Terdakwa mantan dirut Asabri periode 2011-2016 Adam Rachmat Damiri mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Asabri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/9/2021). | ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Nasional

Eksepsi Delapan Terdakwa Asabri Ditolak

Menurut para terdakwa dalam eksepsi, perkara Asabri bukanlah tindak pidana korupsi.

JAKARTA — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menolak eksepsi atau keberatan delapan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Majelis hakim dalam putusan sela meminta persidangan untuk tetap melanjutkan ke materi pokok dan pembuktian hukum terkait kasus yang merugikan negara Rp 22,78 triliun tersebut.

“Untuk semua terdakwa. Mengadili, menyatakan, keberatan terdakwa dan penashat hukum terdakwa, tidak dapat diterima,” begitu kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Ig Eko Purwanto saat membacakan putusan sela di PN Tipikor, Jakarta, pada Senin (6/9). “Memerintahkan, sidang untuk dilanjutkan,” sambung ketua majelis.

Putusan sela majelis hakim ini menjawab eksepsi delapan terdakwa pada persidangan sebelumnya. Delapan terdakwa tersebut, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Lukman Purnomsidi, dan Jimmy  Sutopo, Adam Rachmat Damiri, Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, dan Hari Setianto.

photo
Delapan terdakwa kasus korupsi Asabri mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/9/2021). Sidang lanjutan kasus korupsi Asabri digelar dengan agenda pembacaan putusan sela. - (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.)

Eksepsi delapan terdakwa yang dibacakan pada sidang pekan lalu menyangkut sekira sembilan hal keberatan yang seragam. Di antaranya menyangkut kewenangan dan kompetensi absolut dari majelis hakim, dan pengadilan korupsi yang memeriksa perkara Asabri.

Menurut para terdakwa dalam eksepsi, perkara Asabri bukanlah tindak pidana korupsi. Melainkan menyangkut kasus keperdataan dan pasar modal sehingga harus diperiksa di peradilan umum maupun peradilan yang lain. Selain itu, delapan terdakwa juga keberatan soal materi dakwaan JPU yang dinilainya tak cermat dalam menjelaskan peran tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada masing-masing para terdakwa.

Akan tetapi seluruh materi eksepsi para terdakwa tersebut tak dapat diterima oleh majelis hakim. Sebaliknya, putusan sela dari lima hakim pengadil, sependapat dengan tanggapan JPU. Majelis hakim, dalam pertimbangan putusan sela menilai, PN Tipikor memiliki kewenangan absolut untuk menyidangkan perkara Asabri.

“Bahwa dalam perkara a quo, tidak semata-mata menggunakan aturan tentang pasar modal. Melainkan adanya kekhususan yang sistematis yang menyangkut tentang perbuatan tindak pidana korupsi. Sehingga Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berwenangan untuk mengadili perkara a quo. Sehingga keberatan terdakwa, dan penasihat hukumnya, tidak dapat diterima,” ujar hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto.

Atas putusan sela tersebut, hakim Ig Eko Purwanto melanjutkan, memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyiapkan bukti-bukti dalam dakwaannya, dan saksi-saksi pendukung tuduhan, pada sidang lanjutan, Senin (13/9) mendatang.

Begitu juga terhadap para terdakwa maupun penasihat hukum untuk menyanggah setiap tuduhan JPU dalam sidang mendatang, dengan pembelaan diri lewat pembuktian-pembuktian dan saksi-saksi yang diajukan.

Hakim Ig Eko Purwanto juga mengingatkan, para terdakwa yang juga didakwa melakukan TPPU, untuk menyiapkan pembuktian diri terkait asal-usul harta kekayaan masing-masing. Ada tiga terdakwa yang dituduh melakukan korupsi, sekaligus TPPU, dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 4 UU 8/2010. Yakni Benny, Heru, dan Jimmy. Sedangkan, lima terdakwa lainnya, hanya dijerat dengan UU Tipikor.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat