Jamaah berwudhu di Masjid Babah Alun di kolong Tol Layang Tanjung Priok, Jalan Warakas, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. Air musta’malini hukumnya suci namun tidak menyucikan. | Republika/Thoudy Badai

Khazanah

Bolehkah Air Musta’mal Digunakan Berwudhu?

Air musta’mal ini hukumnya suci namun tidak menyucikan.

OLEH DEA ALVI SORAYA

Wudhu adalah salah satu syarat sah shalat. Sebab, wudhu merupakan bentuk penyucian diri dari hadas sebelum berhadapan dengan Allah SWT.

Dalam buku karya Isnan Ansory Lc MA berjudul Wudhu Rasulullah SAW Menurut Empat Mazhab dijelaskan, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh setiap Muslim sebelum berwudhu.

Salah satunya adalah tersedianya air minimal 0,688 liter atau 688 ml, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis dari Anas RA bahwa Rasullah SAW berwudhu dengan satu mud air dan mandi dengan satu sha’ (empat mud) hingga lima mud air (HR Bukhari Muslim).

Syarat lainnya adalah air yang digunakan harus suci. Dalam fikih Islam terutama mazhab Syafii, terdapat sejumlah klafisikasi air yang digunakan untuk bersuci. Di antara kategori itu adalah air musta’mal atau air bekas bersuci.

Al-Mawardi dalam kitabnya al-Hawi menjelaskan, air musta’mal bekas menghilangkan hadas adalah air yang sudah terpisah dari anggota badan seorang yang punya hadas ketika dia berwudhu atau (air) yang terpisah dari badan orang yang junub ketika dia mandi (junub). Air musta’mal ini hukumnya suci namun tidak menyucikan.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: “Janganlah seorang di antara kalian mandi di air yang tergenang. Kemudian seorang bertanya, ‘Wahai Abu Hurairah, lalu bagaimana (bila ingin mandi di air tergenang)?’ Abu Hurairah menjawab, ‘Airnya diambil sedikit demi sedikit'.” (HR Muslim).

Menurut anggota Komisi Fatwa MUI, KH Hamdan Rasyid, yang dimaksud dengan air tergenang ini adalah air yang dikumpulkan dalam satu wadah dan cara “diambil sedikit demi sedikit” adalah dengan menggunakan alat seperti gayung untuk mencegah air dalam wadah tersebut menjadi musta’mal.

“Boleh. Yang penting tidak memasukkan anggota tubuh yang dibasuh dalam wudhu langsung ke dalam bak air atau ember yang airnya sedikit, karena akan menjadi musta'mal,” ujarnya kepada Republika, Rabu (25/8).

“Bisa memakai gayung atau selang,” kata dia.  

Dia menjelaskan lebih lanjut, air yang boleh digunakan untuk berwudhu atau mandi janabah meski dengan memasukkan anggota badan yang dibasuh atau bahkan seluruh anggota badan, adalah air dengan debit yang banyak seperti air sungai, air laut, air dalam bak yang lebar, panjang, dan memiliki kedalaman sekitar 75 cm.

“Jika airnya sedikit, harus memakai gayung atau keran karena jika dimasukkan akan menjadi musta’mal. Dan air musta’mal yang sedikit atau tidak mencapai kriteria air banyak, tidak sah dipergunakan untuk berwudhu atau mandi janabat.”

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat