginya angka kekerasan pada anak, ungkapnya, disebabkan lingkungan tempat tinggal yang kurang mendukung, baik secara finansial, budaya, maupun sosial.  Hubungan orang tua dan anak yang tidak akrab juga dapat memancing munculnya tindakan atau perilaku yang tak diharapkan. 

Selain itu, juga pengaruh media massa dan kemajuan iptek. “Kadang ini menyebabkan terjadinya penyerapan nilai-nilai buruk, sehingga berpotensi menargetkan anak sebagai korban atau bahkan memancing anak untuk menjadi pelaku kekerasan,” sambungnya.

Solusinya, kata Miftahul, tentu dengan memperkuat nilai-nilai moral dengan mempererat komunikasi, meningkatkan kepedulian dan perhatian pada kebutuhan dan aspirasi anak. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat