Umat Islam melaksanakan shalat ghaib dan doa bersama di Gedung Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) di Surabaya, Jawa Timur, Senin (26/4/2021). | ANTARA FOTO/Moch Asim

Fatwa

Hukum Shalat Maktubah Bermakmum pada Imam yang Shalat Ghaib

Dalam shalat maktubah berjamaah, idealnya seorang makmum mengetahui kondisi imam.

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

Dalam melaksanakan shalat maktubah (shalat lima waktu) berjamaah idealnya seorang makmum mengetahui kondisi imam. Dia sebaiknya memahami shalat apa yang akan dipimpin imam, berapa rakaatnya dan lainnya.

Meski demikian, dalam kondisi tertentu terkadang seseorang yang hendak melaksanakan shalat maktubah berjamaah bisa jadi keliru dalam membaca kondisi. Semisal, seseorang yang bermaksud shalat maktubah berjamaah justru bermakmum kepada orang yang sedang shalat ghaib?

Lantas, bagaimana hukumnya bagi makmum tersebut? Apakah sah atau dia harus mengulangi lagi shalatnya karena dianggap tidak memenuhi niat? 

Pengajar Fikih Pondok Pesantren Bayt Alquran, Pusat Studi Alquran (PSQ) Jakarta, Ustaz Ahmad Mustakim menjelaskan bahwa salah satu syarat sah shalat berjamaah adalah adanya kesesuaian bentuk atau cara shalat antara makmum dan imam. Maksudnya bila dilihat secara zahir (kasat mata) tidak ada perbedaan antara shalat yang dilakukan imam dan shalat yang dilakukan makmum.

Ustaz Mustakim mengatakan, kendati terdapat perbedaan dari segi rakaat shalat antara imam dan makmum ataupun perbedaan niat shalat antara imam dan makmum, maka hal tersebut tidak menjadi masalah. Karena yang terpenting secara zahir bentuk shalat makmum dan imam tidak berbeda atau bertentangan.

Sementara itu, apabila terdapat perbedaan gerakan antara imam dan makmum maka shalat berjamaah tersebut tidak sah. "Apabila shalatnya tidak satu ritme maka ini shalat berjamaahnya tidak sah. Jadi yang dipermasalahkan adalah gerakan-gerakannya ini berbeda. Kalau masalah niat dan bilangan (rakaat) ini tidak menjadi masalah" kata Ustaz Mustakim dalan kajian virtual Bayt Alquran beberapa waktu lalu. 

Ustaz Mustakim yang juga alumni Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir menjelaskan seseorang bermakmum shalat maktubah kepada seseorang yang sedang shalat ghaib maka shalat berjamaahnya tidak sah. Sebab litaazuril mutaba'ah atau sulit diikuti gerakan imam.

Menurut dia, shalat ghaib itu dilakukan dilakukan empat kali takbir dan langsung salam tanpa adanya gerakan lain semisal rukuk, itidal atau sujud. Terkecuali tiba-tiba seseorang tersebut datang ketika orang yang sedang shalat ghaib itu berada di takbir keempat, lalu orang tersebut masuk berniat shalat maktubah berjamaah sebagai makmum maka shalat berjamaahnya sah, dan orang yang menjadi makmum tersebut memperoleh pahala jamaah.

photo
Prajurit TNI AD bersama masyarakat melakukan shalat ghaib di Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (27/4/2021). Shalat ghaib dan doa bersama digelar sebagai wujud kepedulian terhadap korban musibah tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 di perairan utara Pulau Bali. - (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

"Tiba-tiba datang orang bermakmum pada orang yang shalat jenazah, kalau ikut shalat dari awal takbir maka berjamaahnya tidak sah karena litaazuril mutaba'ah. Tapi kalau dia ikut di takbir terakhir, dia dihukumi sah (shalat berjamaahnya)," kata Ustaz Mustakim.

Ini juga berlaku pada seseorang yang berniat melaksanakan shalat maktubah berjamaah sebagai makmum kepada seseoang yang sedang shalat khusuf. Pada shalat khusuf diketahui terdapat perbedaan dengan shalat maktubah.

Pada shalat khusuf disunahkan pada tiap rakaatnya untuk rukuk dua kali. Dua kali membaca al-Fatihah dan  surat lainnya. Sebab itu, seseorang yang bermakmum shalat maktubah kepada orang yang sedang shalat khusuf maka shalatnya tidak sah.

Sebagian ulama fiqih berpendapat orang yang bermakmum itu telah batal shalatnya sejak awal niat berjamaah, ada yang berpendapat batal ketika mengetahui adanya gerakan yang berbeda antara imam dan dirinya sebagai makmum yang sedang shalat maktubah. Hal ini karena adaya gerakan yang berbeda yang sulit diikuti. 

Namun demikian, Ustaz Maksim menerangkan ketika seseorang yang hendak shalat maktubah berjamaah itu masuk mengikuti orang yang sedang shalat kusuf pada rakaat kedua dan di rukuk yang kedua maka hukum shalat maktubah berjamaahnya sebagai makmum sah.

"Shalat khusuf kan dua rakaat. Rakat pertama dua kali rukuk, dua kali baca alfatihah. Di rakaat kedua juga dua kali. Tapi si makmum ini ikutnya ketika rukuk kedua di rakaat kedua, maka di sini shalatnya dihukumi sah, jammah nya dihukumi sah. Karena ilat-nya sudah hilang, makmum bisa mengikuti gerakan imam secara mudah," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat