Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Zakat untuk Iuran BPJS Kesehatan Mustahik

Apakah zakat boleh disalurkan dalam bentuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan?

Oleh USTAZ DR ONI SAHRONI

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

 

Assalamu’alaikum Wr Wb.

Apakah zakat boleh disalurkan dalam bentuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan? Jika dibolehkan, bagaimana tuntunan dalam penyalurannya? Mohon penjelasan, Ustaz! -- Salman, Bandung

Wa’alaikumussalam Wr Wb.

Sebelum menjawab pertanyaan, terlebih dahulu akan dijelaskan beberapa poin agar terangkai dan jelas, yaitu sebagai berikut. Pertama, zakat disalurkan untuk kebutuhan darurat (al-hawaij al-Massah) dhuafa.

Kriteria dhuafa sebagaimana firman Allah SWT, “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin ...” (QS at-Taubah: 60). Kemudian, hadis Rasulullah SAW, “... zakat dibagikan kepada kalangan yang fakir dari mereka ...” (HR Bukhari Muslim).

Nash tersebut menyebutkan dhuafa secara khusus dan menempatkannya sebagai penerima pertama karena dhuafa adalah penerima zakat yang paling prioritas.

Kriteria kebutuhan mendesak merujuk pada penegasan Imam Nawawi, “Sahabat-sahabat kami menjelaskan bahwa yang menjadi kebutuhan standar adalah makan, pakaian, rumah, dan kebutuhan-kebutuhan lain yang wajib dimiliki sesuai dengan kondisi fakir dan miskin tanpa berlebihan.” (al-Majmu’, 6/191).

Kata 'kebutuhan lain yang wajib dimiliki' berarti kebutuhan yang harus disediakan sesuai kelaziman dan tradisi masyarakat yang sahih pada setiap waktu dan tempat.

Kedua, menurut kelaziman masyarakat, di antara kebutuhan darurat adalah kebutuhan pendidikan (seperti SPP anak-anak), kebutuhan kesehatan (seperti biaya berobat), angsuran rumah, serta biaya makan dan minum. Ini sebagaimana atsar Ibnu Mas’ud. Ia berkata, “... Maka apa yang dilihat oleh kaum Muslimin satu kebaikan, maka di sisi Allah adalah baik ...” (HR Ahmad).

Kemudian, merujuk pada ‘urf di mana saat kebiasaan dilakukan secara masif oleh masyarakat, maka kebiasaan itu dibutuhkan dan bermanfaat.

Ketiga, apakah kebutuhan tersebut diberikan dalam jangka pendek, seperti biaya makan dan minum (keseharian), angsuran rumah, dan SPP sekolah anak pada bulan tersebut atau jangka panjang, seperti membayar asuransi pendidikan atau BPJS kesehatan selama satu tahun ke depan?

Semua itu merujuk pada kaidah kifayatul ‘umr (dhuafa diberikan biaya untuk kebutuhannya selama hidupnya) dan kifayatu as-sanah (diberikan biaya untuk kebutuhannya satu tahun).

Realitasnya, kriteria kifayatul ‘umr atau kifayatu as-sanah tidak menjadi rujukan, tetapi bagaimana kebutuhan dhuafa dan mustahik lainnya yang prioritas itu terpenuhi. Ini karena donasi sosial sangat terbatas dibandingkan jumlah dhuafa yang lebih banyak. Hal ini sebagaimana merujuk pada kaidah fikih muwazanah.

Begitu pula terkait apakah zakat boleh disalurkan dalam bentuk premi BPJS kesehatan dhuafa atau tidak itu terkait dengan ketersediaan dana yang dikelola oleh individu atau lembaga zakat.

Selain itu, perlu dipastikan apakah ini proporsional (tidak melalaikan kebutuhan darurat dhuafa yang lain). Karena, pada umumnya, premi tersebut hangus saat peserta tidak mengalami sakit dan sejenisnya.

Keempat, karena kesimpulannya terkait dengan beberapa pertimbangan lain, berzakat melalui lembaga yang legal, amanah, dan profesional itu menjadi pilihan utama. Lembaga zakat memiliki infrastruktur untuk melakukan kajian dan lebih paham mengukur pilihan yang lebih maslahat dan proporsional.

Lembaga dapat mengukur kebutuhan kesehatan dhuafa itu diberikan dalam bentuk premi BPJS Kesehatan atau diberikan saat mereka sakit. Karena itu, saat donasi disalurkan untuk BPJS Kesehatan, keputusan itu tepat.

Dengan demikian, teknisnya, masyarakat yang ingin berzakat dengan peruntukan premi BPJS Kesehatan dhuafa itu disalurkan melalui lembaga zakat yang legal, amanah, dan profesional agar tersalurkan tepat sasaran dan sesuai prioritas. Wallahu a’lam.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat