Seorang guru bersama murid membersihkan kelas sebelum melakukan kegiatan belajar mengajar di SD Athahiriyah Yapis Walesi, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua. | Raisan Al Farisi/Republika

Tajuk

Menyoal Kebijakan Pendidikan Nasional

Kebijakan publik haruslah berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

Pekan ini, dua kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menuai kritik, protes dan penolakan publik. Dua kebijakan Mendikbudristek yang disoal stakeholder pendidikan di Tanah Air itu itu adalah keputusannya membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan aturan terkait dasar perhitungan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler.

Nadiem membubarkan BSNP melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang tentang Organisasi dan Tata Kelola Kemendikbudristek yang diundangkan pada 24 Agustus lalu. Berdasarkan pasal 334 Peraturan Mendikbudristek tersebut, peraturan sebelumnya yang mengatur BSNP yakni Permendikbud Nomor 96 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Permendikbud Nomor 39 Tahun 2019 dinyatakan tak berlaku lagi.

Dan, sejak 31 Agustus 2021 BSNP dinyatakan bubar. Pascapembubaran BSNP, Mendikbudrsitek kemudian akan membentuk Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan (DPSNP). 

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) dan Majelis Pendidikan Dasar Menengah PP Muhammadiyah, menilai, pembubaran BSNP merupakan keputusan yang tergesa-gesa. Menurut PGRI dan Muhammadiyah, keberadaan BSNP sebagai lembaga mandiri dan independen masih sangat dibutuhkan.  Kebijakan pembubaran BSNP itu dinilai dilakukan tanpa kajian matang dan melanggar UU Sisdiknas.

Kebijakan Mendikbudristek lainnya yang mendapat penolakan publik adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Ketentuan tersebut disebarkan melalui Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler.

 
Di masa pandemi Covid-19 yang dirasakan berat oleh semua elemen bangsa ini, sebaiknya pemerintah lebih bijak dalam menetapkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik, terutama terkait pendidikan nasional. 
 
 

Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan yang terdiri dari Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah, LP Ma’arif PBNU, PB PGRI, Taman Siswa, Majelis Nasional Pendidikan Katolik dan Majelis Pedidikan Kristen di Indonesia menyoroti Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler di Permendikbud yang diundangkan pada 16 Februari 2021 itu.

Dalam beleid itu diatur dana BOS hanya akan diberikan kepada sekolah yang memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir.

Aliansi menilai, kebijakan Mendikbudristek itu diskriminatif dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial. Secara tegas, Aliansi Organisasi Penyelenggara Pendidikan pun menyatakan menolak aturan tersebut dan meminta pemerintah mencabut ketentuan tersebut. Kebijakan tersebut dinilai mendiskriminasi hak pendidikan anak Indonesia dan melanggar amanat konstitusi negara.

Di masa pandemi Covid-19 yang dirasakan berat oleh semua elemen bangsa ini, sebaiknya pemerintah lebih bijak dalam menetapkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan publik, terutama terkait pendidikan nasional.

Setiap kebijakan terkait dunia pendidikan haruslah ditetapkan secara matang dan tak tergesa-gesa. Penolakan atas dua kebijakan Mendikbudristek itu tak akan terjadi manakala semua stakeholder dunia pendidikan diajak untuk berembuk.

 
Indonesia adalah Negara yang didirikan atas dasar musyawarah. Maka, sudah seharusnya setiap penyusunan kebijakan publik dalam bidang pendidikan meminta pendapat dan masukan dari organisasi penyelenggara pendidikan.
 
 

Indonesia adalah Negara yang didirikan atas dasar musyawarah. Maka, sudah seharusnya setiap penyusunan kebijakan publik dalam bidang pendidikan meminta pendapat dan masukan dari organisasi penyelenggara pendidikan. Muhammadiyah, NU, Taman Siswa, Majelis Pendidikan Katolik dan Majelis Pendidikan Kristen telah hadir mencerdaskan anak bangsa ini jauh sebelum Republik ini berdiri.

Negara ini sangat berutang budi kepada organisasi-organisasi tersebut. Maka, dengarkan asprirasi dan harapan mereka sebagai perintis pendidikan di Tanah Air. 

Tanpa kehadiran sekolah-sekolah yang didirikan organisasi tersebut, yakinlah pemerintah tak akan mampu menjalankan tugas yang dibebankan konstitusi yang “mencerdaskan kehidupan bangsa”.

Kebijakan publik haruslah berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. Karena itu, belum ada kata terlambat bagi Mendikbudristek untuk mengubah kebijakannya agar sesuai dengan aspirasi dan harapan publik. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat